![]() FOTO:ILUSTRASI-PALPOS |
TRANSFORMASINEWS, TEBING TINGGI – Yansuri bin Kanasim (53), Kepala Desa (Kades) Tanjung Beringin, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, tewas mengenaskan. Pria ini menghem buskan nafas terakhirnya, setelah digorok anak kandungnya sendiri Akbar (25), menggunakan pisau. Selain digorok, sang kades yang sedang tertidur lelap itu juga ditusuk dada dan kepalanya oleh putra sulung dari empat bersaudaranya itu. Kejadian menggemparkan itu, Minggu (02/8), sekitar pukul 07.00 WIB, di kamar tidur sang kades. Informasinya, pagi itu, sang kades sedang tertidur, sedangkan istrinya mandi.
Diduga kerasukan setan, sang putra sulung dari empat bersaudara ini, tega membunuh bapaknya itu dengan cara yang sadis. Dimana, sang kades dibunuh dengan cara digorok, dada dan kepala di tusuk. Namun, ada juga kabar dihimpun di lapangan, menyatakan sang anak mengalami gangguan jiwa.
Kapolres Empat Lawang AKBP Rantau Isnur Eka, melalui Kapolsek Paiker Ipda Romi, membenarkan kejadian pembunuhan tersebut. Pihaknya sudah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan pelaku diserahkan warga ke Polsek, dan sekarang sudah diamankan, namun belum bisa dimintai keterangan. “Pelaku sudah kita amankan, namun belum bisa dimintai keterangan, dan pelaku terlihat linglung dan diam,” ucapnya.
Lebih lanjut Romi menegaskan, pihaknya masih menunggu laporan langsung dari pihak korban yang tidak lain adalah anak kandung korban lainnya. Berdasarkan keterangan dari warga yang menyerahkan pelaku ke polsek, bahwa pelaku sudah lama mengalami gangguan jiwa. Namun apapun itu pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kita tinggal tunggu laporan langsung dari keluarga sang kades,” tegasnya.
Sedangkan Camat Paiker Irtansi, mengaku didaerahnya sudah ada kejadian pembunuhan yang tidak lain adalah ayah kandung dihabisi anak kandungnya sendiri. Menurutnya korban masih tercatat sebagai Kades aktif. Pihaknya menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban, terutama istri dan anak-anak korban, agar tabah dan sabar dalam menghadapi semua ujian yang datang dari yang maha kuasa. “Saya mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” tuturnya.
Sang Anak Dibawa Pulang
Sementara itu, kabar terakhir diterima, sang anak yang diduga mengalami gangguan jiwa, dan tega membunuh sang kades, telah dibawa pulang keluarganya. Bahkan, keluarga mengaku tidak akan menuntut atas perbuatan sang anak, dengan alasan akan diobati.
Ketika dikonfirmasi mengenai kabar itu, Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP Nanang Supriyatna SH, membenarkannya. ‘’Memang benar tersangka sudah diambil lagi oleh keluarganya untuk dibawa pulang,” terang Nanang. Menurut Nanang, awalnya memang tersangka diserahkan warga ke Mapolsek Paiker.
Kemudian, keluarga mengaku belum akan melaporkan kasusnya, karena mau mengurusi jenazah sang kades terlebih dahulu. Akan tetapi, sore harinya (sore kemarin), pihak keluarga kembali mendatangi Mapolsek. ‘’Mereka datang bukan untuk melapor, tapi membawa pulang tersangka. Karena mereka tidak akan memperpanjang kasus itu,” ungkapnya.
Ditambahkan Nanang, pihak keluarga sendiri memang menyatakan kalau sang anak mengalami gangguan jiwa. ‘’Dengan kasus seperti ini, kita kesulitan untuk melakukan pengusutan. Ditambah tidak ada laporan, maka kasusnya secara tidak langsung akan dihentikan. Sebab, ini termasuk pembunuhan di dalam keluarga, serta tersangkanya mengalami gangguan jiwa,” tambahnya.
Terapkan Pasal 44 Dengan Pembuktian
Kejadian pembunuhan yang menewaskan Kades Tanjung Beringin Yansuri bin Kanasim, dilakukan anak kandungnya Akbar (25), mendapat perhatian dari warga Sumsel. Salah satunya dari Kriminolog Sumsel Sri Sulastri SH MH, ketika dihubungi Palembang Pos tadi malam.
Menurut Sri, walau bagaimanapun perbuatan pelaku tentunya harus diproses secara hukum, dan diajukan hingga persidangan, untuk membuktikan apakah benar sipelaku mengidap gangguan jiwa atau tidak. ”Yang mementukan apakah bebas atau tidak itu harus hakim. Sebab dari fakta persidangan, dapat terungkap apakah pelaku ini benar-benar sakit atau tidak,” jelasnya.
Sri bertutur, sudah menjadi realita bahwa di Indonesia akhir-akhir ini semakin sering terjadi kejahatan yang dilatar belakangi dengan terganggunya kejiwaan
sipelaku.
Namun bagian yang terpenting adalah mengenai bagaimanakah seharusnya hukum memandang kasus
seperti ini. Sehingga terlahir suatu bentuk penanganan yang tepat bagi para pelaku kejahatan yang memiliki
gangguan jiwa. ”Ketentuan hukum yang ada pada saat sekarang ini tidak menguraikan secara jelas mengenai batasan pertanggungjawaban pidana seseorang yang menderita kelainan jiwa,” jelasnya.
Sebenarnya menurut Sri, hal tersebut memang benar telah atur dalam pasal 44 KUHP yang berisi bahwa: A. Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dapat dipidana.
B.Apabila ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan. C.Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
“Artinya, dalam poin C, yang berhak memutuskan itu tentu berdasarkan persidangan, dan juga diperkuat oleh surat keterangan, dan hasil pemeriksaan dari pihak medis yang menentukan pelaku memang benar berkelainan jiwa, sehingga pasal 44 KUHP dapat diterapkan dengan benar,” tukas Sri.
Laporan:bni/sam/vot
Sumber: Palpos
Posted By: Amrizal Aroni
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
