
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG.– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel memanggil Johan Anhar sebagai saksi dalam kasus Mark Up pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan nilai anggaran enam miliar lebih tahun 2012 dinas Sosial OKU. Kamis (25/8) Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali memanggil mantan ketua DPRD Kabupaten OKU ini.
Johan Anwar hadir memenuhi panggilan datang sendirian sekitar pukul 10 00 pagi hingga pukul 14 00 siang. Usai menjalani pemeriksan Johan Anwar keluar dari gedung Ditkrimsus yang sudah ditunggui awak media enggan memberikan komentar dirinya langsung menuju kendaraan yang sudah menunggunya.
“Maaf mas saya buru – buru mau kebandara mau berangkat ke Jakarta,”ujarnya sambil berlalu menuju mobil Toyota Fortuner.
Dalam kasus ini Mark Up lahan TPU Baturaja Ditreskrimsus Polda Sumsel ini sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan sudah menjadi terdakwa saat ini masih menjalani persidangan masing – masing Umirtom mantan Sekda OKU, Ahmad Junaidi mantan assisten 1 Pemkab OKU, mantan Kadinsos OKU Najamudin dan Hidirman pemilik lahan tanah TPU. Namun hingga saat ini status Johan Anwar belum ada kejelasan.
Kabid humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod R Padakova membenarkan adanya pemeriksaan Johan Anwar wakil bupati OKU. Namun perihal materi pemeriksaannya perwira menengah ini enggan menjelaskannya.
“Saya belum memonitor perihal pemeriksaan Johan Anwar nanti kalau sudah ada kejelasanya akan saya jelaskan,”pungkasnya.
Sumber: detiksumsel(ozi)
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.com
