PENGISIAN DAN PENGUKUHAN OPD MUSI BANYUASIN DISINYALIR CACAT HUKUM

Opini Jalanan

pelantikan oleh ptl daviv mubaTRANSFORMASINNEWS.COM, PALEMBANG. Pengisian dan pengukuhan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dapat dinilai cacat hukum karena masa penugasan PLT Bupati Musi Banyuasin “David” berakhir sejak tanggal 16 Januari 2016.

Hal ini dikarenakan SKT PLT “David” terkait dengan SK PLT Bupati sebelumnya “Beni Hernadi” sehingga ketika jabatan Beni Hernadi berakhir maka berakhir pula jabatan David BJ Siregar.

Terkait dengan masalah ini semestinya Gubernur Prov Sumsel yang merupakan perwakilan Pemerintah pusat di daerah seharusnya berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menunjuk Pejabat sementara (Pjs) Bupati Musi Banyuasin dalam mengisi kekosongan jabatan Bupati Musi Banyuasin.

Jika terjadi PLT Bupati Musi Banyuasin melaksanakan tugas Penjabat sementara (Pjs) tanpa ada Surat Keputusan dari Gubernur atau Kemendagri mengenai penunjukan Pjs Bupati Musi Banyuasin ini merupakan suatu kesalahan yang Vatal.

Pada organisasi pemerintahan sering kali kita mendengar istilah PLT, PLH,PJ dan PJS. Istilah ini sebenarnya hampir sama, karena istilah terhadap pejabat yang belum memiliki surat keputusan pada jabatan yang sedang didudukinya. Untuk lebih jelasnya silahkan lanjut membaca artikel ini. Mohon koreksi jika ada kesalahan.

PLT merupakan kepanjangan dari Pelaksana Tugas. Plt yaitu pejabat yang menempati posisi jabatan sementara karena pejabat definitif yang menempati jabatan itu berhalangan tetap atau terkena peraturan hukum. Misalnya pensiun.

Sebagai contoh, pada sebuah kecamatan X terdapat salah satu pejabat lurah Y yang pensiun atau meninggal dunia sehingga terjadi kekosongan pada jabatan lurah tersebut.

Pejabat camat menunjuk seorang pejabat lain untuk menempati jabatan lurah Y selama kekosongan jabatan lurah Y sebelum adanya pejabat defenitif lurah Y.

PLH merupakan kepanjangan dari Pelaksana Harian. Plh hampir mirip dengan Plt yang membedakan adalah pejabatnya definitif berhalangan sementara misalnya cuti, sakit, naik haji. Berhalangan sekurang-kurangnya 7 hari maka pejabat definitif tersebut menunjuk salah seorang dalam instansinya sebagai Pelaksana Harian ( Plh ) dengan batasan kewenangan tertentu.

Sebagai contoh, pada kecamatan X, karena pejabat camat melaksanakan naik haji selama 1 bulan maka sebelum berangkat ia membuat surat kepada Sekcamnya untuk menjadi Pelaksana Harian (plh) selama ia tidak ditempat untuk kelancaran administrasi.

Pj merupakan kepanjangan dari Pejabat Pj yaitu penunjukan pejabat sementara dimana pejabat yang ditunjuk tersebut masih satu tingkat dibawah level jabatan tersebut.

Misalnya, dinegara Mimpi ada jabatan yang seharusnya dijabat oleh seorang berpangkat Kapten, namun atas perintah saat ini jabatan tersebut dijabat oleh yang berpangkat Letnan Satu.

Pjs merupakan kepanjangan dari Pejabat Sementara. Pjs yaitu penunjukan pejabat sementara dimana pejabat yang ditunjuk tersebut masih dua tingkat dibawah level jabatan tersebut.

Misalnya, dinegara Mimpi ada jabatan yang seharusnya dijabat oleh seorang berpangkat Kapten, namun atas perintah saat ini jabatan tersebut dijabat oleh yang berpangkat Letna dua.

Perlu untuk di pahami Pjs tidak sama dengan Plt (Pelaksana Tugas), “Pelaksana Tugas (disingkat Plt.) didalam system administrasi negara (Indonesia) adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut.

Pelaksana Tugas ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan. Meskipun demikian, istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti gubernur atau bupati/walikota.

Sedangkan Pjs adalah pejabat yang dipilih untuk mengisi kekosongan jabatan karena pejabat sebelumnya meninggal dunia atau telah habis masa jabatannya.

PLT Bupati Musi Banyuasin “David” berakhir masa penugasanya selaku PLT Bupati dari PLT Bupati Musi Banyuasin “Beni Hernadi” pada tanggal 16 Januari 2016.

Namun entah kenapa tidak ditunjuknya pejabat sementara (Pjs) Bupati Musi Banyuasin guna mengisi kekosongan jabatan bupati Musi Banyuasin sampai di lantiknya Penjabat Bupati Musi Banyuasin.

Disinyalir karena petikan SK PLT Bupati Musi Banyuasin atas nama “David BJ Siregar” menyatakan bahwa “PLT Bupati Musi banyuasin berakhir sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati Musi Banyuasin”.

Pertanyaannya Apakah petikan SK “David” yang di tanda tangani Dirjen OTDA sama dengan surat aslinya yang di tanda tangani Mendagri.

Atau mungkin saja bagian hukum Kemendagri tidak memperhatikan tanggal berakhirnya masa jabatan Bupati Musi Banyuasin.

Sehingga SK PLT Bupati Musi Banyuasin tanpa batas waktu. Kesalahan consideran SK PLT Bupati Musi Banyuasin menyebabkan legalitas surat yang di tanda tangani “David” menjadi ( aspal ) Asli tapi palsu.

Terkait dengan pengisian – pengukuhan pejabat dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang di laksanakan tanggal 21 Januari 2017 maka SK yang di tanda tangani “David” untuk pengukuhan dan pengisian OPD berdasarkan PP 18 tahun 2016 berpotensi atau di duga cacat hukum.

Sangat di sayangkan dengan di keluarkannya SK Kemendagri tentang pengisian dan pengukuhan OPD Kab Musi Banyuasin atas desakan para anggota dewan Musi Banyuasin karena hal ini menyebabkan keabsahan SK tersebut menjadi abu – abu.

Seharusnya dan sebaiknya menunggu pelantikan Pj Bupati Musi Banyuasin namun beredar Runmor bahwa disinyalir ada fihak yang mendanai para wakil rakyat ke Kemendagri untuk mendesak penanda tanganan SK persetujuan Mendagri tersebut.

Apalagi dinyatakan oleh perwakilan KASN “Sumardi” kepada Kepala BKD yang di geser jabatannya “Rusydan” ketika ditanyakan “Rusydan” via telpon, “Kami dari KASN, Menpan dan BAKN tidak menanda tangani notulen rapat persetujuan karena pembahasannya hanya sampai ke surat persetujuan tanpa membahas jabatan yang dikukuhkan dan di lantik”, ujar Rusydan kepada transformasinews.com.

Pengisian dan pengukuhan OPD berdasarkan PP 18 tahun 2016 tidak di perkenankan untuk meng SK kan promosi jabatan namun yang terjadi sebaliknya pada SK OPD Kab Musi Banyuasin ada seorang pejabat selundupan yang terbang tinggi ke atas awan melampaui burung yang terbang.

Tulisan Opini: ( FK/BB)

Editor: Amrizal Aroni

Sumber: Transformasinews.com

Posted by: Admin