NasDem Desak Gubernur Sumsel “Bekukan” Izin Pertambangan

NasDem Desak Gubernur Sumsel
fraksi NasDem DPRD Sumsel selepas rapat. Foto:TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. —Adanya keputusan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sumsel yang merekomendasi kepada Gubernur Sumsel untuk membekukan dan meninjau ulang 216 izin usaha pertambangan (IUP) di Sumsel, mendapatkan dukungan fraksi di DPRD Sumsel.

Fraksi NasDem di DPRD Sumsel menilai, dengan dibekukannya IUP tersebut otomatis seluruh angkutan batubara yang masuk Palembang akan stop dengan sendirinya.

“Farksi NasDem Sumsel mendukung keputusan Pansus I dan V, khususnya Pansus IV untuk mencabut IUP di Sumsel. Karena isinya tidak sesuai, dan kita meminta Gubernur mencabutnya, karena sekarang domainnya pak Gubernur,”kata Sekretaris fraksi NasDem DPRD Sumsel Eddy Rianto, setelah rapat fraksi, Senin (30/3/2015).

Menurut anggota komisi IV DPRD Sumsel ini, desakan pencabutan tersebut karena pengusaha pertambangan sekarang, belum memiliki jalan khusus tambang. Sebab, dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 pengeluaran IUP haruslah memiliki jalan khusus terlebih dahulu.

“Pengeluaran IUP itu seharusnya ada jalan khusus, tetapi ini tidak, dan ini sudah sangat menyusahkan masyarakat, karena masih melewati jalan umum,”jelasnya.

Ditambahkan ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumsel ini, IUP itu bisa kembali dikeluarkan (dikembalikan), jika jalan khusus truck batubara telah ada.

“Jadi tidak masalah dibekukan, sembari menunggu jalan khusus itu dibangun, sehingga kepentingkan umum masyarakat tidak terganggu. Tidak kita pungkiri, program pemanfaatan batubarannya ini memang ada income, tetapi kita jangan menyusahkan masyarakat banyak,”ucapnya.

Ketua fraksi NasDem DPRD Sumsel Didi Epriadi menambahkan, pihaknya sangat mendukung pembekuan IUP tersebut, karena tidak adanya niatan baik dari pengusaha tambah untuk lingkungan selama ini.

“Reklamasi selama ini belum berjalan. Dimana masih minim reklamasi pasca penambangan, terhadap dampak lingkungan yang berkesinambungan, dan ini perlu jadi perhatian khusus. Jadi, dengan adanya Undang-undang baru tersebut, perlu dievaluasi semua karena dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat,”tegasnya.

Sebelumnya Pansus IV DPRD Sumsel secara tegas meminta sekitar 200an IUP di Sumsel, untuk dicabut, karena banyak melanggar.

Dimana dengan adanya pencabutan tersebut, bisa dilakukan pembenahan sektor pertambangan Sumsel. Mana-mana perusahaan tambang yang sudah ada izin sesuai aturan dipersilahkan beroperasi yang belum dihentikan operasional mereka.

Para wakil rakyat ini sangat geram, lantaran pengusaha batubara yang memegang kebijakan tidak hadir, dalam rapat namun mewakilkan kepada anak buahnya masing-masing yang dinilainya sebagai penghinaan pengusaha batubara kepada lembaga DPRD Sumsel.

Selain pimpinan pengusaha batubara dalam pertemuan tersebut tidak datang, yang membuat kesal lagi Pansus IV DPRD Sumsel karena Kadistamben Sumsel Robert Heri sebagai penggagas acara tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.

DPRD Sumsel merasa curiga pemberian 216 IUP di Sumsel, karena kalau untuk mendapatkan IUP harus memenuhi syarat diantaranya ada pembebasan lahan dan ada jalan khusus sedangkan yang memiliki jalan khusus dan pembebasan hanya PT Titan dan PT Epi yang telah membuat jalan khusus batubara.

Sumber:TRIBUNSUMSEL.COM/AR