Pembenahan Konstitusi Indonesia Belum Rampung

Pembenahan Konstitusi Indonesia Belum RampungTRIBUNNEWS.COM/HERUDIN                                                                   Refly Harun

 

TRANSFORMASINEWS.COM,JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai masih banyak yang perlu dibenahi pada konstitusi Indonesia, ia menyebutkan salah satu yang harus dibenahi adalah pengaturan soal anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam diskusi “Mengarahkan Haluan Politik Indonesia Pasca-Reformasi” di kantor Maarif Institute, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2014), Refly menilai fungsi DPD tidak begitu tampak, walau pun gaji dan fasilitasnya sama seperti anggota DPR. Kata dia hal itu merupakan salah satu faktor mengapa konstitusi Indonesia masih harus di benahi.

“Saya sendiri (menganggap) konstitusi sudah baik, tapi masih perlu perbaikan lagi,” katanya.

Dalam kesempatan itu ia menyebut ada juga kelompok yang menganggap konstitusi yang ada sekarang sudah cukup sempurna. Kata Refly mereka adalah panitia ad hoc yang menyusun konstitusi selama 1999 – 2002, yang sekarang tergabung dalam forum konstitusi.

“Mereka itu yang menyusun perbaikan konstitusi, wajar saja kalau mereka membela,” ujarnya.

Kelompok yang menganggap konstitusi Indonesia sudah sempurna itu, menyebut munculnya berbagai lembaga baru, yakni dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengimbangi Mahkamah Agung (MA), serta lembaga pemantau Komisi Yudisial (KY).

Kelompok tersebut juga menyebut perbaikan undang-undang juga memperbaiki proses pemilihan presiden, dan penyusunan kabinet semi parlementer. Soal munculnya undang-undang yang mengatur Hak Azasi Manusia (HAM), jika dinilai akibat dari revisi undang-undang.

“Kelompok ke tiga itu sangat konservatif. Mereka diwakili oleh purnawirawan Jendral yang masih mengagung-agungkan nasionalisme era Presiden Sukarno,” tuturnya.

Kelompok tersebut berharap pemerintah mau memproses undang-undang dasar untuk kembali seperti semula, seperti yang disusun 1945 lalu.

“Padahal dalam undang-undang 1945 yang asli, sudah dua presiden yang jatuh, yaitu Sukarno dan Abdurrahman Wahid,” terangnya.

Refly menyimpulkan dengan banyaknya pihak yang berharap perbaikan konstitusi, maka bisa dibilang konstitusi Indonesia belum bisa dikatakan final.

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016