
Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA.– Komisi Pemberantasan Korupsi tak patah arang meski Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang Alex yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah itu.
“Dijadwal ulang ke hari Senin, 20 April 2015,” ujar Priharsa melalui pesan singkat, Kamis, 16 April 2015.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sumatera Selatan Zaki Aslam mengatakan Alex sedang ada kegiatan sehingga tak bisa datang ke gedung lembaga antirasuah. “Hari ini Pak Gubernur ada kegiatan musyawarah rencana pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sumsel,” ujar Zaki. Selain itu, kata dia, Alex juga ada beberapa kegiatan audiensi di Palembang.

Senin Mendatang, Gubernur Sumsel, ALex Noerdin Penuhi Panggilan KPK . Foto:TRIBUNSUMSEL.COM/SRI HIDAYATUN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Saat dikonfirmasi,usai acara Musrenbang dihotel Swarna Dwipa Palembang, Alex membenarkan dirinya dipanggil KPK.
“Ini bukan pemanggilan ulang akan tetapi yang pertama dan saya baru dapat surat ini. Bagaimana mau kesana saya ada di acara ini tegasnya usai membuka Musrenbang Sumsel, Hotel Swarna Dwipa, Kamis (16/4).,” ujarnya.
Surat pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin dalam rangka melengkapi berkas pemeriksaan Rizal Abdullah (RA).
Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin kepada wartawan menjelaskan, surat pemanggilan yang telah diterimanya merupakan surat pertama kalinya. Bukan surat pemanggilan ulang seperti yang dikabarkan beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, surat pemanggilan tersebut sebagai saksi dalam berkas pemeriksaan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, Rizal Abdullah.
“Pemeriksaan untuk melengkapi berkas pak Rizal, kalau sudah lengkap bisa segera P21,” tambahnya.
“Senin lah saya akan datang kesana, saya minta undur karena disini ada acara,” ujar Alex.
Ia mengatakan dirinya dipanggil karena untuk melengkapi berkas pemeriksaan RA terkait kasus wisma atlet.

Gubernur Sumsel H Alex Noerdin (ketujuh dari kanan) foto bersama dengan Walikota, Bupati dan perwakilan kepala Daerah se-Sumsel, pada acara Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Provinsi Sumsel di Hotel Swarna Dwipa, Kamis (16/4). Foto:SRIPOKU.COM/ZAINI
KPK menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka sejak 29 September 2014. Lembaga antirasuah itu menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring untuk SEA Games Palembang pada 12 Maret lalu.
Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal menyalahgunakan wewenang dengan menggelembungkan anggaran dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011. Kerugian keuangan negara mencapai Rp 25 miliar.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang menjadi terpidana kasus Wisma Atlet ini menyebut Alex Noerdin sebagai salah seorang yang kecipratan duit korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring.
Menurut Nazar, Alex mendapat fee 2,5 persen dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang didapat PT Duta Graha Indah, perusahaan milik Nazar. “Pak Alex itu, kan, mendapat 2,5 persen,” kata Nazar.
Alex juga diduga mempunyai rekening gendut. Hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan selama 2007-2011, Alex dan istrinya, Eliza Alex menerima sejumlah aliran dana mencurigakan. Namun bukan dari proyek Wisma Atlet. Pada 20 Mei 2011, rekening Eliza di sebuah bank swasta menerima Rp 1,9 miliar dari rekening Hendrik Lie, Direktur PT Grazia Prima Anugrah. Pola transaksinya real-time gross settlement. Perusahaan itu merupakan rekanan pemerintah Sumatera Selatan.
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi