APAKAH MERUBAH FUNGSI LORONG BASAH KELURAHAN 16 ILIR MELANGGAR HUKUM

11
ILUSTRASI LORONG BASA PALEMBANG

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Adanya keinginan dari oknum PD Pasar Palembang Jaya yang akan  merubah  status Jalan Sentot Ali Basa /lorong Basah kelurahan 16 Ilir Palembang menjadi lokasi los pedagang patut disinyalir melanggar aturan dan undang – undang.  Bila di tinjau dari undang – undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan maka merubah peruntukan jalan sangat jelas melanggar undang – undang dan dapat dikenakan sangsi denda dan pidana.

Undang – undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan menyatakanPasal 1 ayat (4) menyatakan “Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Pasal 11 ayat (1) Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. Ayat (2) Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Pasal 12 ayat (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. ayat (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. Ayat (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Undang –undang No. 38 tahun 2004 Pasal 64 ayat (1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Ayat (2) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Ayat (3) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) hari atau denda paling banyak Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Pasal 65 ayat (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal 54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan.

Ayat (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan.

Bagaimanakah dengan PKL yang selama ini telah berdagang di lorong Basah tersebut????. Ketika hal ini di tanyakan ke Ketua LSM UGD didapat jawaban “Merubah pungsi jalan jelas melanggar hukum namun hal ini dapat saja di maklumi bila lapak PKL tidak permanen sehingga sewaktu –waktu di butuhkan dapat di pungsikan sebagai sarana transportasi”, ujar Feri Kurniawan.

“Namun sangat menyalahi aturan bila badan jalan di bangun los dan kios permanen ataupun semi permanen karena telah mengganggu pungsi utamanya sebagi sarana transportasi”, ujar Feri lebih lanjut. ”Akan lebih aneh lagi bila Walikota Palembang memberi izin perubahan peruntukan  Lorong basah, sama saja Walikota Palembang yang melanggar aturan”, Ujar Feri  kembali.

“Biarkan saja seperti selama ini namun lebih di tertibkan sehingga masih terdapat ruang untuk pejalan kaki melintas dengan nyaman dan untuk PAD Kota Palembang cukup menaikkan restribusi 50% dari Rp. 5000,-menjadi Rp. 7500”ujar Feri kembali.

“Para pedagang kaki lima di lorong basah sudah sedemikian lama bersinergi dengan pemilik toko dan tidak terjadi benturan selama ini, jangan ciptakan situasi yang tidak kondusif, cobalah Walikota bersikap arif dan bijaksana dan para anggota DPRD kota Palembang jangan berpaling dari para PKL dan membela kepentingan mereka”, ujar feri di akhir pembicaraan.

Laporan: Boni B

Sumber: Transformasinews.com

Posted by: Admin Transformasinews.com