TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel akan melakukan pembebasan lahan seluas 217 Hektar. Rencana pembebasan ini dilakukan dalam rangkan pemenuhan kebutuhan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang direncanakan akan memiliki lahan seluas 2030 hektar.
Kepala Biro Pemerintahan Sumsel, Edward Chandra kepada Wartawan mengatakan, pembebasan lahan seluas 217 hektar di programkan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel (Disperindag) Sumsel. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2012 dan Perpres nomor 71 tahun 2012.
“Disana ada tahapan-tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Dan yang sedang dikejar saat ini adalah tahapan perencanaan,” ujarnya saat ditemui usai Rapat membahas persiapan inventarisasi lahan dalam rangka pembebasan tanah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api Kab. Banyuasin, Pemprov Sumsel, Rabu (29/10).
Dia menambahkan, Disperindag mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 51 milyar. “Jadi Disperindag Sumsel akan membuat dokumen perencanaan dulu. Itu dibuat pada tahun ini, dan sekarang dalam pengerjaan itu. Kami membantu pembuatan dokumen tersebut. Tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil akan dilaksanakan tahun 2015,” terangnya.
Edwar menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan inventarisir. Sesuai dengan hasil rapat internal, pada 18-21 November mendatang tim gabungan yang terdiri dari tim provinsi dan tim kabupaten. Ada Bappeda sumsel, Dinas PU Bina Marga, Biro Pemerintahan, BPN dan juga dari kabupaten ada tata pemerintahannya, Bappeda setempat, BPN setempat, Disperindag setempat, PU setempat, Camat dan Kades.
“Tim gabungan dibantu kecamatan dan desa akan ke lapangan untuk menentukan titik nol ploting 217 hektar. Baru nanti diketahui dilapangan, dibuat data apa-apa saja yang ada di lahan 217 hektar. Jadi, kami belum mengetahui berapa jumlah Kepala Keluarga yang ada dilahan tersebut,” tambahnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ((Kadisperindag)Sumsel, Permana mengatakan, pembebasan lahan tersebut dilakukan agar para investor tertarik untuk menanamkan sahamnya di Sumsel. Pihaknya tidak sendiri dalam melakukan pembebasan lahan. Melainkan, bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.
“Setelah pembebasan lahan sudah dilakukan barulah bisa dibangun industri-industri oleh para investor,” terangnya.
Permana menambahkan, usaha tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi dari Gubernur Sumsel. Agar percepatan pengembangan KEK TAA dapat segera dilaksanakan.
“Instruksikan oleh Gubernur dengan membentuk tim sembilan yang terdiri dari Badan Pertanahan, Bappeda, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Pemkab Banyuasin, Petugas Lapangan, dan Juru Ukur,” tambahnya.
Mengenai anggaran, pihaknya mendapatkan titipan uang sebesar Rp 51 milyar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Anggaran sudah dialokasikan sebesar Rp 51 Miliar yang akan dicairkan pada tahun depan dan dipegang oleh Disperindag Sumsel,” ungkapnya.
Sumber: [RMOL]