O P I N I
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Gubernur Sumatera Selatan tidak menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi atasu sulan proposal hibah atau belum melimpahkan wewenang kepada SKPD terkait melakukan evaluasi usulan permohonan hibah.
Karena Gubernur belum menerbitkan surat keputusan terkait penetapan SKPD teknis yang akan melakukan evaluasi atas permohonan bantuan hibah, menimbulkan ketidak tertiban dalam pelaksanaan evaluasi permohonan hibah.
Hal ini tidak sejalan dengan:
Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD pasal 8 Ayat (1) Pemerintah, pemerintah Daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Kepala.
Ayat (2) yang menyatakan bahwa Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagai mana dimaksud pada ayat (1).
Hasil evaluasi Mendageri menyatakan bahwa “APBD Sumsel di tinjau kembali pada belanja hibah karena belum melampirkan usulan tertulis atas nama, alamat dan besaran penerima hibah serta pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel”.
Namun DPRD Sumsel tetap mengesahkan APBD tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tanpa mengindahkan rekomen dasi Mendagri dimana anggaran belanja hibah sebesar Rp. 1.492.704.039.000.00 tidak di lengkapi dengan rincian penerima hibah yaitu: nama, alamat dan besaran hibah dari SKPD terkait atau dengan kata lain tanpa melibatkan SKPD terkait.
Setelah APBD disahkan DPRD Sumsel tanggal 31 Desember 2012 disinyalir Pemprov Sumsel merekayasa APBD seolah memenuhi rekomen dasi Mendagri dengan meminta usulan – usulan dari SKPD terkait. Tanpa di sadari oleh SKPD terkait bahwa ada dugaan “mereka dijebak dalam pusaran konsfirasi yang menyeret kejalur hokum tanpa mereka sadari”.
Usulan belanja hibah dari Badan Kesbangpol Sumsel :
Atas informasi tersebut Ban Kesbangpol membentuk Tim verifikasi untuk memverifikasi usulan proposal yang masuk kebadan Kesbangpol Sumsel, dimana sebanyak 723 LSM/Ormas mengajukan usulan dana hibah namun Karena terjadi perubahan anggaran pada RKA BPKAD,terjadi dua kali revisi usulan yaitu:
- Verifikasi pertama dari tim verifikasi Kesbangpol di dapat 365 proposal yang memenuhi syarat legalitas dan administrasi berdasarkan Undang – undang No. 8 tahun 85 tentang Organisasi Kemasyarakatan karena belum ada SK Pelimpahan tugas dari Gubernur Sumatera Selatan berdasarkan Permendageri No. 32 tahun 2011 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan proposal permohonan hibah dan hasil evaluasi di usulkan ke Gubernur Sumsel melaui surat tanggal 31 Januari 2013 nomor : 800/84/Ban. Kesbangpol tahun
- Selanjutnya pada awal Februari 2013 Kepala BPKAD “Tobing” kembali menginformasikan bahwa ada penambahan anggaran hibah untuk Organisasi Kemasyarakatan sebesar Rp.5.000.000.000,-. Menindaklanjuti informasi tersebut Kesbangpol Sumsel membuatrevisi usulan bantuan dana hibah tahun 2013 sesuai dengan anggaran RKA BPKAD sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tigapuluh lima milyar) dengan surat tanggal 25 Februari 2013 nomor : 220/166/Ban.Kesbangpol/2013 dengan jumlah usulan sebanyak 426 proposal.
- Kemudian di revisi kembali dengan penambahan 2 (dua) proposal LSM/Ormas pada tanggal 18 Maret 2013 dengan nomor : 220/262/Ban.Kesbangpol/2013 sehingga jumlah total usulan menjadi sebanyak 428 proposal sesuai anggaran yang telah ditetapkan di dalam RKA BPKAD sebesar 35.000.000.000,-.
Usulan Belanja hibah untuk organisasi wartawan
PemprovSumselmemberikanhibahkepadaOrganisasiWartawanpada TA 2013 sebesar Rp.15.164.475.000,00 di dalam RKA BPKAD. Usulan.hibah.dari.pemohon.hibah.kepada Kepala Biro Humas dan Protokol di teruskan saja kepada Kepala BPKAD tanpa dilakukan evaluasi.
Usulan Belanja hibah untuk organisasi keagamaan
Berdasarkan keterangan Kepala Biro Kesra bahwa proses persetujuan penerima hibah dari Gubernur tidak melalui Biro Kesra, dalam disposisi atas proposal tersebut sudah disetujui oleh Gubernur sehingga Biro Kesra hanya mengadministrasikansaja.
Usulan belanja hibah dana reses dapil DPRD Sumsel
Sampai dengan pengesahan APBD Sumsel 2013 tanggal 31 Desember 2012 belum ada satu pun proposal permohonan hibah melalui dana reses dapil DPRD Sumsel dan dicantumkan di dalam lampiran APBD Sumsel 2013. Permohonan hibah di sampaikan para anggota DPRD Sumsel ke BPKAD tanpa evaluasi SKPD terkait dimana nama, alamat dan besaran hibah berdasarkan kesepakatan para anggota DPRD dengan pemohon hibah.
Belanja hibah atas persetujuan Gubernur pada SKPD terkait:
Hibah untuk MUI sebesar Rp.1. 000.000.000,00,
Gubernur Sumatera Selatan memberikan disposisi dan persetujuan usulan MUI kepada Kepda Biro Kesra. Dimana MUI Sumatera Selatan hanya mengajukan proposal untuk pencetakan buku dan kegiatan operasional, sedangkan kegiatan Ziarah Walisongo senilai Rp. 500.000.000,00 merupakan program titipan dari FORPESS.
Ketua MUI Sumatera Selatan menyatakan tidak dapat menolak program tersebut karena sudah ada kesepakatan antara Gubernur dengan FORPESS. Pihak MUI Sumatera Selatan diminta oleh Biro Kesra untuk memasukkan kegiatan Ziarah Walisongo kedalam proposal yang diajukan oleh MUI Sumatera Selatan.
Tidak ada pembahasan khusus terkait besaran hibah dan penerima hibah oleh Tim TAPD Sumsel dan menurut penjelasan Kepala Biro Kesra atas penitipan biaya Ziarah Walisongo kedalam proposal hibah MUI Sumatera Selatan karena arahan Gubernur Sumsel.
Hibah kepada Lembaga Seni Qasidah Indonesia (LASQI) Sumatera Selatan sebesar Rp.600.000.000,00,
Permohonan dana hibah LASQI diajukan dengan proposal Nomor 30/DPW-LASQI.SS/2012 tanggal 20 November 2012. Kesepakatan pemberian hibah antara Pemprov Sumsel dengan LASQI Sumatera Selatan dilakukan berdasarkan NPHD Nomor 900/01049/BPKAD-II/2013 dan 07/DPW-LASQI.SS/2013 tanggal 25 Maret 2013.
Kepala Biro Kesra Provinsi Sumatera Selatan tidak melakukan evaluasi usulan permohonan hibah MUI dan LASQI Sumatera Selatan dengan alas an karena meskipun belum terdaftar di Pemprov Sumsel, MUI dan LASQI telah berdiri sudah cukup lama, yaitu MUI Sumatera Selatan sejak tanggal 26 Juli 1975 dan LASQI Sumatera Selatan. Sejakt anggal 20 September 1970 dan pemberian hibah atas disposisi / perintah Gubernur.
Hibah kepada FK-P3N Sebesar Rp.18.850.000.000,00,
sebagai Organisasi Kemasyarakatan FK – P3N Tidak Memenuhi Persyaratan untuk mendapatkan Dana Hibah Sebesar Rp.18.850.000.000,00 menurut auditor BPK RI.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun kualitas sumberdaya manusia serta memperlancar dan mempermudah tugas P3N, pengurus FK-P3N mengajukan proposal Nomor 08/FK-P3N/SS/II/2013 tanggal 5 Februari 2013 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan perihal Permohonan Bantuan Kendaraan Operasional untuk Seluruh P3N di Sumatera Selatan yang berjumlah 3200 orang.
Proses persetujuan atas proposal tersebut adalah melalui beberapa disposisi sebagai berikut:
- Gubernur kepada Kepala BPKAD pada tanggal 13 Februari 2013 menyatakan “saran saudara”;
- Kepala BPKAD kepada Gubernur pada tanggal 13 Februari 2013 menyatakan “dapat dilakukan secara bertahap dengan cara mengakomodir sebagian dengan merevisi rincian belanja hibah, sisanya diakomodir di APBD Perubahan”;
- Gubernur kepada Kepala BPKAD pada tanggal 14 Februari 2013 menyatakan “setuju, sesuaikan dengan kemampuan (lebih kurang untuk 1500 orang)”;
- Kepala BPKAD kepada Kepala Bidang Anggaran pada tanggal 14 Februari 2013 menyatakan “proses setelah mendapatkan nilai dari Biro Umum Perleng kapan”;
- Kepala Bidang Anggaran kepada Spr padat anggal 15 Februari 2013 menyatakan “sesuai disposisi Kepala BPKAD”.
Setelah disetujui oleh Gubernur, pengurus FK-P3N yang di KetuaiUstad AN (ustad Choi) berkoordinasi dengan Biro Umum Perlengkapan Sekretariat Daerah guna pengadaan motor untuk P3N.
Hibah kepada DPW BKPRMI Sumsel sebesar Rp. 8.500.000.000,00.
BKPRMI Sumatera Selatan adalah bagian dari ormas BKPRMI tingkat nasional yang didirikan pada tanggal 15 Nopember 2007 sesuai dengan akta Nomor 7 Tahun 2007 oleh Notaris MP SH, Mkn. BKBRMI mengajukan proposal hibah kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui surat Nomor 067-B/BKPRMI.7/X/2012 tanggal 6 Oktober 2012.
Kesepakatan hibah dilakukan pada tanggal 20 Februari 2013 sesuai dengan NPHD antara Pemprov Sumsel yang diwakili oleh Kepala Biro Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Ketua BKPRM Nomor 900/00436/BPKAD-II/2013 dengan dana hibah sebesar Rp.8.500.000.000,00.
Kepala Biro Kesra menyatakan bahwa usulan hibah BKPRMI terkaitr encana Gubenur untuk mengadakan kunjungan ke masjid-masjid di seluruh provinsi Sumatera Selatan. Dana hibah tersebut akan dibagikan langsung kepada pengurus masjid oleh Gubenur pada saat kunjungan kerja, karena anggaran untuk dibagikan kepada parapengurus masjid dalam rangka kunjungan kerja Gubernur tidak tersedia pada RKA Biro Kesra Sumsel.
Laonma Tobing mengeluarkan pernyataan disalah satu media lokal di Sumsel (15/7/2013) yang lalu terkait dana Rp.1,49 Triliun Murni Bentuk Hibah Uang Bukan berupa Barang, “Berikut saya sampaikan penggunaan dana tersebut terdiri dari 15 (lima belas) item sebagai berikut,” terang Tobing
Diantaranya :
1. Hibah Dana Belanja Operasional Sekolah sebesar Rp. 806.218.250.000,- (54 persen)
2. Pelaksanaan Pilkada Rp. 221.125.000.000,- (14,81 persen)
3. Sekolah Gratis Rp.159.307.712.000,- (10,67 persen)
4. Berobat Gratis Rp. 35.150,757.000,- (2,35 persen)
5. KONI Rp. 24.287.400.000,- (1,63 persen)
6. TNI/ Polri sebesar Rp. 7.629.600,- (0,51 persen)
7. Forum P3N Rp. 17.850.000.000, (1,20 persen)
8. BNN, TVRI, PMI Rp. 8.816.520.000,- (0,59 persen)
9. Program Askessos Rp. 3.000.000.000,- (0,20 persen)
10. Kelompok Masyarakat lainnya Rp. 5.762.600.000,-
11. Panitia persiapan Pekan olahraga mahasiswa Asia Tenggara Rp1.318.000.000 (0,09 persen)
12. Organisasi Keagamaan Rp. 40.472.000.000,- (2,71 persen)
13. Organisasi kemasyarakatan Rp. 35.000.000.000,- (2,34 persen)
14. Media massa Rp .15.000.000.000,- ( 1 persen)
15. Hasil Reses DPR D Rp. 111.766.200.000,- (7,49 persen)
Hal ini berdasarkan pernyataan Laonma Tobing sendiri.
Namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No.32.C/LHP/VIII.PLG/06/2014 tanggal 14 Juni 2014 “Provinsi Sumatera Selatan melalui BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada TA 2013, telah menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp.2.118.889.843.100,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp. 2.031.305.991.844,00 atau sebesar 95,87% dengan rincian :
1. Belanja Hibah Lembaga/Organisasi Pemerintah Rp. 1.877.418.468.100,00
2. Hibah Kepada Organisasi Keagamaan Rp. 39.406.900.000,00
3. Hibah Kepada Organisasi Wartawan Rp. 15.164.475.000,00
4. Hibah Kepada Organisasi kemasyarakat Rp.34.500.000.000,00
5. Hibah Aspirasi Rp. 152.400.000.000,00
Dari realisasi Belanja Hibah sebesar Rp.2.031.305.991.844,00, termasuk di dalamnya realisasi dana BOS sebesar Rp.776.856.377.500,00, Sekolah Swasta sebesar Rp.165.972.265.500,00, BOP dan Insentif Guru Non PNS SLB Swasta sebesar Rp.1.883.408.000,00 dan Guru Honor TK sebesar Rp.5.504.562.000,00.
Pernyataan Tobing mengenai penyaluran dana hibah dan hasil audit BPK RI (LHP BPK RI) sangat jauh berbeda dimana terdapat selisih sebesar Rp. 2.118.889.843.100,00 – Rp. 1.492.704.039.000,00 = Rp. 626.185.804.100,00.
Hal ini menjelaskan dua hal yaitu, terdapat penyaluran dana hibah di luar APBD Sumsel tahun 2013 sebesar nominal Rp. 626.185.804.100,00 dan sepengetahuan DPRD Sumsel. Bukti bahwa DPRD Sumsel mengetahui dan merestui pengeluaran anggaran di luar APBD Sumsel tahun 2013 adalah “penambahan hibah aspirasi DPRD” sebesar Rp. 152.400.000.000,00 – Rp. 111.766.200.000 = Rp. 40.633.800.000,-“
Penambahan anggaran hibah juga diberikan kepada Kepolisian Daerah Sumsel, TNI, ormas dan LSM serta organisasi kemasyarakatan. Namun yang diduga menyalahi peraturan pemerintah tentang keuangan daerah serta Permendagri 32/39 adalah pemberian hibah ke Panitya Islamic Solidarity Games (ISG) sebesar Rp. 75.000.000.000,00
Panitya Islamic Solidarity Games merupakan lembaga non pemerintah dan pembentukannya tidak berdasarkan undang –undang. Organisasi – organisasi cabang olah raga kesemuanya berada di bawah naungan KONI sehingga hibah ke panitya Islamic Solidarity Games seharusnya melalui Koni selaku induk organisasi.
Evaluasi perifikasi dari SKPD terkait dan pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Rancangan RAPBD disinyalir di abaikan oleh PPKAD. Kaban PPKAD diduga mengambil inisiatif sendiri atas restu pimpinan dan persetujuan anggota legislative.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tahun anggaran 2013 yang beranggotakan Sekertaris Daerah “Yusri Efendi”, Kepala Bapedda “Yohanes”, asisten II “Edy Hermanto” dan Kepala Dispenda “Evi Mirza” disinyalir di bebas tugaskan oleh Kaban PPKAD sehingga anggaran hibah sebesar Rp. 1.492.704.039.000,00 dan serta anggaran hibah di luar APBD sebesar Rp. 626.185.804.100,00 tanpa pertimbangan TAPD dan evaluasi SKPD terkait.
Peran Para anggota DPRD Sumsel kala itu (2012 – 2013) sangat mendukung terjadinya mal praktek anggaran APBD Sumsel tahun 2013 yang di duga hasil kolaborasi Kaban PPKAD dengan Pimpinan daerah. Para anggota DPRD Sumsel kala itu tidak melakukan inisiatif hak interplasi dan hak angket namun justru meminta tambahan anggaran hibah aspirasi sebesar Rp. 40.633.800.000,-“.
Namun di sayangkan penyidik Kejaksaan agung RI terfokus pada pemotongan anggaran dan cash back yang di duga di lakukan oleh SKPD terkait dan oknum anggota DPRD Sumsel sementara akar permasalahan yaitu prosedur penganggaran dan penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013 teraibaikan.
Penetapan sebagai salah satu tersangka kepada Kaban KesbangPol Sumsel oleh penyidik Kejaksaan Agung disinyalir terlampau tergesa – gesa dan di duga dipaksakan untuk menetralisir opini negative di masyarakat. Tentang kinerja penyidik Kejaksaan.
Penetapan tersangka yang berdampak dan mengakibatkan hilangnya sumber referensi dan keterangan mengenai prosedur penyaluran dana hibah. KesbangPol Sumsel merupakan satu – satunya SKPD terkait yang berwenang melakukan evaluasi kelengkapan administrasi dan persyaratan usulan proposal dari calon penerima hibah.
Penyaluran hibah dalam APBD Sumsel tahun 2013 terlaksana karena pengusulan penerima dan besaran hibah oleh PPKAD Sumsel dan di setujui oleh pimpinan daerah. Namun tidak akan menjadi APBD Sumsel tanpa “persetujuan” 75 anggota Dewan periode 2009 s/d 2014.
Kaban KesbangPol dan Linmas dan Pemimpin Tinggi Pratama Biro Kesra, Biro Umum dan Perlengkapan dan lain –lain merupakan pelaksana kebijakan atau lapis ketiga. Perintah pimpinan dan tekanan legislator menjadi acuan kinerja mereka, akankah mereka menjadi korban untuk melindungi pimpinan dan keserakahan politikus legislator ?.
O P I N I
Penulis: Tim Redaksi Transformasinews.com
Sumber: Audit BPK-RI
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.com