
Sri Sulastri (35) ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, Selasa (21/10). sebagai PNS di Kantor Imigrasi Palembang
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Sri Sulastri (35) ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, Selasa (21/10). Saat itu, wanita yang diketahui sebagai PNS di Kantor Imigrasi Palembang ini saat sedang asyik pesta sabu-sabu.
Pesta sabu-sabu dilakukan Sri di salon di Jalan Radial Blok 18 lantai 1 Rumah Susun (Rusun) Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. Saat ditangkap ia sedang mengonsumsi sabu bersama Boy (35), pemilik Salon.
“Saya ini mantan isteri Suparman Romans. Kami cerai sudah tiga tahun. Anak kami tiga,” kata Sri kepada para wartawan.
Wanita berparas cantik dengan rambut panjang sebahu berwarna cokelat ini mengaku, ia telah mengonsumsi sabu sejak 14 bulan terakhir. Lantaran ia sedang hidup sendiri, banyak teman lelaki yang mendekat dan mengajaknya mengonsumsi sabu.
“Saya sakit hati dengan laki-laki,” kata staf Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Klas 1 Palembang ini.
Suparman Romans saat dikonfirmasi melalui via telepon membenarkan, Sri adalah mantan isterinya.
” Iya itu mantan isteri saya. Kalau pakai sabu, saya tidak tahu” Singkat Suparman.
Di tempat terpisah, Sat Reskrim Narkoba Polresta Palembang juga menangkap 10 pemakai serta pengedar narkoba jenis sabu ganja dan ekstasi. Dari seluruh tersangka ini, didapatkan barang bukti sabu sebanyak 88,10 gram, ganja 3,19 kg dan 6 butir pil ekstasi.
” Ini merupakan hasil operasi kita untuk mengurangi para pengedar dan pemakai narkoba di wilayah Palembang. Salah satu yang terjaring ada seorang wanita yang merupakan staff PNS di Imigrasi Palembang,” kata Kasat Narkoba Palembang Marully Pardede.
Seluruh tersangka, dikenakan pasal 112 dan 127 Undang-Undang Narkoba dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.
Sumber: [RMOL]
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi