Djarot Dilantik Jokowi jadi Gubernur DKI di Istana Hari Ini

Djarot Saiful Hidayat, Plt Gubernur DKI Jakarta, usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta Pusat. (ikbal)

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA.  Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat hari ini, Kamis (15/6/2017) akan dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta definitif di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Djarot akan menjadi gubernur definitif hingga Oktober 2017 setelah Basuki Tjahaja Purnama mengundurkan diri karena menjadi tahanan karena kasus penodaan agama. Ahok dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sumarsono mengatakan pelantikan akan dilakukan pagi ini pukul 09:30. Sumarsono memperkirakan prosesi pelantikan berjalan singkat, hanya sekitar 30 menit.

“Ya, akan dilantik presiden didampingi Mendagri pukul 09:30” ujarnya saat menghadiri pembukaan Jakarta Fair 2017 di Kemayoran, Jakarta Pusat, (14/6/2017) malam.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Djarot mengaku tidak melakukan persiapan jelang pelantikan dirinya. Politisi PDI Perjuangan ini berharap pelantikan dapat berjalan dengan baik.

“Enggak ada persiapan, persiapan apa, ya doa. Berdoa aja supaya lancar. Mohon doa restunya diberi kelancaran dan baik,” ucap Djarot.

Sementara itu, Happy Farida, istri Djarot berharap pelantikan suaminya membawa manfaat dan kebaikan untuk warga DKI Jakarta. “Ya mudah-mudahan semua lancar dan membawa berkah bagi semua masyarakat DKI Jakarta, membawa kebaikan buat semuanya,” kata Happy.

Setelah dilantik nantinya, Djarot akan mengemban tugas ganda, pasalnya tidak ada pengangkatan wakil gubernur. Sebagai gubernur, nantinya Djarot akan diguyur dana operasional sekitar Rp.2,5 miliar setiap bulannya. Besaran dana operasional tersebut merupakan dana operasional gubernur sekaligus wakil gubernur.

“Posisi tidak ada wakil, dua-duanya digabung jadi satu. Jadi jauh lebih besar hampir, 2 kali lipat. Sekitar 2,5an (miliar) lah. 0,14 Persen dari PAD totalnya,” ujar Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono di Balaikota Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Sumarsono menjelaskan, dana operasional gubernur tersebut bukan sepenuhnya hak individu gubernur. Di dalam dana operasional tersebut juga termasuk biaya operasional perangkat pemerintahan lain seperti Sekretaris Daerah dan walikota.

“Tapi biaya operasional juga digunakan untuk biaya operasional walikota, Sekkda, Bupati, masuk di dalamnya. Termasuk jamuan-jamuan dan penyelenggaraan berbagai acara forum-forum koordinasi, terima tamu dubes, dan semua operasional  di DKI disatukan. Jd bukan jatah hak individu seorang gubernur,” terang Sumarsono.

Sumber:Pos Kotasinews.com

Editor:Amrizal Ar

Posted by:Admin Transformasinews.com