Penonaktifan Ahok, Jaksa Agung Luruskan Pernyataan Mendagri

Jaksa Agung HM Prasetyo
Jaksa Agung HM Prasetyo

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Jaksa Agung M Prasetyo meluruskan statement Mendagri Tjahjo Kumolo tentang penon- aktifan Gubenur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus menunggu tuntutan jaksa, dalam perkara penistaan agama.

“Jadi Pak Mendagri mengatakan jadi nanti kita tunggu tuntutan jaksa, sebetulnya bukan putusan jaksa tapi putusan hakim, jadi bukan tergantung dari tuntutan jaksa tergantung putusan hakim seperti apa, ” kata Prasetyo, Jumat (17/2).

Mendagri menyatakan Ahok baru dinon- aktifkan sebagai Gubernur DKI, jika sudah ada tuntutan jaksa minimal dituntut selama lima tahun, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa Agung mengakui dinon-aktifkan atau tidak Ahok debatable dengan berbagai argumentasi.

“Kalau kita melihat pasal 8 ayat 1 UU 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dikatakan di sana kepala daerah dan wakilnya dinon-aktifkan tidak menggunakan persetujuan DPRD. Manakala diduga melakukan tindak pidana diancam sesingkat-singkatnya lima tahun. Sementara untuk pasal 156 ayat a KUHP selama-lamanya lima tahun, ini menimbulkan multitafsir.”

Sampai kini, pemerintah belum menentukan sikap dan terakhir melempar bola ke Mahkamah Agung (MA). Namun, Ketua MA Hatta Ali pasca menerima permohonan fatwa Mendagri, justru balik minta Msndagri segera memutuskan, jika sudah mengandung kerawanan.

Hatta juga beralasan fatwa itu sifatnya tidak mengikat, tidsk dilaksana JG an juga tidak apa-apa.

Pakar tata negara, mulai Romli Atamasasmits, Mahfud MD dan Margarito Kamis menyatakan keprihatinan, karena sikap itu sama artinya melanggar perundangan.

Jaksa Agung : Tuntutan Terhadap Ahok Sesuai Fakta Persidangan

Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terdakwa perkara penistaan agama didasarkan kepada fakta persidangan. “Bukan asumsi dan opini, ” kata Prasetyo menjawab soal rencana penuntutan Ahok, di Kejaksaan Agung, Jumat (17/3).

Namun, Prasetyo enggan menyebutkan secara tegas terkait apakah akan langsung menentukan rencana tuntutan (Rentut), mengingat perkara Ahok masuk kategori perkara tindak pidana penting (Tiketing).

“Tentunya, saya juga akan menanyakan kepada tim jaksanya (Jaksa Penuntut Umum). Selama ini di evaluasi terus, Pak Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) selalu mendapatkan laporan-laporan. ”

Prasetyo sendiri mengaku hingga kini, belum mengetahui sejauh mana arah persidangan penistaan agama, yang digelar setiap Selasa, di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

“Karena prosesnya (persidangan) sudah berjalan. Semuanya kembali kepada fakta persidangan.”

Persidangan perkara Ahok memasuki pemeriksaan saksi meringankan, yang keterangan mereka justru memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum, yang disusun secara alternatif, berupa pasal 156 atau pasal 156 a Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Diperkirakan, dalam waktu dekat akan dibacakan tuntutan jaksa. Lalu, diikuti duplik, replik dan vonis hakim serta penentuan perintah penahanan.

Sumber: Poskota.com (ahi)

Posted by: Admin Transformasinews.com