Seluruh Camat di OKU Timur Dilarang Tinggalkan Wilayah dan Diimbau Gelar Open House

Asisten I, Mgs Habibullah.

TRANSFORMASINEWS.COM.COM, MARTAPURA. Seluruh Camat yang ada di Kabupaten OKU Timur dilarang meninggalkan wilayah masing-masing saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1438 H mendatang.

Demikian ditegaskan Asisten I, Mgs Habibullah, Rabu (14/6/2017).

Menurut Habib, Bupati setiap melaksanakan safari Ramadan selalu mengultimatum seluruh camat untuk meningkatkan silaturahmi bersama masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh pemuda dan unsur Muspika yang ada di setiap wilayah untuk tidak meninggalkan wilayah saat Idul Fitri.

“Manfaatkan momen hari raya untuk bersama masyarakat. Tampung apapun yang menjadi masukan dan keluhan masyarakat sehingga bisa diakomodir apa yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Habib.

Dikatakan Habib, pada hari H Idul Fitri bupati akan menggelar open house di kediamannya.

Sedangkan pada hari kedua bupati akan bertolak ke Griya Agung Palembang untuk menghadiri open house bersama gubernur.

“Untuk open house ke Palembang, camat tidak perlu ikut dan harus tetap berada di wilayah masing-masing. Cukup pak Bupati bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja yang ikut ke Palembang,” katanya.

Menurut Habib, sebagai penguasa wilayah, camat harus berada bersama masyarakatnya saat lebaran.

Bahkan jika diperlukan camat ikut melaksanakan salat Ied di kecamatan masing-masing dilanjutkan dengan open house di rumah dinas camat.

“Jalinlah silaturahmi yang baik dengan masyarakat, sebab jika camat dekat masyarakat maka masyarakat pun akan mendukung kinerja dan program pembangunan di kecamatan,” ungkapnya.

Habib juga mengimbau kepada seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pemerintahan OKU Timur untuk mematuhi aturan libur nasional yang telah ditetapkan.

Libur hari raya Idul Fitri dimulai sejak 24 Juni hingga 2 Juli 2017.

“Hari Jumat tanggal 23 Juni hari terakhir kerja selama puasa, kemudian tanggal 3 Juli seluruh pegawai wajib masuk kerja seperti biasa. Jika ada pegawai yang menambah sendiri hari libur atau tidak masuk kerja mulai tanggal 3 Juli, maka pegawai yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas,” katanya.

Sumber: Sripoku.com

Posted by: Admin Transformasinews.com