TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Persidangan perdana dengan terdakwa Kepala Perwakilan PT Statika Mitrasarana, Jhoni Wijaya dalam perkara suap terhadap Gubernur Bengkulu (Nonaktif) Ridwan Mukti Selasa (5/9) lalu mengungkap banyak informasi menarik. Terutama dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut adanya arahan fee 10 persen untuk RM dari para pemenang proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2017.
Termasuk perusahaan yang memenangkan proyek-proyek tersebut. Bila skenario berjalan lancar, RM bisa saja meraup Rp. 15,6 miliar dari para kontraktor tersebut. Sebab kalau ditotalkan, total nilai proyek mencapai Rp. 156,6 miiliar.
“Untunglah skenario ini bisa diputus oleh penyidik KPK. Sehingga hanya cukup di Jhoni Wijaya. Walaupun bisa jadi juga tidak semua perusahaan yang menolak memberikan fee.Kita apresiasi KPK. Dan ini menjawab ketidakyakinan orang-orang selama ini kalau RM tidak terlibat,” kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi, Melyan Sori, kemarin.
Dari 8 perusahaan yang sudah menang dalam tender proyek Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, totalnya mencapai Rp. 156,6 miliar. Masing-masing untuk PT Statika Mitrasarana diantaranya Kegiatan pembangunan dan peningkatan jalan tes-Muara Aman (Air Dingin-Tes) dengan Kontrak Senilai Rp. 37,0 miliar, kegiatan Pembangunan dan Peningkatan jalan Curup-Air Dingin, dengan kontrak sneilai Rp 16,8 miliar dan kegiatan pembangunan dan peningkatan jalan Letjen Soeprapto Kecamatan Curup Tengah, dengan kontrak senilai Rp. 4,3 miliar.
Lalu PT Rivo Putera Mandiri KSO PT Sumber Alam Makmur Sejati, KSO Ahmad Irfansyah pemenang lelang kegiatan pembangunan jalan Giri Mulya-atas Tebing dengan kontrak senilai Rp. 39 miliar, PT Sumber Alam Makmur Sejati, Direktur Ahmad Irgansyah sebagai pemenang lelang kegiatan pembangunan dan peningkatan jalan atas Tebing Muara Aman, dengan nilai kontrak Rp.19,7 miliar, PT Peu Putra Agung Direktur Haryanto alias Lolak, pememang lelang pembangunan dan peningkatan jalan Hibrida dengan nilai kontrak Rp.4,1 miliar dan CV Dwi Karya KSO PT Peu Putra Agung Kuasa KSO Haryanto alias Lolak, pembangunan dan Peningkatan jalan Padang Serai-Pasar Ngalam dengan kontrak Rp.1,8 miliar.
Sedangkan lainnya, yaitu PT Rico Putra Selatan, Direktur Rico Diansari, pembangunan dan peningkatan jalan Kelutum-Simpang Pino, dengan nilai kontrak Rp. 29,5 juta, PT. Pulau Batu Intan, Direktur Achmad Yusuf paket Kegiatan Pembangunan peningkatan Jalan gunung Selan-Lais, dengan nilai Kontrak Rp. 2,7 miliar dan CV. Pagar Bintang KSO PT Praja Mandiri, Kuasa KSO Pardinata sebagai pemenang paket Lelang Kegiatan pembangunan jalan PUT Kota Padang Lubuk Belimbing-SBI, dengan nilai kontrak Rp. 1,7 miliar. Jika di kalkulasikan potensi uang fee 10 persen yang bisa diraup RM dari berbagai proyek tersebut, bisa mencapai Rp. 15,6 miliar.
Seperti diketahui dalam dakwaan JPU KPK, pada tanggal 31 Mei 2017, RM dan istinya Lily Martiani Maddari benar-benar ke Jakarta, dan memerintahkan Rico Kadafi alias Rico Maddari menghubungi rekanan pemenang proyek Dinas PUPR. Saat itu Rico langsung menelpon Rico Dian Sari dan Kuntandi, agar pemenang lelang segera menemui Ridwan Mukti di Jakarta keesokannya 1 Juni 2017.
Pada tanggal 1 Juni 2017, dilaksanakan penandatanganan kontrak beberapa proyek di Dinas PUPR, rekanan itu antara lain, Rico Diansari, Ahmad Irfansyah dan Hariyanto alias Lolak, dalam kesempatan itu Kuntasi menyampaikan pesan agar rekanan segera menghadap RM di Jakarta.
“Menindaklanjuti perintah Ridwan Mukti, setelah penandatangan kontrak. Rekanan langsung ke Jakarta dan menemui Ridwan Mukti malam tanggal 1 Juni 2017, pertemuan berlangsung di Coffe Shop Hotel Mulia Jakarta. Pertemuan antara Ridwan Mukti, Rico Kadafi, Rico Diansari, Teza Arizal dan Rahmani Saifullah. Sementara terdakwa Jhoni Wijaya, Ahmad Irfansyah dan Haryanto alias Lolak tidak hadir. Ridwan Mukti menyatakan penyesalan karena tidak semua pemenang lelang tidak datang, padahal Ridwan Mukti berkeinginan berkenalan dengan pemenang lelang,” papar JPU, Gina Saraspati.
Meskipun begitu, Kuasa Hukum RM dan Lili Madari menegaskan kalau konstruksi dakwaan yang dibuat JPU KPK RI terkait dengan keterangan klien mereka, jelas tidak berdasar. Karena hanya berdasarkan asumsi dan bisa dikatakan sebuah hal yang dipaksanakan. Apalagi sudah jelas, bahwa terdakwa Joni Wijaya sama sekali tidak pernah berhubungan apalagi berkomunikasi dengan RM maupun Lili.
‘’Dia hanya berhubungan dengan Rico (Rico Dian Sari, red), bukan dengan Pak RM atau Ibu Lili. Pertanyaan sekarang adalah, Jhoni disidangkan atas dasar apa. Kalau kaitannya dengan pak RM sama Ibu Lili seperti yang ada dalam dakwaan JPU, kan mereka (RM dan Lili, red) belum disidangkan. Harusnya mereka dulu disidangkan, jangan dibalik,’’ kata salah satu kuasa hukum RM dan Lili, Muspani kepada RB.
Apalagi dalam rekontruksi yang sudah dilakukan KPK, sambung Muspani, jelas tidak ada kaitannya dengan soal fee 10 persen. Kalau malah uang Rp 1 miliar yang diberikan Joni kepada Riko diasumsikan langsung sebagai fee, itu patut dipertanyakan, karena dasarnya apa. Juga karena tidak ada singgungan langsung antara Riko Can, Joni dan Riko madari dengan para pejabat yang disebutkan tersebut.
Untuk itulah, lanjut Muspani, mereka mengharapkan hakim bisa objektif dan teliti dalam mengambil sikap terhadap perkara yang sedang mereka sidangkan. Karena tangkap tangan atau praktek suap tersebut, harus diperjelas siapa. ‘’Itu yang sampai saat ini masih kita pertanyakan. Jadi hakim, sekali lagi kita minta untuk berhati-hati dalam menyidangkan perkara ini,’’ pesan Muspani.
Sementara itu, pengamat hukum Unihaz Sapuan Dani, SH, M.Hum mengatakan, jika melihat dari surat dakwaan JPU KPK terhadap terdakwa Joni Wijaya, jelas banyak pihak yang bisa terancam masuk dalam jeratan hukum. Apalagi dalam dakwaan tersebut, jelas disebutkan jabatan serta peranan mereka masing-masing. Mereka juga nantinya pasti akan dihadirkan dalam persidangan, baik untuk terdakwa Joni Wijaya maupun dalam sidang RM, Lili dan RDS.
‘’Sangat jelas dalam dakwaan tersebut, potensi adanya penambahan tersangka dalam kasus ini. Tinggal lagi penyidik dan kita yakin bahwa KPK pasti bisa jeli dan teliti untuk menjerat siapa saja yang dianggap terlibat dalam kasus tersebut. Dan jika ini benar-benar bisa diungkap tuntas oleh KPK, jelas bisa menjadi pelajaran serta memberikan efek jera kedepannya. Sehingga secara otomatis bisa berpengaruh terhadap proses pembangunan Provinsi Bengkulu kedepannya,’’ imbuh Sapuan.
Sumber: Harianrakyatbengkulu (dtk)
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi