(opini Jalanan)
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Dengan berakhirnya masa jabatan PLT Bupati Musi Banyuasin tanggal 15 Januari 2017 jam 12.00.01 Wib maka kepemimpinan pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin di pegang oleh Penjabat Bupati.
Namun terkait masalah ini fakta berkata lain,berdasarkan info dari Protokol Sumsel bahwa pelantikan Penjabat Bupati Musi Banyuasin yang semestinya akan di laksanakan hari Senin tanggal 16 januari 2017 pukul 9.00 pagi ditunda sampai batas waktu yang tidak di tentukan.
Adanya perubahan ini telah menjadi tanda tanya besar bagi kalangan biorkrat dan masyarakat Musi Banyuasin, kenapa pelantikan penjabat Bupati Muba di tunda sampai batas waktu yang tidak di tentukan dan siapakah yang akan bertindak sebagai Kepala Daerah setelah tanggal 15 Januari 2017.
Meninjau dari masalah ini bila mengacu kepada PP. 49 tahun 2008 pasal 132 point a : maka yang memenuhi syarat selaku Penjabat Kepala daerah adalah ASN Eselon II, Gubernur selaku perwakilan Pemerintah Pusat mengajukan 3 calon ASN Eselon II Pemprov Sumsel kepada Kemendagri pusat untuk di pilih salah satunya dan di SK kan serta di lantik menjadi Penjabat Bupati Musi Banyuasin.
Namun apa hendak di kata, entah kenapa tidak ada satu calonpun yang di SK kan oleh Kemendagri untuk mengisi kekosongan Kepala Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin ataukah di karenakan Gubernur Sumsel menarik usulan 3 nama calon yang di usulkannya.
Sebenarnya merupakan hal yang tidak boleh terjadi ,berdasarkan undang undang dan peraturan Republik Indonesia. Terkait habisnya jabatan PLT Muba sebelumnya, karena terhitung pada jam 12.00.01.15.01.2017 di senyalir di nyatakan berakhir.
Jadi bagaimanakah dengan posisi ”David” selaku PLT Bupati Musi Banyuasin maka jawabnya sudah berakhir dengan berakhirnya masa kepemimpinan Bupati terpilih dan bukan lagi PLT Bupati Musi Banyuasin walaupun seandainya dinyatakan didalam SK PLT Bupati Musi Banyuasin “David” bertugas sampai dilantiknya penjabat Bupati Musi Banyuasin.
Jika perihal tersebut tetap di lakukan maka sangat jelas Karena melanggar hukum Tata Negara karena PLT bukanlah Penjabat dimana PLT adalah pelaksana tugas sementara Penjabat mempunyai wewenang penuh setingkat pejabat.
Adanya penundaan ini disinyalir penundaan pelantikan Penjabat Bupati Musi Banyuasin karena “penundaan pengukuhan Perangkat Daerah berdasarkan PP. 18 tahun 2016”.
Bila pengukuhan perangkat daerah berdasarkan PP. 18 tahun 2016 terlaksana sebelum pelantikan Penjabat Bupati Musi banyuasin maka hal ini disinyalir merupakan konspirasi antara pejabat Kemendagri dan pejabat Pemprov Sumsel.
Kemendagri disinyalir telah di intervensi kepentingan fihak tertentu yang ingin mengukuhkan Perangkat daerah sesuai keinginannya.
Belajar dari peristiwa Klaten dimana telah terjadi jual beli jabatan oleh Bupati Klaten maka disinyalir telah terjadi pula jual beli jabatan di Kabupaten Musi Banyuasin bila pelantikan dan pengkuhan PP. 18 dilaksanakan sebelum pelantikan Penjabat Bupati Musi Banyuasin.
Penulis: Tim Redaksi
Sumber: Transformasinews.com
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admina
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi