
TRANSFORMASINEWS.COM, LAHAT. Pengadilan Negeri Lahat gelar sidang lanjutan atas terdakwa Marta Adiansya (40) terduga kuat dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap anak dibawah umur M Faqi Hidayat Lubis (15), yang disidang Kamis, (10/11/2016) dengan jumlah tuntutan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfi yarniadi (45) hanya 13 tahun penjara.
Dalam persidangan tuntutan sesuai dengan yang dijadwalkan Hakim Ketua pada persidangan Kamis sebelumnya.
Sidang Dimulai tepat pukul 15.30wib yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua PN Kota Lahat yang di dampingi oleh dua oarang Hakim Anggota.
Dalam persidangan Terdakwa Marta Ardiansya selaku terdakwa hadir seperti biasa dengan didamping Pengacara Hukum (PH) Fitriani SH, bantuan dari negara sesuai diatur dalam Undang-undang dimana terdakwa diancam diatas lima tahun harus didampingi pengacara.
Dalam persidangan ini juga tampak hadir didalam ruang sidang keluarga dari kedua belah pihak yang berseteru, yaitu pihak dari keluarga Korban dan pihak dari keluarga terdakwa.
Pantauan dalam persidangan, dari keterangan saksi-saksi dipersidangan dan fakta-fakta yang dikumpulkaan JPU di lapangan maka terdakwa dituntut hukuman Tiga belas tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah, dengan subsider Enam bulan.”
Baca berita terkait judul: SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN PENGANIAYAAN M.FAQIH HIDAYAT DITUNDA
Setelah JPU selesai membacakan Tuntutanya, Hakim Ketua langsung menanyakan kepada terdakwa,”bagaimana saudara terdakwa dengan Tuntutan JPU, apakah diterima atau akan melakukan pembelaan (PLEDOY), silakan anda diskusikan dahulu ke pengacara anda,” taklama, selesai diskusi dengan pengacaranya, terdakwa mengatakan bahwa semua keputusan saya serahkan kepada PH.
Sementaara itu, Pihak PH terdakwa mengatakan, akan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa dan meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan hal tersebut.
“Maaf pak Hakim ketua, dari Tuntutan JPU tersebut kami akan melakukan pembelaan, kami minta waktu satu minggu untuk mempersiapkanya,” ungkap PH.
Menanggapi PH terdakwa hakim mempersilahkan untuk mempersiapkan dan diberi waktu selama satu minggu sesuai dengan permintaan PH terdakwa.
“ Dengan demikian sidang kita tunda hingga Kamis (17/11/2016),” kata Hakim Ketua, sembari mengetuk palu tanda sidang berakhir.
Kejaksaan Negeri Lahat, JPU usai sidang ditemui di ruangan mengatakan, alasan pihaknya tidak memberikan tuntutan maksimal Lima Belas Tahun Penjara dan kami hanya menuntut terdakwa dengan Hukuman Tiga belas tahun penjara denda Satu Miliar dan Subsider Enam Bulan karna kami ada pertimbangan pertimbangan sendiri, di antaranya adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Alasan kami tidak menuntut maksimal lima belas tahun penjara dengan alasan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” tutur JPU.

Ir.Amrizal Aroni M.Si (52) selaku penerima kuasa dari pihak korban, pada saat dimintai keteraganya Jum’at, (11/11/2016) mengatakan seharusnya JPU menuntut maksimal sesuai ancaman Lima Belas tahun penjara, kalaupun tidak menuntut seumur hidup ataupun tuntutan Dua Puluh Tahun Penjara, mengingat seberat apapun tuntutan JPU dan putusan Hakim tidak bisa mengembalikan korban dan keluarga korban tidak bisa menghapus kesedihan dan kecewaan atas tuntutan hanya Tiga Belas Tahun penjara.
Mudah mudahan Hakim bisa memutuskan keputusan sesuai dengan ancama lima belas tahun penjara atau lebih jangan sampai ada permaianan dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sesuai hasil fisum kematian akibat penganiayaan oleh terduga Marta Adiansya, kami berharap pertimbangan JPU menuntut tiga belas tahun bukan karna ada sesuatu atau suatu sekenario untuk menghukum terduga Marta Adiansya dengan hukuman ringan, dimana diduga akan ada keputusan hakim dibawah sepuluh tahun.
Bila nanti keputusan dibawah sepuluh tahun maka kami selaku kuasa akan melaporkan ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk meminta dilakukan penilaiyan apakah dalam kasus tersebut ada permainan mafia hukum.. Dalam beberapa disang yang kami pantau terduga Marta Adiansya tidak menunjukkan penyesalan dan saksi-saksi yang diajukan diduga berbohong. Oleh karnanya dalam memberikan keputusan hakim harus adil sesuai dengan aturan hukum, dalam memutuskan keputusan tersebut hendaknya bukan berdasarkan karna ada sesuatu dari pihak terduga. Ujar Amrizal Aroni.
Laporan: Deni/AA
Sumber: Transformasinews
Editor: Amrizal Ar
Posted by: Admin Transformasinews.com
