

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Perkara dugaan korupsi pembangunan Saluran Pipa Air Minum (SPAM) Sungai Imus Kabupaten OKU Selatan sumber dana DIPD tahun 2011 yang ditangani Polres OKU Selatan sejak pertengahan tahun 2013 lalu hingga kini terus berlanjut. Penyidik Polres OKU Selatan telah memeriksa sejumlah saksi dan pada awal Februari 2016 barusan kembali memeriksa tersangka HL selaku PPK dan Basar Direktur PT. CSS
Adanya isu yang menyebutkan bahwa Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan SPAM Sungai Imus Kec. Buay Pemanca Kab. OKU Selatan Tahun Anggaran 2011 dipetieskan, ternyata hanya isapan jempol belaka. Sumber Media dari Muara Dua mengatakan, kasus tersebut tidak dipetieskan. “Penyidik Pidana Korupsi pada Polres OKU Selatan baru memeriksa lagi tersangka HL dan Basar pada awal Februari 2016 barusan. Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan kasusnya ditutup”, tegas sumber tersebut
Tak hanya itu, Polres OKU Selatan juga sudah memeriksa mantan Kepala Dinas PU Kab. OKU Selatan Ir. Sudirman dan mantan ketua Panitia Lelang Pembangunan SPAM Sungai Imus tahun 2011 Burhaidi. Keduanya diperiksa di Rutan Klas I Palembang beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 54/tahun XIII/PERTAMA/Oktober 2015 dibawah judul KORUPSI PEMBANGUNAN SPAM SUNGAI IMUS OKU SELATAN SEMUA PANITIA LELANG TERLIBAT, Kasus dugaan korupsi SPAM Sungai Imus ditangani oleh Polres OKU Selatan sejak pertengahan tahun 2013 lalu. Penyidik Pidkor Sat Reskrim Polres OKU Selatan telah menetapkan 2 orang tersangka masing-masing HL, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan SPAM Sungai Imus dan Basar, SE Direktur PT. CSS kontraktor pelaksana pembangunan SPAM Sungai Imus. Kedua tersangka dijaring dengan PASAL 2 Ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Pekerjaan Pembangunan SPAM Sungai Imus dilaksanakan berdasarkan Kontrak No. 016/SPP/DPID/PPK/III/OKUS/2011 tanggal 18 April 2011 ditandatangani oleh PPK Hasnawi Lagik, ST dan Direktur PT. Citra Salim Serasi, Basarudin, SE dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.820.669.000,-
DILAPORKAN KE KPK
Penanganan kasus korupsi SPAM Sungai Imus yang terkesan lambat mendapat sorotan dari sejumlah LSM di Sumatera Selatan. Pada awal Oktober 2015 lalu, Gabungan LSM Anti Korupsi melakukan unjuk rasa di halaman Mapolda Sumsel, Palembang. Mereka mendesak agar Kapolda Sumsel mengambil alih penanganan dugaan Korupsi SPAM Sungai Imus, dan mengusut tuntas semua pihak-pihak yang terlibat
Desakan yang sama juga disampaikan ketua LSM. OBOR, Munson Pasaribu. Dalam surat tanggal 15 Desember 2015 No. 21/OBOR/XII/2015 yang dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan No. 20/OBOR/XII/2015 yang ditujukan ke Kapolda Sumsel, Munson meminta agar KPK dapat melakukan Monitoring/Supervisi terhadap penanganan perkara Korupsi Pembangunan SPAM Sungai Imus sumber dana PPID Dinas PU Kab. OKU Selatan tahun 2011
Perkara korupsi Pembangunan SPAM Sungai Imus diduga terjadi sejak proses pelelangan. Semua Panitia Pelelangan diduga keras telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Panitia Pelelangan yang berjumlah 9 orang tidak menayangkan Pengumuman Pelelangan di Surat Kabar Nasional dan Surat Kabar Provinsi. Semua Dokumen Penawaran peserta lelang dibuat oleh Panitia Pengadaan. Dari pengaturan tender tersebut, Panitia disebut-sebut mendapat fee sebesar 4 % dari Nilai HPS atau sebesar Rp 392 Juta lebih
Untuk mendukung penanganan kasus tersebut supaya lebih cepat tuntas dan jangan sampai terjadi tebang pilih, KPK dan Kapolda melakukan Monitoring dan Supervisi. Semua pihak yang terlibat termasuk 9 orang Panitia Pengadaan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas PU Kab. OKU Selatan No. 600/08/KPTS/PU/2011 tanggal 8 Januari 2011 harus bertanggung jawab. Sebab sesuai amanat Perpres No. 54 tahun 2010, Ketua Panitia/Pokja ULP dan Setiap Anggota Panitia (Pokja ULP) mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan dengan suara terbanyak (colective collegial)
Penanganan Korupsi Proyek SPAM OKUS Stop Di Tempat

penanganan “Kasus Korupsi Pembangunan SPAM Sungai Imus”, sebelumnya juga telah mendapat sorotan dari Gabungan LSM Anti Korupsi Sumsel yang mengelar aksi unjuk rasa damai di Mapolda Sumsel, Palembang pada awal Oktober 2015 lalu
Dalam aksinya ketika itu massa yang dikoordinir oleh Drs. Harun Kori, Muchtar Muduron dan Taswin DP membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘Diduga Kasus Korupsi Di Kab OKU Selatan Stop Di Tempat Oleh Polres OKU Selatan. Sekretaris Panitia Lelang Faisal Cs Tetapkan Jadi Tersangka. Dan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Di Kab OKU Selatan’
Kasus indikasi korupsi Proyek Pembangunan SPAM Sungai Imus Kec Buay Pemaca Kab OKU Selatan, Kontrak Bidang Cipta Karya Kabupaten OKU Selatan No : 016/SPP/DPID/DPU/PKK/III/OKUS/2011 Tanggal 18 April 2011, dengan nilai kontrak Rp 9.820.669.000, Sumber dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPIP) DPU Kab OKU Selatan Tahun Anggaran 20111 dengan pelaksana PT Citra Salim Serasi, dengan Paket CK 16.
Mereka mendesak agar Polda Sumsel, mengambil alih penanganan dan penyelesaian kasus yang ditangani Polres OKU Selatan tersebut
Menurut Harun Kori, volume pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Citra Salim Serasi tidak sesuai dengan sesuai dengan RAB, seperti pemasangan pipa PVC berdiameter 300 mm, 150 mm, 100 mm dan 75 mm, dengan total panjang 1.558 meter. Contohnya Pipa diameter 150 mm hanya dipasang 578 meter dari total panjang 2.124 meter. Tidak dipasangnya pipa-pipa ukuran tersebut atas diduga perintah langsung dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pemenang lelang sengaja diarahkan ke kontraktor PT Citra Salim Serasi. Adanya pemalsuan dokumen lelang untuk rekanan yang ikut tender yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Panitia bekerja sama dengan para anggota panitia, lelang tidak transparan. Bahkan panitia lelang diduga menerima fee sebesar 4 persen dari pagu dana Rp 392.826.760”, ungkap Kori ketika itu.
Sumber:Detektifsuasta
Posted by: Admin transformasinews.com
