HUBUNGAN TERLARANG IBU-ANAK/NET
TRANSFORMASINEWS.COM, NTB. Pria inisial SPR menggauli ibu kandungnya sendiri, NRH, warga Gegerung, Dusun Cemperoan, Pringgabaya, Lombok Timur, NTB. Bayi dari hasil hubungan gelap dibuang di pantai dan ditemukan warga.
Perkara ini sedang ditangani Polres Lotim. SPR sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Lotim.
Sedangkan ibu kandungnya, NRH, warga Gegerung, Dusun Cemperoan, Pringgabaya, masih dirawat di puskesmas pascamelahirkan.
SPR saat diinterogasi petugas PPA Polres Lotim, mengaku aksi bejatnya menggauli ibu kandungnya sendiri itu sudah berlangsung cukup lama. Hubungan intim itu dilakukan sejak ibunya pulang sebagai TKI dari Malaysia.
Da membantah jika itu dilakukan karena unsur paksaan, melainkan karena suka sama suka.Dia katakan, saat melakukan hubungan terlarang itu dirinya sedang mabuk karena terpengaruh minuman keras (miras).
“Ketika saya mabuk, saya datangi mama saya untuk bersetubuh, dia mau,” akunya seperti dikutip dari JPNN, Rabu (1/6).
Bayi hasil hubungan gelap dengan ibunya itu terpaksa dibuang karena takut perbuatan bejatnya itu diketahui masyarakat. Bayi itu dibuang atas inisiatif yang bersangkutan dengan ibu kandungnya.
“Mamak saya juga ikut saat bayi dibuang. Kita takut kalau ketahuan, ” terangnya di hadapan polisi.
Beberapa hari belakangan masyarakat dihebohkan dengan skandal hubungan terlarang antara ibu kandung dan anaknya yang terjadi di Dusun Cemperoan, Pringgabaya, Lombok Timur, NTB. Bahkan sang ibu, NRH sempat hamil dan melahirkan akibat hubungan terlarang dengan anak kandungnya SPR, yang berusia 20 tahun.
Inilah fakta-fakta tentang hubungan terlarang antara ibu dan anak kandungnya:
1. Ditemukan bayi perempuan
Hubungan tak senonoh itu bermula dari ditemukannya bayi perempuan oleh salah seorang warga. Bayi malang tersebut ditemukan di bawah pohon pisang dekat Pantai Duduk.
Diduga bayi itu dibuang tak lama setelah dilahirkan. Warga yang menemukan langsung membawa bayi itu pulang.
Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Pringgabaya. Kasus pembuangan bayi akhirnya terbongkar. Ternyata pelakunya adalah anak dan ibu kandungnya sendiri.
2. Penangkapan SPR
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya membekuk SPR. Kanit PPA Polres Lotim, Aiptu I Nyoman Samba, menjelaskan, setelah SPR ditahan, Polsek setempat kemudian melimpahkannya ke Polres Lotim.
“Sudah dilimpahkan ke sini. Anaknya diamankan, sementara ibunya dirawat di Puskesmas, ” terang Samba.
3. Gauli setelah ibu pulang jadi TKI
Kepada polisi SPR mengaku menggauli NRH, ibu kandungnya sendiri itu sudah berlangsung cukup lama. Hubungan intim itu dilakukan sejak ibunya pulang sebagai TKI dari Malaysia.
4. Tak pernah bertemu sejak usai 3 tahun
NRH begitu lama mengadu nasib sebagai seorang TKI di Malaysia. Bahkan, saat berangkat ke negeri seberang, dia harus meninggalkan SPR yang saat itu masih berusia 3 tahun.
Nah, baru 17 tahun kemudian, NRH pulang ke NTB. Saat itulah dia kembali bertemu dengan sang anak yang sudah beranjak dewasa dan berusia 20 tahun. Ternyata, sejak kepulangan itu, dia menjalin hubungan terlarang dengan anak kandung.
5. Suka sama suka
SPR membantah jika hubungan suami istri yang dilakukannya dengan ibu kandungnya itu karena unsur paksaan. Dia mengungkapkan, perbuatan itu terjadi karena suka sama suka. Meski pun saat melakukan hubungan itu dirinya sedang mabuk karena terpengaruh minuman keras.
“Ketika saya mabuk, saya datangi mama saya untuk bersetubuh. Dia mau,” akunya.
6. Sang ibu akhirnya ditahan
NRH akhirnya juga ditahan setelah menjalani perawatan di puskesmas pascamelahirkan. Dia ditahan karena diangggap ikut terlibat membuang bayi hasil hubungan gelapnya dengan sang anak kandung SPR, 20. Dia ditahan di Rutan Selong.
“Penahanan NRH ini terkait dengan kejahatan pidananya karena ikut terlibat membuang bayinya tersebut,” terang Kanit PPA Polres Lotim Aiptu I Nyoman Samba seperti dilansir dari JPNN, Rabu (1/6).
Sumber:rmol[ida]
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi