
Kejati: Aspidsus Hendri nainggolan, SH, MH
TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sepertinya tidak main-main akan melakukan proses hukum terhadap para kontraktor yang tidak menyelesaikan temuan BPK RI di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2016.
Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol, SH melalui Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Hendri Nainggolan, SH, MH didampingi Kasi Penkum Ahmad Fuadi, SH, MH mengungkapkan kalau mereka sudah mendapat laporan dari Pemprov Bengkulu khususnya dari Inspektorat dan Dinas PU PR Provinsi Bengkulu.
‘’Bagi kontraktor yang masih memiliki tunggakan dari temuan BPK, segeralah untuk menyelesaikan. Kembalikan uang Negara yang memang bukan hak mereka tersebut. Jangan nanti sudah ditangani dan diperiksa kejaksaan, baru buru-buru mau mengembalikan,’’ imbau Hendri.
Apalagi, sambung Hendri, sebenarnya mereka sudah bisa melakukan proses hukum baik secara perdata maupun pidana jika rentang waktu penyelesaian temuan BPK yang diberikan sudah habis.
Karena kalau sudah menjadi temuan BPK RI dan sudah habis masa tenggak waktu yang diberikan, itu sudah termasuk alat bukti.
Bahwa ada indikasi kerugian negara dan bagaimana modusnya, itu pasti sudah dijelaskan oleh BPK dari hasil audit yang dilakukan.
‘’Ya Dinas PUPR juga pasti tahu bagaimana modusnya hingga menjadi temuan audit BPK RI. Apakah dengan modus tidak selesainya pekerjaan, kelebihan pembayaran atau malah tidak sesuai dengan bestec atau volume sehingga menjadi temuan. Jangan sampai, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta ramai diberitakan di media, baru mau mengembalikan,’’ ungkap Hendri.
Untuk itulah, lanjut Hendri, mereka akan berupaya melakukan penagihan terhadap nilai tunggakan yang paling besar baru kepada yang paling kecil.
Namun jika memang tidak ada itikad baik, tentunya secara tegas akan langsung diproses hukum sebagaimana mestinya.
Dan hal tersebut bisa menjadi salah satu contoh untuk membuat efek jera kedepannya bagi rekanan dari pemerintah.
‘’Kita akan kasih contoh dulu dari tunggakan temuan BPK yang paling besar sebagai contoh yang punya tunggakan kecil. Dan ini agar mereka (kontraktor, red) tahu kalau kami tidak main-main dan mengambil tindakan hukum. Karena kita ini bukan niatnya mau memenjarakan orang sebanyak-banyaknya. Melainkan sebaliknya, bagaimana caranya mengembalikan uang negara sebanyak-banyaknya,’’ imbuh Hendri.
Seperti diketahui, proyek Temuan BPK yang belum diselesaikan diantaranya pembangunan jalan Durian Bubur –Pasar Talo dengan kerugian masih tersisa Rp.1,4 juta.
Pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh Pulau Enggano Rp. 7,1 miliar, pembangunan Jalan Pasar Ngalam-Pasar Talo Rp. 364,2 juta.
Rehabilitasi Jalan Tanjung Agung Palik-Gunung Selan Rp. 90,1 juta, rehabilitasi jalan Tanjung Kerkap-Lubuk Durian Rp.36,1 juta, Jalan Gunung Selan-Giri Mulya Rp. 181,6 juta.
Kemudian pembangunan jalan Sp Gunung Selan-Lubuk Sini Rp. 1,02 miliar, serta rehabilitasi jalan PUT-Kota Padang sebesar Rp. 166,4 juta.
Sumber: Harianrakyatbengkulu (dtk)
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi