TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan beberapa pasal dalam Undang Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas.
Belasan pasal dibatalkan MK tanggal 23 Desember 2014 lalu, di antaranya adalah struktur organisasi dan kepengurusan di daerah.
Menurut Kepala Badan Kesbangpol Sumsel, Richard Cahyadi, Pasal 24 UU Ormas yang mensyaratkan struktur organisasi dan kepengurusan dihapus.
“Aturan pengurus atau struktur paling sedikit 25 persen dari jumlah kabupaten atau kota telah dihapuskan,” kata Richard di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2015).
MK menilai pembedaan ruang lingkup tersebut dianggap mengekang prinsip kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat yang dijamin konstitusi.
Tempat terpisah Ir.Amrizal Aroni, M.Si ketua LSM-INDOMAN menyambut baik dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan beberapa pasal dalam Undang Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas.
Dengan ini tidak ada alasan lagi bagi Ormas dan LSM tidak mendaftarkan diri ke Kesbangpol dan linmas Provinsi dengan alasan sulit mendaftar/banyak persyaratan, kita harus taat aturan perundang-undangan yang berlaku. Ujar Amrizal Aroni
Richard menambahkan, ormas atau LSM sudah bisa mendaftarkannya ke Kesbangpol Sumsel meski hanya ada satu kepengurusan.
“Kita baru mendapat salinan putusan awal tahun 2015. Tapi pada dasarnya, ruang lingkup ormas atau LSM nanti akan lebih luas,” sebutnya.
Sumber:SRIPOKU.COM
