
TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Akibat terseret Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hak-hak Gubernur Bengkulu (nonaktif), Dr. H. Ridwan Mukti, MH sudah mulai “dipangkas”. Bahkan mantan Bupati Musi Rawas tersebut tinggal menikmati gaji. Sedangkan untuk tunjangan serta operasional termasuk pelayanan protokoler sudah distop.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Arief M Adie mengatakan RM tidak lagi berhak untuk mendapatkan pelayanan protokoler dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Termasuk fasilitas kendaraan dinas, ataupun anggaran operasional makan minum serta perjalanan dinas lainnya.
‘’Kini hanya gaji saja yang bisa diterimanya. Pemberhentian pemberian gaji jika memang dia (RM,red) sudah resmi diberhentikan secara permanen,’’ ujar Arief kepada RB kemarin.
Diungkapkan Arief, bahwa semua kewenangan gubernur sejak ditetapkan tersangka dan ditahan KPK, semuanya dilimpahkan ke Wakil Gubernur sebagai Plt Gubenur. Kemudian Plt akan menerima hak-haknya sebagai Gubernur setelah dilantik definitif.
‘’Kini mulai dari kendaraan dinas, ataupun pelayanan yang berkaitan dengan pemda tidak boleh lagi RM gunakan selama proses hukum berjalan. Walaupun dia belum mengundurkan diri secara tertulis atau diberhentikan permanen,’’ jelasnya.
Sementara Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu H. Gotri Suyanto, M,Sc, Sc mengakui kalau proses penyetopan terhadap beberapa hak gubernur nonaktif sudah dilakukan.
Terutama untuk protokoler dan operasional serta perjalanan dinas. Saat ini semua itu diambil alih oleh wakil gubernur Bengkulu yang menjalankan tugas-tugas dan kewenangan gubernur.
‘’Kalau untuk gaji Plt Gubernur masih posisi tunjangan sebagai wakil gubernur. Hanya saja kewenangannya mengambil alih gubernur. Untuk protokoler dan anggaran operasional itu digunakan Plt gubernur saat ini,’’ jelas Gotri kepada RB kemarin.
Dikatakan Gotri, untuk besaran gaji Gubernur hanya Rp 6 juta per bulan. Sebab gajinya sama dengan bupati dan walikota. Akan tetapi selama ini kesejahteraan ditambah dengan biaya perjalanan dinas dan operasional serta protokoler lainnya.
‘’Intinya dia (RM,red) hanya menerima gaji. Karena untuk memberhentikannya harus menunggu keputusan hukum tetap dan inkrah dulu,’’ jelasnya.
Untuk diketahui RM bersama istri dan dua pengusaha terjaring OTT pada 19 Juni lalu. Kemudian penahanan dilakukan sejak 20 Juni. Ketiganya sudah menjalani proses perpanjangan penahanan dua kali.
Awalnya menjalani penahanan selama 20 hari, kemudian diperpanjang selama 40 hari dan ditambah lagi 30 hari. Keempatnya ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK dengan barang bukti uang fee proyek tahun 2017 sebesar Rp 1 miliar.
Sumber: Harianrakyatbengkulu (che)
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com
