Inspektorat : Kontraktor Yang Tidak Mau Tagih Lima Persen, Perlu Di Sanksi Black List

  • 20150609_122531
TRANSFORMASINEWS,BANYUASIN. Biaya lima persen dari nilai kontrak sebuah proyek pembangunan merupakan uang jaminan bagi rekanan untuk melakukan perbaikan sebuah proyek pembangunan dimasa pemeliharaan.
Namun yang terjadi, sebagian besar para rekanan di setiap SKPD Pemkab Banyuasin tidak melakukan penagihan dan diduga ini unsur kesengajaan agar mereka tidak melakukan perbaikan kerusakan dari proyek pembangunan itu sendiri.

 “Lima persen ini adalah biaya jaminan pemeliharaan dan ini kewajiban rekanan,”  kata Kepala Inspektorat Banyuasin Subagio kepada wartawan, Selasa (9/6/2015).

Artinya sebelum PHO serah terima pertama dan FHO serah terima terakhir selesai dilakukan maka keberadaan proyek pembangunan itu masih menjadi tanggungjawab rekanan. “Sebelum diserahterimakan dan terjadi kerusakan pada proyek itu,maka masih tanggungjawab rekanan untuk memperbaikinya. Dan biaya pemeliharaan ini diambil lima persen dari nilai kontrak,”katanya.

Ketika perusahaan atau rekanan ini tidak menjalankan amanat ini maka Kepala SKPD harus memberikan teguran tertulis dan jika tidak juga diindahkan maka sanksi tegas yakni black list hingga proses hukum. ” Kalau rekanan mengabaikan tanggungjawab dalam masa pemeliharaan ini, maka mereka susah melanggar kesepakatan sesuai dengan kontrak,artinya mereka on prestasi dan sudah melanggar ketentuan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

Dan SKPD yang bersangkutan untuk melakukan tindakan tegas,”terang Subagio. Inspektorat sendiri lanjut Subagio sudah mengintruksikan pihak DPPKAD untuk melakukan inventarisis dan mencari penyebab mengapa para rekanan tidak mau melakukan penagihan dana lima persen tersebut.”

Kalau tidak ada masalah dengan proyek yang mereka kerjakan, maka buat surat pernyataan untuk menghibahkan dana sisa tersebut ke Pemkab Banyuasin. Tetapi jika proyek yang mereka kerjakan rusak maka pihak rekanan harus melakukan perbaikan dengan menggunakan dana lima persen dari kontrak ini. “Tidak ditagih,tidak juga dihibahkan,dana ini cuma bisa di simpan di kas daerah dan tidak bisa dipakai untuk kegiatan apapun,”katanya.

Dan dana yang tidak ditagih oleh rekanan ini lanjut Subagio merupakan  hutang bagi Pemkab Banyuasin maka harus ditagih. “DPPKAD harus Kirimi surat ke kontraktor karena ini akan menjadi beban hutang Pemkab Banyuasin jika tidak ditagih,”tandasnya.

Dari data DPPKAD,Dana lima persen yang belum dilakukan pembayaran oleh DPPKAD Banyuasin pada kontraktor yang menjadi rekanan SKPD di lingkungan Pemkab Banyuasin ternyata tidak hanya tahun 2014,namun ada juga proyek tahun 2011,2012 dan 2013 Dengan total anggaran sebesar Rp 43.662.420.076 dengan jumlah paket sebanyak 1.275 paket.

Kepala DPPKAD Banyuasin Affandi AK melalui Kasubag Pembukuan yang juga menjabat PPK SK PKD Bram Abraham mengakui jika dana lima persen proyek yang belum dilakukan pembayaran tersebut tidak hanya proyek tahun 2014 tapi ada juga tahun 2011. ” jumlah paket 1.275 paket ini mulai dari tahun 2011-2014,”katanya kepada detiksumselm.com, beberapa waktu lalu.

Dengan total yang belum dibayar sebesar Rp 43 milyar lebih. “Yang belum terbayar ini merupakan anggaran untuk PHO lima persen untuk proyek mulai tahun 2011-2014,”katanya.

Belum dibayarnya biaya lima persen ini bukan kesalahan pada DPPKAD namun dari pihak kontraktor itu sendiri. “Khusus lima persen tahun 2011, itu karena kontraktornya yang tidak melakukan penagihan, jika kita tidak bisa melakukan pembayaran sedangkan anggaranya susah ada dan disimpan di kas daerah,”katanya. SUMBER:( DETIKSUMSEL/AR).

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016