
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Gubernur Sumsel Alex Noerdin, ternyata harus melakukan perubahan Surat Keputusan (SK) Gubernur sebanyak tujuh kali, untuk menetapkan penerima atas penggunaan dana hibah tahun 2013.
Setelah dilakukan tujuh kali penandantangan terhadap perubahan SK tersebut, dana hibah itu dialokasikan ke KPU, Bawaslu, Islam Solidarity Games (ISG), Pembelian sepeda motor Ketip, dana aspirasi DPRD Sumsel, BOS dan dana kesehatan.
“Penetapan penerima hibah itu hingga tujuh kali perubahan, itu sebagai kelengkapan yang bisa menyalurkan dana hibah tersebut,” ujar Alex Noerdin, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kesaksiannya pada lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2013, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (23/05).
Untuk hal yang melatarbelakangi keputusan gubrenur melakukan perubahan, Alex mengatakan, karena pada saat itu ada ISG dan persiapan Sumsel hanya ada waktu dua bulan, karena Riau dan Jakarta mengundurkan diri. “Yang saya ingat (adanya perubahan itu) ada ISG,” katanya.
Kembali JPU bertanya, apakah pemberian sepeda motor kepada pencatat nikah (ketip) bersifat urgent, Alex menjawab, bahwa itu beradal dari audensi. Saat itu, para ketip berbicara banyak tentang tugas mereka yang berada di daerah yang jauh.
“Dari situ, mereka mengusulkan bantuan motor dan saya teruskan kalau tidak salah ke biro kesra untuk dipelajari. Apakah ada uangnya, kalau ada silahkan berkoordinasi dengan BPKAD. Ada dananya tidak dan aturannnya ada tidak, setelah lengkap disetujui,” jawabnya dengan tenang.
JPU yang lain, Rosmaya, mempertanyakan, jika dana hibah yang dipakai untuk perbaikan jalan, maka SKPD yang menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM). “Padahal, SKPD yang berhak menandatangani NPHD ini adalah BPKAD, Kesbangpol, Disdik dan Dinkes,” ujarnya, kepada saksi Alex Noerdin.
Baca berita terkait: Hakim Tangkap Kejanggalan, Saat Periksa 6 Mantan Anggota Dewan Sumsel, Ternyata
Sebelum JPU, Majelis Hakim yang diketuai Saiman SH,MH didampingi hakim anggota Abu Hanifiah SH MH dan Arizona SH MH, mempertanyakan, apakah dana aspirasi anggota DPRD Sumsel itu ada di bahas di Badan Anggaran (Banggar).
Alex menjawab, dana aspirasi dewan itu merupakan hasil dari menampung aspirasi masyarakat, kemudian disampaikan eksekutif dan harus masuk perencanaan pembangunan. “Kalau sudah dibahas di SKPD tentu sudah dibahas di Musrenbang. Seingat saya seharusnya dibahas, tapi saya tidak tahu,” jawabnya.
Alex juga menjawab pertanyaan berikutnya, terhadap seperti ada usulan kenaikan dana aspirasi ? hal itu dijawab Alex disampaikan secara lisan. “Saya tidak pernah menerima surat dari DDRD tentang usulan kenaikan, saya tidak ingat, tidak pernah bahas kenaikan,” jawabnya.
Namun, Hakim Anggota Abu Hanifiah SH MH melemparkan pertanyaan ke Alex, bahwa pernah ada Wakil Ketua DPRD Sumsel mengatakan pernah membahas dana tersebut di Griya Agung.
“Kalau pertemuan di Griya, tidak khusus menindaklanjuti pertemuan itu, karena banyak kegiatan. Memang mereka (DPRD) mengusulkan, tapi kami tidak bisa memutuskan,” jawab Alex.
Dari pihak eksekutif sendiri, tanya Hakim Anggota Abu Hanafiah kepada saksi Alex Noerdin, bagaimana atau seperti apa bentuk persetujuan kenaikannya, apakah berbentuk surat atau apa ?. Alex kembali menjawab, kalau dirinya tidak pernah bersurat.
“Saya tidak pernah bersurat, kalau secara lisan ya yang dua tadi, seingat saya tidak ada. Memang kenaikan dana aspirasi dari Rp2,5 menjadi Rp5 miliar, jelas berpengaruh. Tapi, itu memang masukan dalam perencanaan tadi ke SKPD terkait dan aspirasi itu memang diperlukan dan dibahas di musrenbang,” jawabnya lagi.
Alex menjelaskan, Terhadap temuan audit dari BPK, sebagai gubernur dirnya memang meminta BPK untuk mengaudit hal ini. Audit ini permintaan khusus, yang dilakukan diawal tahun, bukan aduit yang biasa dilakukan pada akhir tahun.
“Dari audit itu ada beberapa SKPD yang harus mengembalikan uang, karena tidak sesuai dan diberi waktu pengembalian selama enam bulan. Saran dari BPK sudah di jalankan, dengan memanggil SKPD, sebagian besar sudah mengembalikan, saya tidak ingat sisanya,” jelasnya.
Hakim bertanya apakah saksi Alex Noerdin mengetahui kedua terdakwa (Ichwanuddin dan Laonma L Tobing) melakukan monitoring dan evaluasi atau menerima hasil monitoringnya. “Saya tidak pernah mendengar hingga muncul kasus ini,” tegasnya.
Namun, saksi Alex Noerdin menyatakan, percaya dengan kerja terdakwa Laonma L Tobing sebagai Kepala BPKAD. “Kalau tidak jujur, tidak akan lama Pak Tobing jadi Kepala BPKAD. Saya yakin masukan dan argumentasi dari beliau,” tandasnya.
Sumber: fornews.co
Posted by: Admin Transformasinews.com
