MUSI RAWAS – Tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi perkebunan (revbun) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) 2007/2008, yang menimbulkan kerugian negara Rp 3,68 miliar, bertambah. Jika sebelumnya Polres Musi Rawas sudah menetapkan oknum karyawan BRI Lubuklinggau Ngadino, sebagai tersangka. Kini, Ngadino telah ditahan belum lama ini.
Kali ini oknum anggota dewan Mura juga ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka. Oknum tersebut adalah Budiman.
Kapolres Mura AKBP Chaidir; didampingi Kasat Reskrim Iptu Teddy Ardian menyatakan, bahwa keterlibatan politisi tersebut, bermula ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membantu petani karet melalui program revitalisasi perkebunan, salah satu lokasinya Desa Lubuk Pauh, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, dengan luas lahan yang akan dijadikan sasaran sebesar 236 hektar.
Saat itu, tersangka Budiman bertindak selaku koordinator yang merekrut petani penerima bantuan revitalisasi perkebunan; dan dia menerima dana revbun untuk petani tersebut. Dalam perjalanannya, nama-nama petani yang dimasukkan sebagai penerima revbun, ternyata kebanyakan fiktif, dan bukan berasal dari Desa Lubuk Pauh tersebut.
“Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi petani diduga disalah gunakan dengan nilai kerugian negara berdasarkan pemeriksaan BPKP mencapai Rp 3,681 miliar. Adapun dari total luas lahan 236 hektar yang semestinya ditanami karet, itu hanya 20 hektar saja yang ditanamnya. Itupun lokasinya dikawasan hutan Semangus, bukan di lahan perkebunan petani,” terang Chaidir dihadapan wartawan, kemarin.
Sejauh ini, lanjutnya, tersangka Budiman sudah dua kali mangkir (tidak hadir,red) dari pemanggilan penyidik Polres Mura. “Kita sudah dua kali melakukan pemanggilan tehadap tersangka Budiman, tapi yang bersangkutan tidak pernah datang. Kita sudah laporkan ke Polda, dan Polda minta agar kasus ini digelar dulu di Polda Sumsel. Dari sini nanti kita perintahkan tim penyidik untuk menggelar kasus ini di Polda Sumsel. Setelah gelar kasus, nanti akan kita tentukan tindakan selanjutnya sesuai prosedur hukum, kemungkinan tersangka bisa kita hadirkan paksa untuk menjalani pemeriksaan.” pungkasnya. (palembang-pos)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
