
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), menginginkan kedepannya setiap wakil rakyat tersebut didampingi oleh tenaga ahli. Hal ini diyakini mampu mengimbangi kinerja eksekutif dan memaksimalkan kinerja anggota dewan.
Menurut anggota Panitia Khusus (Pansus) tata tertib DPRD Sumsel, Robby Puruhita, bakal adanya pendampingan setiap Anggota DPRD dengan tenaga ahli baru sebatas wacana yang masih digodok pada pembahasan tata tertib DPRD Sumsel.
Politisi PDI Perjuangan ini, berujar idealnya memang setiap anggota dewan didampingi satu tenaga ahli. “Anggota dewan berasal dari beragam latarbelakang sosial dan pendidikan, sehingga tidak semuanya paham mengenai anggaran, infrastruktur atau persoalan lainnya. Sementara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki banyak staf dengan keahlian dibidangnya masing-masing,” kata Robby ketika dibincangi, Selasa (21/10).
Latar belakang itulah, sambung Robby, perlunya setiap anggota Dewan didampingi tenaga ahli yang butuh masukan dan data agar pembahasan dan pengawasan terhadap bidang yang menjadi tugas anggota dewan tersebut bisa berjalan maksimal.
“Bagaimana mau mengawasi, jika kita tidak tahu apa yang akan diawasi. Misalnya soal infrasktruktur, tidak semua anggota dewan paham apa itu RAB, Bestek dan lainnya. Begitu juga dengan anggaran, tidak semua anggota paham mengenai akutansi, kebijakan keuangan dan lainnya,” ucapnya.
Dengan kondisi itu terang Robby, wajar jika kemudian fungsi anggota dewan tidak maksimal. Karenannya sebut dia, dibutuhkan tenaga ahli untuk memberikan masukan dan data saat terjadi pembahasan anggaran atau pun pengawasan yang dilakukan anggota dewan.
Namun jelas Robby, persoalan ini masih dikaji. “Idealnya satu anggota butuh tenaga ahli, tetapi kita kaji dulu bagaimana payung hukumnya termasuk status tenaga ahli tersebut apakah sifatnya melekat atau tentatif dan lainnya,” ujarnya.
Sampai saat ini jelas Robby, baru DPRD DKI Jakarta yang setiap anggota dewan didampingi tenaga ahli. “Besok (Rabu), kita akan ke DPRD Jawa Timur untuk melihat apakah itu juga ada di DPRD Jatim,” tegasnya.
Disinggung akan terjadi pemborosan anggaran, Robby mengaku penafsiran tersebut sah-sah saja. Namun tegas Robby, ada standarisasi untuk rekrutmen tenaga ahli tersebut sehingga fungsi tenaga ahli untuk anggota dewan itu benar-benar bisa dimaksimalkan.
“Tentu ada syarat, yang harus dipenuhi untuk rekrutmen anggota dewan tersebut. Misalnya standarisasi pendidikan seperti apakah minimal harus lulusan S2 atau S3, pengalaman dan lainnya. Sehingga kesan itu, bisa dihilangkan. Yang pasti, itu masih kita kaji,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Tatib DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati hal tersebut merupakan amanat peraturan pemerintah yang mengadopsi Undang-undang, dimana setiap fraksi memiliki satu 1 Tim Ahli.
Namun, untuk Tenaga Ahli, lanjut Anita hanya diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD. “Kalau anggota DPRD nya nggak harus didampingi Tenaga Ahli, tapi kalau Pakar dimungkinkan saja, misalkan Ibu dapat tugas pemandanngan umum, ibu bisa memanfaatkan pakar, tidak tetap untuk kepentingan pribadi,”terang Anita.
Sumber: [RMOL]
