
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Sejak beberapa tahun terakhir Aula Gedung Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Prov. Sumatera Selatan yang terletak di Jl. Brigjen DR. H. Noesmir Kelurahan Sukabangun KM 6 Lebong Siarang Palembang ternyata telah dimanfaatkan diluar tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Prov. Sumatera Selatan selaku Penguna Barang.
Berdasarkan informasi/data yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, Aula Gedung BAPELKES Prov. Sumsel disewakan kepada masyarakat umum sejak tahun 2011 lalu ketika Kepala Bapelkes dijabat Lesty Nuraini yang kini menduduki jabatan Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sumsel.
Sesuai brosur yang dicetak dan disebarkan pengelola, Bapelkes Sumsel menyediakan tempat untuk PERTEMUAN, SEMINAR, RAPAT, ACARA WISUDA, ULANG TAHUN, ARISAN, RESEPSI PERNIKAHAN, PENGENALAN PRODUK dan lainnya yang dilengkapi dengan Fasilitas : Ruang nyaman, dapat diatur sesuai kebutuhan, ruang full Sc, sound System, ruang makan, komputer dan alat audiovisual, kapasitas kursi 650 buah dan sofa 4 st, penambahan tenda, paket pernikahan, MC, sewa kenderaan dan tempat parkir luas.
Sementara untuk Tempat Pelatihan, Bapelkes menyediakan fasilitas : ruang meeting sesuai kebutuhan, ruang kas, auditorium, guest house, lab ckompoter, kamar full ac, shower, sound System dan alat musik, proyektor, audio visual, spanduk,banner, mini klinik, ruang untuk menyusui, Hot pot, out Bond, makan pagi, makan siang, snack dan makan malam.
Untuk tahun 2016 sekarang ini HARGA SEWA GEDUNG DENGAN KAPASITAS 650 BUAH KURSI DAN 4 SET SOFA sebesar Rp 8.500.000,- untuk satu kali pertemuan. Menurut informasi peminat Bapelkes cukup banyak. Hampir setiap hari Sabtu dan Minggu selalu disewa untuk tempat resepsi pernikahan.
Sementara pada hari kerja (Senin – Jumat) digunakan untuk berbagai pertemuan seperti Seminar. Sekretaris Daerah Prov. Sumsel, Mukti Sulaiman selaku Pengelola Barang Milik Daerah Pemprov Sumsel yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 14/Red-DS/W/03/2016 tanggal 14 Maret 2016 mengenai penyewaan Aula Gedung Bapelkes Prov. Sumsel kepada masyarakat umum, menjelaskan, sesuai surat Kepala Bapelkes No. 800/99/Bapelkes/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang ditandatangani dr. Hj. Fenty Aprina, M.Kes bahwa Asset Bapelkes Prov. Sumse.
Dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai Tupoksi yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No. 19 tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Gubernur No. 13 tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Dinas Kesehatan Prov. Sumsel pasal 3 poin J yang berbunyi, “Pengkoordinasian pemanfaatan sumber daya dan aset Bapelkes oleh Pemerintah, Pemerintah daerah, swasta dan/atau masyarakat.
Menurut Fenty, untuk pengelolaan Aula Gedung Bapelkes bekerjasama dengan Koperasi KPRI Kesuma Bapelkes Prov. Sumsel. Tetapi Fenty tidak menjelaskan mengenai pemanfaatan uang hasil sewa apakah disetorkan atau tidak ke Kas Daerah Pemprov. Sumsel. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 17 Tahun 2007 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, khususnya Pasal 33 bahwa Penyewaan barang milik daerah atas sebagian tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan oleh Pengguna, dilaksanakan oleh Pengguna setelah mendapat persetujuan dari Pengelola. Hasil penerimaan Sewa disetor ke Kas Daerah?.
Sumber: Detektifsuasta.com/(tim)
Posted by: Admin Transformasinews.com
