O P I N I
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2016 merupakan gagasan salah satu staff Kemendagri yang merupakan “Doktor lulusan Amerika” yaitu DR. M Nurdin. DR Nurdin menggagas pentingnya perombakan struktur organisasi Pemerintahan Daerah dengan perampingan Organisasi Perangkat Daerah dan menggabungkan Organisasi Perangkat Daerah agar lebih efisien dan efektif.
Ketika sosialisasi rancangan PP 18 di sekitar bulan Agustus 2015 lalu, salah satu peserta sosialisasi yang berasal dari Sumatera mengemukakan pendapat “PP 18 dapat menyebabkan tersingkirnya Pimpinan Perangkat Daerah sebelumnya oleh karena proses pengisian dan juga kompetisi jabatan yang tidak sehat dan menjadi alat Kepala Daerah untuk memberi jabatan kepada ASN loyalis Kepala daerah”.
Atas pendapat tersebut pengisian struktur Organisasi Perangkat daerah di rubah menjadi pengisian dan pengukuhan jabatan dan Organisasi perangkat Daerah.
Namun tetap saja Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 menjadi alat Kepala Daerah menggeser Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang tidak loyal kepada Kepala Daerah tersebut.
Dan yang paling dikhawatirkan adalah menjadi ajang jual beli jabatan dan kepentingan Kepala daerah untuk pemenangan Pilkada.
Kekhawatiran tersebut terbukti dengan Operasi Tangkap tangan Bupati Klaten yang melakukan transaksi jual beli jabatan.
Bupati Klaten memampaatkan moment pengisian dan pengukuhan PP 18 untuk memperkaya diri sendiri dengan melakukan perbuatan jual beli jabatan.
Ke khawatiran kedua yaitu, “PP 18 menjadi alat menggeser Kepala Perangkat daerah yang tidak loyal karena patuh kepada aturan dan perundangan.
Disinyalir PP 18 menjadi untuk menggeser Kepala organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera selatan.
Gubernur Sumatera selatan menggeser Kepala Organisasi Perangkat Daerah Musi Banyuasin melalui surat permohonan ke Kemendagri.
Tidak di ketahui alasan Gubernur Sumatera selatan menggeser “Rusydan dan Ali Badri” Kepala BPKAD dan Kepala Dinas PU Bina Marga dari jabatannya di dalam surat Gubernur Sumatera selatan yang di tujukan ke Mendagri.
Rusydan termasuk pejabat daerah yang kukuh dan tegas melaksanakan undang – undang dan Ali Badri telah berkoordinasi dengan KPK untuk mengawasi pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Banyuasin.
Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat Underground Development (LSM UGD) memantau pelaksanaan pengisian dan pengukuhan jabatan PP 18 di Pemprov Sumsel.
Tim Investigasi LSM UGD melihat ada hal yang aneh didalam pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan dengan Pelantikan Agus Yudiantoro menjadi Staff Ahli (eselon IIa) dan Pelantikan Maulan Akil (eselon IIa) dimana keduanya dilantik tanpa melalui proses lelang jabatan.
LSM UGD mengirim surat ke Kemendagri dan KASN agar tidak merekomendasikan keduanya menjadi calon Pj Bupati Musi Banyuasin karena bermasalah dalam proses pengisian dan pengukuhan jabatan Organisasi Perangkat daerah berdasarkan PP 18 di Pemprov Sumsel.
Surat ini di kirimkan ke KASN dan ke Kemendagri sebelum usulan Gubernur Sumsel untuk keduanya menjadi calon Pj Bupati Musi Banyuasin.
Redaksi transformasinews.com mendapat surat klarifikasi Kemendagri yang di tujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan tertanggal 30 Desember 2016 dari sumber yang di rahasiakan dimana isinya memerintahkan PLT Bupati Musi Banyuasin “David” mencabut dan mengembalikan jabatan 15 Pejabat Perangkat Daerah yang di copot “David” termasuk “Rusydan” dan “Ali Badri” .
“Rusydan” di kembalikan menjadi Kepala BKD Kab Musi Banyuasin dan “Ali Badri” di kembalikan menjadi Kepala Dinas PU Bina Marga Kab Musi Banyuasin.
Didalam surat tersebut juga di perintahkan agar PLT Bupati “David” mengusulkan pengisian dan pengukuhan Organisasi Perangkat Daerah Kab Musi Banyuasin.
Perintah inilah yang disinyalir menjadi alat untuk menggeser “Rusydan dan Ali Badri” dari jabatannya. Terkesan surat Kemendagri seperti kamuflase untuk menggesernya “Rusydan dan Ali Badri” dengan memberi jabatan semula selama 10 hari kerja.
Sesditjen OTDA Kemendagri memberi penjelasan via sms bahwa pergeseran jabatan “Rusydan dan Ali Badri” atas permintaan Gubernur melalui surat ke Kemendagri dan di setujui oleh “David” dengan memaraf surat tersebut.
Pernyataan Sesditjen OTDA Kemendagri : “ Yth Pak Feri (1) Usulan Pergeseran tsb di sampaikan melalui surat Bpk Gubernur kepada Bpk Mendagri (2) Kami bahas bersama Plt. Bup Muba, dan beliau faraf persetujuan (3) Pak Rusydan Konfirmasi kepada saya, dan saya jelaskan apa adanya kepada beliau. Tks Pak Feri.
Pernyataan tulus dan jujur dari Sesditjen OTDA Kemendagri yang memberi penjelasan bahwa Gubernur Sumatera selatan diduga telah melakukan Intervensi proses pengisian dan pengukuhan jabatan Organisasi Perangkat daerah berdasarkan PP 18 di Kabupaten Musi Banyuasin.
Yang menjadi pertanyaan besar “Apa salah Rusydan dan Ali Badri” sehingga keduanya begitu di benci oleh wakil Pemerintah pusat di Sumatera selatan sehingga sampai – sampai mengirim surat meminta Kemendagri untuk menjegal keduanya.
Miris dan menyesakkan dada “Rusydan dan Ali Badri” ketika Mendagri menyetujui pencegalan keduanya. Mungkinkah Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin yang akan dilaksanakan minggu kedua Bulan Pebruari 2017 menjadi alasan penjegalan keduanya karena ikutnya putra Mahkota ???, ataukah Klaten Van Sumatera Selatan menjadi penyebabnya.
Opini Pemred 1: Feri K
Editor: Amrizal Aroni
Sumber: Transformasinews.com
Posted by: Admin
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi