Agar Kasusnya P21, Pria Ini Mengaku Dimintai Rp 300 Juta Oleh Jaksa

images 1TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG – Suami pelapor kasus penipuan atas nama Ratna Rahmawaty, Aziz, mengaku pernah diminta uang senilai Rp 300 juta oleh jaksa penyidik Kejati Sumsel belum lama ini.

Menurut Aziz, uang itu diminta supaya proses laporan yang dibuat isterinya terhadap oknum anggota DPRD Banyuasin bernama Konar bisa ke tahap P21.

“Saya dimintai uang saat penyidik Kejati Sumsel memanggil saya. Kata salah satu penyidik berinisial Rd, kalau mau laporan isteri saya P21, saya disarankan bayar Rp 300 juta,” kata Aziz, Sabtu (6/12/2014).

Aziz mengaku terkejut dimintai uang Rp 300 juta. Ia juga tidak sanggup membayar uang tersebut. Ia pun menduga, karena belum bayar, kasus ini selalu P19 dan belum diterima pihak Kejati Sumsel.

“Penyidik Polda Sumsel sudah dua kali melimpahkan berkasnya, namun selalu ditolak oleh Kejati Sumsel. Dengan adanya permintaan uang, saya menduga, Kejati Sumsel nbaru akan menerima berkas jika saya sudah bayar. Jujur, kalau memang harus seperti itu, saya tidak sanggup,” kata warga Jl Demang Lebar Daun Palembang ini.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel Zulfahmi mengatakan menurut keterangan jaksa yang menangani perkara bahwa berkas belum memenuhi syarat materiil dan formil. Sebab itu, berkas belum dinyatakan lengkap.

“Terkait dugaan meminta sejumlah uang, nanti akan diminta konfirmasi dari jaksa tersebut termasuk pula korban yang mengatakan itu,” pungkasnya.

Dikatakan Aziz, perkara isterinya dengan Konar bermula saat keduanya menjalin kerja sama atas tanah di kawasan Jl Soekarno-Hatta Palembang milik Ratnawati.

Dalam perjanjiannya, Ratnawati dijanjikan keuntungan sebesar 45 persen dari hasil kerja sama. Namun, hingga saat dilaporkan, Konar tak kunjung memenuhi perjanjian tersebut.

Sementara tanah tersebut adalah milik isteri Aziz, yang saat ini sudah didirikan perumahan. Atas hal itu, Ratnawati mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 Miliar lebih.

Sumber: SRIPOKU.COM