KAB. OKI BERIHIBAH KE UNISKI  Rp.7.5 M BERPOTENSI MERUGIKAN NEGARA

TRANSFORMASINEWS, KAYU AGUNG. Pinjam pakai merupakan penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola.

Daftar Inventaris Barang Milik Daerah pada tahun 2009 diketahui terdapat gedung dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten OKI yang ditempati oleh pihak lain yaitu Gedung eks Kantor Bupati OKI yang digunakan oleh Yayasan PIBSK OKI untuk UNISKI.
UNISKI pada awalnya merupakan UNJENG yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur. UNJENG dialih kelolakan kepada Yayasan PIBSK OKI berdasarkan Akte Notaris Nomor 19 tanggal 28 Mei 2007 dan diubah namanya menjadi UNISKI yang berlokasi di Kayuagung OKI berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 148/D/O/2007 tanggal 7 Agustus 2007.

Alih kelola tersebut dilakukan oleh Yayasan PIBSK OKI dengan dana sebesar Rp3.300.000.000,00 yang bersumber dari pinjaman PT Bank Sumsel Babel dimana didalam ke pengurusan Yayasan PIBSK Bupati OKI “Isak Meki” menjadi salah satu anggota dewan Pembina.

Sehubungan UNISKI belum mempunyai gedung untuk perkuliahan, maka Yayasan PIBSK mengajukan surat kepada Bupati OKI Nomor 05/YPIBSK/III/2007 tanggal 5 Maret 2007 tentang Permohonan Pinjam Ruangan untuk Sekretariat Yayasan dan Surat Nomor 07/YPIBSK/IV/2007 tanggal 19 April 2007 perihal Mohon Pinjam Gedung Ex Kantor Bupati dan Fasilitas Lainnya untuk Perkantoran dan Ruang Kuliah UNISKI.

Berdasarkan kedua surat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Yayasan kemudian diadakan Surat Perjanjian Kerjasama Bupati OKI dengan Ketua Yayasan PIBSK Nomor 100 Tahun 20 April 2007. Dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pasal 1 dinyatakan bahwa semua biaya penyelenggaraan operasional lembaga pendidikan yang berada dibawah naungan Yayasan PIBSK difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten OKI melalui APBD dan Pasal 2 yang menyatakan bahwa semua fasilitas yang diperlukan untuk menyelenggarakan operasional lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan PIBSK Kabupaten OKI disediakan oleh Pemerintah Kabupaten OKI.

Berdasarkan kedua surat permohonan peminjaman ruangan dan gedung Eks Kantor Bupati OKI serta Surat Perjanjian Kerjasama tersebut, akhirnya Bupati OKI mengeluarkan Surat Nomor 495/VIII/2007 tanggal 23 April 2007 perihal Izin Pemakaian Gedung Eks Kantor Bupati OKI untuk Kantor Yayasan dan Fasilitas UNISKI.

Surat Bupati tersebut hanya memuat pemberian Izin Pemakaian Gedung Eks Kantor Bupati yang terletak di Jalan Letnan Muchtar Saleh Kayuagung untuk keperluan Kantor Yayasan PIBSK serta untuk keperluan perkantoran dan fasilitas perkulihan Universitas Islam OKI Kayuagung tanpa mengatur lebih lanjut jenis, luas dan jumlah barang yang dipinjamkan, jangka waktu peminjaman serta persyaratan lain yang dianggap perlu.

Disamping fasilitas ruangan dan gedung yang dipinjamkan Pemerintah Kabupaten OKI kepada Yayasan PIBSK ternyata sejak Tahun Anggaran 2007 terdapat bantuan hibah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten OKI untuk membiayai kegiatan operasional UNISKI dengan nilai seluruhnya sebesar Rp.7.500.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Pada tanggal 3 Desember 2007, Yayasan PIBSK OKI mengajukan Permohonan Pencairan Hibah dari Pemerintah Kabupaten OKI melalui Surat Nomor 32/YPIBSK/XII/2007 sebesar Rp4.500.000.000,00. Permohonan tersebut akan digunakan untuk membayar hutang dan bunga YPIBSK kepada PT Bank Sumsel Babel sebesar Rp.3.700.000.000,00 dan untuk biaya operasional persiapan pembukaan UNISKI sebesar Rp.800.000.000,00.

Pada tanggal 10 Desember 2007 Bupati menyetujui permohonan dari Yayasan PIBSK sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati OKI Nomor 900/465/KEP/VI/2007 dan Perjanjian Hibah Nomor /III/PK/2007 – 31/YPIBSK/2007 tanggal 23 November 2007 yaitu :
a. dibayarkan melalui SP2D Nomor 4512/BL/SP2D-LS/2007 tanggal 18 Desember 2007.

b. Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten OKI kepada UNISKI Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp2.000.000.000,00, berdasarkan SK Bupati Nomor 900/-/KEP/VI/2008 dan perjanjian hibah Nomor 06/YPIBSK/VI/2008 tanggal 4 April 2008 yang dibayarkan melalui SP2D Nomor 97/BTL/SP2D/LS/PPKD/2008 tanggal 12 Mei 2008.

c. Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten OKI kepada UNISKI Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp1.000.000.000,00, berdasarkan SK Bupati Nomor 149/KEP/D.PPKAD /2009 dan perjanjian hibah Nomor 45/UNISKI/OKI/2009 tanggal 27 Desember 2009 serta SP2D Nomor 2427/SP2D/2009 tanggal 28 Desember 2009. Dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan UNISKI tahun 2009 yang disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran PPKD diketahui bahwa bantuan hibah dimaksud digunakan untuk membayar Gaji Karyawan, Tunjangan, Honor dan Bantuan Transport Pimpinan dan Dosen UNISKI dari bulan Januari s.d. Desember 2009.

d. Dalam APBD Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2010 telah dianggarkan Belanja Hibah kepada UNISKI sebesar Rp1.000.000.000,00, namun sampai dengan pemeriksaan belum direalisasikan. Belanja Hibah kepada UNISKI tahun 2009 tersebut dianggarkan pada DPPKAD.

Hasil konfirmasi kepada Bendahara UNISKI menunjukkan bahwa penerimaan Biaya Kuliah dari mahasiswa belum mencukupi biaya operasional sehari-hari UNISKI.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 28 Huruf b, menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau dalam yayasan bidang apapun.

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 44 ayat (1), yang menyatakan bahwa Belanja Hibah bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian Hibah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah tanggal 21 Maret 2007 Pasal 35 Ayat (1), yang menyatakan bahwa barang milik daerah baik berupa tanah/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan dapat dipinjamkan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Yang menjadi pertanyaan siapakah pemilik Uniski ? Yayasan PIBSK hanya bermodalkan kepengurusan Yayasan mendapatkan UNISKI mengingat biaya pengambil alihan dibayar oleh Pemkab OKI melalui dana Hibah dan biaya operasional di tanggung Pemerintah Daerah sampai tahun 2010 melaui dana hibah juga.

Niat baik Pemkab OKI ataupun ”Bupati Isak Meki” patut di apresiasi namun terjadi kesalahan prosedur dalam pemberian dana hibah yaitu :
a. Diberikan secara terus menerus dari tahun 2007 sampai dengan 2010
b. Bupati OKI menjadi salah satu pengurus Yayasan yaitu duduk menjadi dewan Pembina
c. Persetujuan Bupati pemberian dana hibah diduga merupakan pelanggaran wewenang
d. Pertanggung jawaban penerima hibah terhadap penggunaan anggaran (SPJ) apakah dapat diyakini dan tidak melanggar aturan
e. Proposal yang di ajukan oleh penerima hibah apakah sudah sesuai aturan
Sudah semestinya aparat hukum meneliti prosedur pemberian dana hibah Uniski dan hal lain yang menyangkut pemberian dana hibah tersebut.
Penetapan tersangka Mantan Wagub Edi Yusuf karena kesalahan prosedur pemberian dana hibah jangan sampai terulang kembali.

Laporan : Feri K/Amrizal
Sumber:Transformasinew

Posted by: Amrizal Aroni