Kasus Wisma Atlet, Rizal Abdullah Didakwa Merugikan Negara Rp 54,7 Miliar

Korupsi Wisma Atlet, Rizal Abdullah Didakwa Merugikan Negara Rp 54,7 Miliar

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatam Rizal Abdullah didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 54,7 miliar terkait pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Provinsi Sumsel. FOTO:Ambaranie Nadia/Kompas.com

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Rizal selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 54.700.899.000.

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Jaksa Nurul Widiasih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Mulanya, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyatakan kesiapan Sumsel menjadi tuan rumah SEA Games XXVI tahun 2011 dengan membangun Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna. Alex kemudian menyampaikan surat bantuan pembangunan Wisma Atlet kepada Menteri Pemuda dan Olahraga yang saat itu dijabat Andi Mallarangeng. Adapun rencana anggaran biaya yang diajukan sebesar Rp 416,755 miliar.

Bersama dengan sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga, Rizal menetapkan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang lelang umum dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.

Ia melakukan pertemuan dengan PT DGI sebelum proses lelang yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang tanpa menggunakan jasa konsultan perencana dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan. Penetapan tersebut juga dilakukan tanpa mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan pembangunan.

“Terdakwa memengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan mempengaruhi panitia untuk membuat harga perkiraan sendiri berdasarkan anggaran yang dibuat PT DGI,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan, Rizal kemudian mengesahkannya dan menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 350 juta dan berbagai fasilitas dari PT DGI. Hasil korupsi tersebut juga mengalir ke sejumlah pihak, yakni panitia pelelangan dan pejabat PT DGI, sehingga total kerugian negara mencapai Rp 54,7 miliar.

Untuk pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna, PT DGI telah menerima uang pembayaran dari bendahara KPWA Provinsi Sumatera Selatan sejumlah Rp 171.617.867.273 dalam tujuh tahap pembayaran setelah dipotong pajak. Dalam proyek ini, PT DGI diperkaya sebesar Rp 49.010.199.000.

Korupsi Wisma Atlet: Eks Anak Buah Alex Noerdin Didakwa Terima Ratusan Juta

Rizal Abdullah. Foto: MI/Rommy Pujianto

Rizal Abdullah. Foto: MI/Rommy PujiantoRizal Abdullah. Foto: MI/Rommy Pujianto

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah didakwa korupsi bersama Deddy Kusdinar, M Arifin, Dudung Purwandi, Karman Hadi, dan Wafid Muharam. Rizal mengatur pemenang lelang pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Sumatera Selatan, pada 2010.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa yakni PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan,” kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Nurul Widiasih saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/7/2015). Nurul membeberkan, Rizal yang juga Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) mengatur sejak proses lelang belum berlangsung. Rizal bertemu dengan pihak PT DGI sebelum lelang berlangsung. Akhirnya PT DGI ditetapkan sebagai pemenang.Anak buah Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu tidak menggunakan jasa konsultan perencana dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan. Tidak dilibatkan pula jasa manajemen konstruksi sejak awal tahap perencanaan.

“Tidak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan pembangunan, mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan menetapkannya, serta mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk membuat harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB) yang dibuat PT DGI,” beber Nurul.

Terkait itu, PT DGI memberikan uang tunai dan fasilitas buat Rizal. Yakni uang Rp350 juta, pembayaran golf fee di Riverside Club Bogor Rp6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta Rp3,7 juta. Keluarga Rizal juga menerima duit dari PT DGI.

Menurut Jaksa, Rizal menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah Rp 350 juta serta berbagai fasilitas dari PT DGI, berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp 6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta Rp 3,7 juta, tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta atas nama Rizal, istrinya Meriana Arsyad dan anak-anaknya Lisa Ramayanti dan Yulia Ramaputri sejumlah USD 3.300,02 dan akomodasi Hotel Sheraton on Park Sidney USD 1.168,32.

“Rizal Abdullah telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum yaitu telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa yakni menetapkan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Nurul Widiasih membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (29/7/2015).

Dalam dakwaan dipaparkan penyimpangan dalam proses lelang yang akhirnya memenangkan PT DGI. Penyimpangan lainnya adalah tidak menggunakan jasa konsultan perencanaan dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan, tidak melibatkan jasa manajeman konstruksi sejak awal tahap perencanaan, tidak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan pembangunan.

“Mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan kemudian menetapkannya, mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk membuat harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB) yang dibuat oleh PT DGI yang kemudian mengesahkan,” sebut Jaksa KPK.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sejumlah Rp 359 juta dan USD 4.468,34,” sebut Jaksa.

Rizal juga memperkaya orang lain yakni:

– Musni Wijaya Rp 80 juta
– K.M. Aminuddin Rp 150 juta
– Irhamni Rp 40 juta
– Amir Faisol Rp 30 juta
– Fazadi Afdanie Rp 20 juta
– M Arifin Rp 75 juta
– Sahupi Rp 60 juta
– Anwar Rp 35 juta
– Rusmadi Rp 50 juta
– Sudarto Rp 25 juta
– Hery Meita Rp 25 juta
– Darmayanti Rp 25 juta
– Muhammad Nazaruddin Rp 4,675 miliar serta memperkaya korporasi yakni PT DGI Rp 49.010.199.000

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara Rp 54.700.899.000,”  serta memperkaya orang lain  sebut Jaksa KPK.

 

Rizal didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terkait dakwaan Jaksa, Rizal mengatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Pembelaan akan dibacakan pada Rabu 5 Agustus.

Laporan:Renatha Swasty/TRK/Ferdinan-(fdn/slh)

Sumber:TRIBUNSUMSEL/Metrotvnews/detikNews

Posted by: Amrizal Aroni

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016