
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. KEPALA Dinas Kesehatan Lampung ED menjalani pemeriksaan di Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
ED diperiksa karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Lampung. Ia memenuhi panggilan didampingi penasihat hukumnya, Resmen Khadafi dan Erik Subarkah.
Seusai diperiksa, ED enggan berkomentar. Ia menyerahkan kepada penasihat hukumnya. “Tanya saja ke pengacara,” ujar ED, Senin (3/7).
Resmen menjelaskan kedatangan kliennya untuk memenuhi panggilan kedua Polda Lampung. Pada panggilan pertama tidak bisa datang dengan alasan kesehatan. “Ini panggilan kedua, karena pada saat dipanggil yang pertama klien saya tidak bisa datang karena sakit,” paparnya.
Resmen menegaskan pemanggilan kliennya tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. Terkait OTT Tim Saber Pungli, ia membantah kliennya telah menerima uang Rp48 juta dari RE, stafnya. “Sampai saat ini klien saya tidak mengakui kalau dia telah menerima uang dan bingkisan dari stafnya itu,” tegas Resmen.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan Evi beserta RE sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana proyek Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan Lampung Timur.
“Kami telah menetapkan kedua ASN itu sebagai tersangka terkait kasus penyimpangan dana proyek JKN di Lampung Timur,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Rudi Setiawan.
Sumber:Mediaindonesia.com (EP/OL-4)
Posted by: Admin Transformasinews.com
