PALEMBANG– Mantan calon wali kota (cawako) Palembang Sarimuda mengungkapkan, dia pernah dimintai uang sebesar Rp10 miliar oleh oknum dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengaku suruhan Akil Mochtar supaya dapat memenangkan sengketa Pilkada Palembang yang saat itu sedang diproses MK.
“Saya diminta menyiapkan uang sejumlah Rp10–Rp15 miliar agar saya dapat memenangkan sengketa Pilkada Palembang di MK kala itu. Tapi, saya jawab tidak ada uang sebesar itu,” ungkap mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Sumsel di Palembang, kemarin. Sarimuda pun menilai ada permainan uang pada putusan sengketa Pilkada Kota Palembang yang memenangkan gugatan pasangan Romi Herton– Harnojoyo hingga akhirnya mereka dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota Palembang periode 2013–2018 pada 21Juli silam dengan unggul 23 suara.
“Saat itu diduga telah terjadi kebocoran informasi hasil putusan sidang MK yang memenangkan gugatan pasangan Romi-Harnojoyo. Bahkan, ada pihak yang sudah merayakan kemenangan sebelum pelantikan. Ini tentunya aneh bagi saya,” tutur Sarimuda. Saat ini pihaknya telah menempuh upaya hukum lanjutan dengan menggugat Surat Keputusan (SK) Mendagri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pelantikan pasangan Romi Herton-Harnojoyo sebagai wali kota-wakil wali kota Palembang periode 2013–2018.
“Kami sudah mengajukan gugatan ke PTUN di Jakartasejakduapekanlaluyang isinya meminta pembatalan SK Mendagri terkait pelantikan wali kota dan wakil walikota Palembang. Kami menilai putusan majelis hakim konstitusi atas gugatan sengketa Pilkada Palembang sarat dugaan suap,” ujarnya. Sarimuda optimistis laporan kasus pidana dugaan pemalsuan surat oleh KPU Palembang yang saat ini sedang diproses Mabes Polri segera menetapkan sejumlah tersangka.
“Saya patut bersyukur karena sampai hari ini SK Nomor: 35 yang dikeluarkan KPU Palembang terkait penetapan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Palembang terpilih periode 2013–2018 tidak dibatalkan MK, namun hanya dibatalkan oleh KPUD Palembang,” tuturnya. Kuasa hukum pasangan Romi Herton–Harnojoyo, Ari Yusuf Amir membantah, pihaknya melakukan tindakan suap untuk memenangkan sengketa Pilkada di MK. “Tidak ada suap menyuap.
Tidak benar itu,” tegasnya kepada KORAN SINDO PALEMBANG tadi malam. Dia menjelaskan, kasus sengketa Pilkada Palembang tidak dapat disamakan dengan kasus Pilkada lain yang ditangani hakimKetua MK Akil Mochtar. “Pasalnya, perkara yang dihadapi adalah masalah kuantitatif perhitungan suara. Ini masalah hilangnya suara dalam pemilihan yang penyelesaiannya melalui perhitungan ulang secara manual. Berbeda dengan perkara kualitatif yang harus melalui penilaian hakim,” ujar dia.
Menurutnya, kemenangan Romi Herton–Harnojoyo tidak dapat dibantah dan tidak ada peninjauan kembali atas putusan tersebut. Menyusul gugatan pasangan pesaingnya Sarimuda– Nelly terkait SK Mendagri ke PTUN Jakarta. “Silakan saja ajukan gugatan. Tapi, mengapa kuasa hukum Sarimuda– Nelly pasif. Mereka tidak berupaya mencari suara mereka yang hilang,” tukas Ari.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) yang juga pakar hukum tata negara Prof Amzulian Rifai menilai, wajar saja timbul pertanyaan di masyarakat terkait putusan sengketa Pilkada sesudah operasi tangkap tangan terhadap ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, kata dia, secara yuridis tidak ada celah mengoreksi putusan MK.
“Karena lembaga ini (MK) merupakan lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir sehingga setiap putusan sengketa Pilkada yang dipersoalkan dan diputuskan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di sinilah kelemahan MK karena melenceng dari hakikat sebagai lembaga peradilan yang seharusnya mengenal banding,” ucap Amzulian, kemarin. Amzulian melanjutkan, apabila ada upaya melawan putusan MK, celahnya bersifat nonyuridis, yaitu jika KPK bisa membuktikan bahwa putusan sengketa Pilkada produk Akil Mochtar diputuskan atas dasar suap.
“Tapi, KPK-lah yang berwenang memublikasikan faktafakta penyelewengan hukum tersebut. Namun, masalahnya ini bukanlah mekanisme hukum sehingga sangat tergantung pada seberapa kuat tekanan publik dan para pemangku kepentingan,” tutur Amzulian. Mengenai gugatan SK Mendagri terkait kepala daerah yang telah dilantik, menurut Amzulian, tetap terbuka peluang untuk menggugatnya.
“Tragis memang akibat yang ditimbulkan oleh hakim yang korup, sedangkan mengenai SK Mendagri yang terbit tentunya berdasarkan aspek yuridis formal, tidak dari aspek materiil (tersembunyi). Isu suap tentu hal yang tersembunyi yang tidak selalu mampu dideteksi dengan mudah termasuk oleh Mendagri,” ucapnya.
Untuk diketahui, pasangan Sarimuda-Nelly Rosdiana ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang terpilih periode 2013–2018 oleh KPUD Palembang mengungguli perolehan suara pesaingnya pasangan Romi Herton-Harnojoyo serta Mularis Djahri-Husni Thamrin pada pemungutan suara Pilkada Palembang, 4 April silam.
Namun, mereka dipaksa menerima kekalahan berdasarkan hasil putusan majelis hakim MK yang diketuai Akil Mochtar atas gugatan sengketa Pilkada Palembang yang diajukan pasangan Romi Herton-Harnojoyo. Berdasarkan penghitungan ulang, Romi-Harnojoyo dinyatakan oleh MK sebagai pemenang Pilkada Palembang dengan unggul tipis 23 suara dari pasangan Sarimuda-Nelly Rosdiana.
Joncik Cari Keadilan
Mantan calon bupati Empatlawang periode 2013-2018 Joncik Muhammad menegaskan, tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh penyidik KPK membuktikan desas-desus yang selama ini beredar terkait politik uang pada putusan Pilkada yang disidangkan MK benar adanya. “Waktu beperkara di MK banyak pihak mengatasnamakan utusan dari MK menemui saya dan meminta sejumlah imbalan kalau saya ingin memenangkan perkara di MK. Tapi, semua itu saya abaikan,” ujarnya, kemarin.
Pascatertangkapnya Akil Mochtar, membuat dia bersama tim sukses akan mencari keadilan atas putusan MK yang pernah dijalaninya. Joncik akan mencari celah menuntut keadilan karena sebelumnya mereka dinyatakan menang oleh KPU Empatlawang saat rapat pleno di Palembang. “Kami merasakan tidak mendapatkan keadilan saat beperkara di MK, jadi akan berupaya menuntut keadilan. Terkait perbuatan Akil, dia layak dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Komisioner Divisi Teknis KPU Empatlawang Hermansyah menyayangkan prilaku Akil Mochtar hingga akhirnya ditangkap penyidik KPK. “Kami prihatin dan menyayangkan. Tapi, apa yang sudah menjadi putusan waktu itu kami tidak bisa mengatakan sesuatu yang salah dari MK. Kami pun mau tidak mau harus melaksanakan apa yang diperintahkan dan diputuskan MK,” ujarnya. Sementara pasangan Budi Antoni Aljufri-Syahril Hanafiah selaku pihak pemohon yang akhirnya dimenangkan MK dalam perkara Pilkada Empatlawang belum bisa dikonfirmasi. (koransindo)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi