5 Mantan Anggota DPRD Sumsel dan Pengusul Proposal Hibah Jadi Saksi

Saksi yang dihadirkan dalam kasus dana hibah dengan terdakwa Kepala BPKAD L Tobing dan Mantan Kadis Kesbangpol Ikhwanudin di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (15/5/2017). DOK.FOTO:TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH

 

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Hari ini Senin (15/5/2017) lima mantan anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 dan pengusul proposal diagendakan menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas I A Palembang. Demikian dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, Tumpal Pakpahan, kemarin.

Menurut Tumpal Pakpahan, lima mantan anggota DPRD Sumsel yang akan menjadi saksi dalam persidangan merupakan saksi yang sebelumnya tidak menghadiri panggilan pada persidangan pekan lalu.

“Mereka kembali kita agendakan menjadi saksi dalam persidangan, karena sebelumnya para saksi ini tidak menghadiri panggilan kita. Selain itu, kita juga akan menghadirkan saksi dari pengusul-pengusul proposal dana hibah,” ungkapnya.

Masih dikatakan Tumpal Pakpahan, apabila ternyata dari kelima saksi tersebut masih ada yang tak menghadiri panggilan maka pihaknya selaku JPU akan kembali melayangkan pemanggilan sampai ketiga kali.

“Jika sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan ternyata  para saksi masih tak menghadiri maka kami akan mengusulkan ke Majelis Hakim untuk melakukan upaya penjemputan paksa,” ujarnya.

Dilanjutkan Tumpal Pakpahan, pihak DPRD diperiksa menjadi saksi dalam perkara ini dikarenakan saat itu adanya usulan kenaikan dana reses dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 5 miliar untuk plafon anggaran setiap anggota DPRD.

“Jadi mereka akan dimintai keterangan terkait proses kenaikan dana reses tersebut serta terkait proses penyaluran anggarannya kepada masyarakat. Dari itulah dalam perkara ini kita menghadirkan saksi dari anggota DPRD Sumsel saat itu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada persidangan Selasa lalu (9/5/2017), tim JPU Kejagung RI dan Kejati Sumsel mengagendakan 10 saksi dari mantan anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014.

Namun di persidangan, hanya lima saksi yang menghadiri panggilan, mereka yakni; Saiful Islam, Badrullah Daud Kohar dan Darmadi Djufri. Sedangkan dua saksi lainnya, Ahmad Yani serta Holda yang keduanya kini masih menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel periode 2014-2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, Tumpal Pakpahan saat itu mengatakan, berdasarkan fakta persidangan ada sebagian dana reses yang diduga disalurkan ke luar daerah pilihan (Dapil), sehingga pihaknya menduga jika dana reses diduga ada yang digunakan untuk promosi anggota dewan yang saat itu ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Sebab, sekitar tahun 2013 itu kan ada pemilihan anggota DPRD. Makanya ada yang menyalurkan bantuan dana reses ke luar Dapil. Bahkan diantara para saksi dari mantan anggota DPRD Sumsel yang dihadirkan dalam persidangan, diduga ada yang memberikan bantuan mobil ambulan.

Kemudian di mobil tersebut dipasang fotonya si dewan. Dari itulah kita duga dana reses tersebut juga digunakan untuk promosi Pileg dan kampanye mereka saat itu,” tutup Tumpal Pakpahan.

Sumber: Koransn(ded)

Posted by: Admin Transformasinews.com