Terdakwa Penganiayaan Hingga Tewas, Hanya Dituntut 13 Tahun

img_20161110_152141_1
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfi yarniadi (45) hanya 13 tahun penjara terhadap Terdakwa Marta Ardiansya.

TRANSFORMASINEWS.COM, LAHAT. Pen­gadilan Negeri Lahat gelar sidang lanjutan atas terdakwa Marta Adiansya (40) terduga kuat dengan kasus penga­niayaan yang menyebabkan kematian terhadap anak dibawah umur M Faqi Hidayat Lubis (15), yang disidang Kamis, (10/11/2016) dengan jumlah tuntutan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfi yarniadi (45) hanya 13 tahun penjara.

Dalam persidangan tuntutan ses­uai dengan yang dijadwalkan Hakim Ketua pada persidangan Kamis se­belumnya.

Sidang Dimulai tepat pukul 15.30wib yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua PN Kota Lahat yang di dampingi oleh dua oarang Hakim Anggota.

Dalam persidangan Terdakwa Marta Ardiansya selaku terdakwa hadir seperti biasa dengan didamp­ing Pengacara Hukum (PH) Fitriani SH, bantuan dari negara sesuai diatur dalam Undang-undang dimana terda­kwa diancam diatas lima tahun harus didampingi pengacara.

Dalam persidangan ini juga tampak hadir didalam ruang sidang keluarga dari kedua belah pihak yang berseteru, yaitu pihak dari keluarga Korban dan pihak dari keluarga ter­dakwa.

Pantauan dalam persidangan, dari keterangan saksi-saksi dipersidangan dan fakta-fakta yang dikumpulkaan JPU di lapangan maka terdakwa ditun­tut hukuman Tiga belas tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah, dengan subsider Enam bulan.”

Baca berita terkait judul: SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN PENGANIAYAAN M.FAQIH HIDAYAT DITUNDA

Setelah JPU selesai memba­cakan Tuntutanya, Hakim Ketua langsung menanyakan kepada terdakwa,”bagaimana saudara terda­kwa dengan Tuntutan JPU, apakah diterima atau akan melakukan pem­belaan (PLEDOY), silakan anda dis­kusikan dahulu ke pengacara anda,” taklama, selesai diskusi dengan pen­gacaranya, terdakwa mengatakan bahwa semua keputusan saya serahkan kepada PH.

Sementaara itu, Pihak PH terda­kwa mengatakan, akan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa dan meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan hal tersebut.

“Maaf pak Hakim ketua, dari Tun­tutan JPU tersebut kami akan melaku­kan pembelaan, kami minta waktu satu minggu untuk mempersiapkanya,” ungkap PH.

Menanggapi PH terdakwa hakim mempersilahkan untuk mempersiap­kan dan diberi waktu selama satu minggu sesuai dengan permintaan PH terdakwa.

“ Dengan demikian sidang kita tunda hingga Kamis (17/11/2016),” kata Hakim Ketua, sembari mengetuk palu tanda sidang berakhir.

Kejaksaan Negeri Lahat, JPU usai sidang ditemui di ruangan mengatakan, alasan pihaknya tidak memberikan tuntutan maksimal Lima Belas Tahun Penjara dan kami hanya menuntut terdakwa dengan Hukuman Tiga belas tahun penjara denda Satu Miliar dan Subsider Enam Bulan karna kami ada pertimbangan pertimbangan sendiri, di antaranya adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Alasan kami tidak menuntut maksimal lima belas tahun penjara dengan alasan terdakwa memiliki tang­gungan keluarga,” tutur JPU.

1-budi-korban1
Keluarga almarhum M Faqi Hidayat Lubis (15), saat menunggu persidangang dimulai.

Ir.Amrizal Aroni M.Si (52) selaku penerima kuasa dari pihak korban, pada saat dimintai keteraganya Jum’at, (11/11/2016) mengatakan seharus­nya JPU menuntut maksimal sesuai ancaman Lima Belas tahun penjara, kalaupun tidak menuntut seumur hidup ataupun tuntutan Dua Puluh Tahun Penjara, mengingat seberat apapun tuntutan JPU dan putusan Hakim ti­dak bisa mengembalikan korban dan keluarga korban tidak bisa menghapus kesedihan dan kecewaan atas tuntutan hanya Tiga Belas Tahun penjara.

Mudah mudahan Hakim bisa memutuskan keputusan sesuai dengan ancama lima belas tahun penjara atau lebih jangan sampai ada permaianan dalam kasus penganiayaan yang men­gakibatkan kematian, sesuai hasil fisum kematian akibat penganiayaan oleh terduga Marta Adiansya, kami berharap pertimbangan JPU menun­tut tiga belas tahun bukan karna ada sesuatu atau suatu sekenario untuk menghukum terduga Marta Adiansya dengan hukuman ringan, dimana diduga akan ada keputusan hakim dibawah sepuluh tahun.

Bila nanti keputusan dibawah sepu­luh tahun maka kami selaku kuasa akan melaporkan ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk meminta di­lakukan penilaiyan apakah dalam kasus tersebut ada permainan mafia hukum.. Dalam beberapa disang yang kami pantau terduga Marta Adiansya tidak menunjukkan penyesalan dan saksi-saksi yang diajukan diduga berbohong. Oleh karnanya dalam memberikan keputusan hakim harus adil sesuai dengan aturan hukum, dalam memutuskan keputusan tersebut hendaknya bukan berdasarkan karna ada  sesuatu dari pihak terduga. Ujar Amrizal Aroni.

Laporan: Deni/AA

Sumber: Transformasinews

Editor: Amrizal Ar

Posted by: Admin Transformasinews.com