TRANSFORMASINEWS.COM, MARTAPURA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Dr Tengku Suhaimi SH, M.Hum saat peletakan batu pertama pembangunan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKUT kemarin mengatakan, jangan hanya pelatakan batu pertama saja, tapi pelaksanaan pembangunannya harus terelisasi dan cepat.
“Untuk itu pengawasan pelaksanaan pembangunan harus sesuai, jangan sampai ada mark up. Saya ingatkan jangan sampai ada mark up dalam pembangunan ini pengawasan harus tetap dilakukan,” ujarnya.
Sekarang hukum bukan hanya tajam ke bawah tapi juga tajam keatas. Sehingga jangan sampai melanggar hukum. Kantor cabang yang ada selama ini tidak layak. “Saya mohon SKPD dan Bupati melakukan pendekatan melalui TP4D agar arah pembangunan sesuai aturan,” tambahnya.
Kajati juga mengatakan, dengan dibangunnya kantor baru akan meningkatkan kinerja pegawai semakin baik. Mengingat masyarakat sangat membutuhkan pelayanan yang maksimal.
Sedangkan, Bupati OKUT HM Kholid MD mengatakan, Pemkab menyerahkan tanah untuk dibangun kantor Kejari OKUT. Sementara anggaran pembangunan sebesar Rp12 miliar lebih. “Diharapkan dengan dibangunnya kantor yang baru akan meningkatkan kinerja, pegawai Kejari,” tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (Kadin PU CK) OKUT Ir H Herwan menjelaskan, dana pembangunan bersumber dari APBD OKUT 2016 dengan nilai kontrak Rp12 miliar lebih. Luas Tana 7000 meter persegi, total luas bangunan 1228 meter persegi.
Sedangkan Kejari OKUT di Martapura Suhartoyo mengungkapkan, Kejari mendapat hibah tanah seluas 7000 meter persegi. “Ini bukti keperdulian pemerintah terhadap kami, dalam pembangunan di sektor penegakan bidang hukum,” singkatnya.
Sementara tempat terpisah Ketua LSM-INDOMAN Amrizal Aroni, mengatakan pembangunan gedung Kajari Martapura jangan sampai tidak ada manfaatnya dalam penegakan Hukum Khusunya yang ada di Kabupaten Oku Timur. Dengan adanya pembangunan gedung tersebut harus diikuti peningkatan kinerja dan pengawasan proses pembangunan terutama sumber dana baik dari APBD kabupatan, APBD Provinsi dan Dana dari APBN penggunaan harus tepat tidak ada penyalah gunaan anggaran.
Dalam pelaksanaan Proyek baik berupa Fisik/Infprastruktur maupun Bentuk pengadaan barang dan/atau Jasa harus mengedepankan Kualitas bukan kuantitas pembangunan tercapai, ” tak kalah penting jangan sampai ada monopoli kepihak tertentu sebagai balas jasa pada Tim Sukses yang berlebihan. Jagan sampai merebak Issu yang tidak enak didengar seperti untuk mendapatkan Proyek harus setor sejumlah Uang dimuka, FEE proyek yang berlebihan mengakibatkan kualitas pekerjaan rendah, adanya tim TP4D harus maksimal melakukan pengawasan.
Para Konstraktor/SKPD jagan sampai ada anggapan bahwa dengan adanya TP4D semua kesalahan pelaksanaan dilapangan yang tidak sesuai RAB tidak akan diproses hukum,justru Konstraktor harus kerja secara profesional jangan sampai terjadi adanya proses hukum dikemudian “. Ujar Amrizal.
Sumber:(Okes/apl/Transformasi)
Editor:Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.com

