TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Pemerintah Provinsi Bengkulu masih bersabar dan belum untuk merekomendasikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016 di Dinas PUPR Provinsi Rp. 9,1 miliar ke penegak hukum. Pemprov memberi sinyal menjalankan petunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
‘’Dalam waktu satu atau dua hari ke depan ini, kesimpulan yang akan ditentukan menyikapi temuan BPK yang belum selesai itu didapati. Namun besar kemungkinan mengikuti arahan dari KPK. Yakni meminta bantuan penaggihan melalui Kejaksaan Negeri sebagai Jaksa Pengacara Negara,’’ kata Pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Oktaviano, ST, M.Si, kemarin.
Ia mengatakan pihaknya akan menggelar rapat untuk menentukan sikap. Kemudian hasil rapat tersebut disampaikan ke Plt Gubernur Bengkulu. Lanjut Oktaviano, nantinya proses penagihan diserahkan ke Kejaksaan. Jika nantinya memang tidak selesai, barulah diserahkan ke penegak hukum.
Karena saat ini dari beberapa perusahaan yang menunggak itu sudah banyak yang mengangsur. Namun yang tidak mengangsur sama sekali temuan BPK terhadap pelaksanaan proyek jalan di Enggano sebesar Rp 7,1 miliar belum ada pengembalian sama sekali. Sedangkan sisanya itu tidak sampai lagi Rp. 1 miliar.
‘’Kita berharap dan berusaha agar kerugian yang masih besar terhadap proyek di Enggano itu bisa diangsur dalam beberapa hari ke depan ini. Begitu juga untuk temuan di sembilan perusahaan lainnya,’’ jelasnya.
Sementara Asisten II Pemprov Drs. Ari Narsa JS mengakui bahwa perusahaan yang bermasalah dan ditemukan ada kerugian negara serta tidak menyelesaikannya sudah didaftarkan di buku hitam. Sehingga mereka sulit untuk bisa mendapatkan paket proyek lagi selama minimal 2 tahun ke depannya.
Tidak hanya di Bengkulu, tetapi di seluruh Indonesia perusahaan tersebut tidak akan bisa mendapatkan proyek. Sehingga pihaknya juga dalam melaksanakan kegiatan tahun 2017 ini benar-benar yang memiliki kemampuan. Baik itu alat serta matrial dan keuangannya. Bukan hanya perusahaan yang menumpang dengan orang lain tanpa ada modal.
‘’Ke depannya perusahaan pelaksana proyek benar-benar diawasi ketat. Bahkan tidak ada peluang lagi untuk seperti pengurangan volume dan kelebihan pembayaran. Artinya fisiknya sesuai dengan perencanaan dan pembayaran juga sesuai fisik di lapangan,’’ jelasnya.
Terpisah Ketua Bidang Kebijakan Publik Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Romidi Karnawan meminta agar Pemprov tidak menunda-nunda dalam mengambil langkah menyikapi perusaan yang membandel. Kemudian dapat bertindak tegas dalam menyikapi temuan-temuan BPK yang ada.
Sebab dikhawatirkan masih banyak temuan lain yang belum selesai. Baik itu temuan berupa kesalahan administrasi ataupun kerugian negara. Untuk itu patutnya DPRD mempertanyakan tindaklanjuti temuan BPK yang diberikan waktu 60 hari tersebut.
‘’Kini dari seluruh temuan BPK itu apa saja yang sudah selesai. Buktinya makan, jangan hanya di Dinas PUPR yang dipersoalkan. Tapi seperti temuan kelebihan pembayaran tunjangan PNS serta honorarium PNS yang nilainya besar juga lalu pasca reklamasi pertambangan lalu juga aset yang tidak jelas keberadaanya perlu diusut juga,’’ jelasnya.
Sebab jika tidak selesai, maka jangan harap tahun 2018 akan menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan tahun 2017 ini. ‘’Sekarang kalau Pemprov tidak mampu menyelesaikanya serahkan saja ke penegak hukum. Agar yang merugikan keuangan negara bisa mempertanggungjawabkannya,’’ pungkasnya.
Sumber: Harianrakyatbengkulu (che)
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi