MENGUNGKAP TABIR DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN OPD MUSI BANYUASIN

pelantikan oleh ptl daviv mubaTRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Pelantikan Pj Bupati Musi Banyuasin membuka lembaran baru birokrasi di Kabupaten Musi Banyuasin setelah berakhirnya tugas PLT Bupati “David BJ Siregar”.

Selain tugas utama yang tertuang di dalam SK Pj Bupati Musi Banyuasin yaitu mempasilitasi Pilkada dan menjalankan roda pemerintahan sampai di lantiknya Bupati terpilih terdapat juga tugas pokok yang sangat penting dan harus dilakukan yaitu pembenahan OPD dan menegakkan konstitusi dan supremasi hukum.

Usulan OPD Kabupaten Musi Banyuasin dan SK persetujuan Mendagri terhadap usulan OPD untuk melaksanakan PP 18 tahun 2016 tersebut merupakan satu rangkaian system administrasi dalam melaksanakan amanah konstitusi. Namun apakah terjadi pelanggaran konstitusi di dalam proses administrasi dan pelanggaran hukum pidana adalah tugas Pj Bupati untuk mengungkapnya …?

Didalam usulan yang di tanda tangani “David” dan di buat oleh Kepala BKD Pemkab Musi Banyuasin dapat disinyalir terdapat pemalsuan data ASN yang di usulkan dalam pengukuhan OPD Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 21 Januari 2017. Surat Usulan OPD yang di ajukan “David” dan SK Mendagri mengenai persetujuan usulan tersebut menjadi satu rangkaian bukti dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Dugaan pemalsuan dokumen usulan OPD untuk pengukuhan OPD berdasarkan maklumat PP 18 tahun 2016 ke Kemendagri oleh PLT Bupati Musi Banyuasin disinyalir untuk jabatan PLT Sekda Kabupaten Musi Banyuasin .

Drs. A Msi. Nip. 196711061987031001 staf pada sekertariat Daerah Kab Musi Banyuasin di sinyalir di dalam usulan OPD oleh PLT Bupati “David” ke Kemendagri untuk jabatan PLT Sekda Pemkab Musi Banyuasin diberi lebel jabatan Kabag Humas Pemkab Musi Banyuasin, Padahal jabatan Kabag Humas akan disandang “Apriadi” tersebut setelah pengukuhan.

Ketika dikonfirmasikan ke Mantan Kepala BKD Musi Banyuasin “Rusydan” di dapat jawaban yang mengejutkan, “dinyatakan oleh perwakilan KASN bahwa KASN, Menpan dan BAKN tidak menanda tangani notulen rapat persetujuan OPD Musi Banyuasin pada rapat tanggal 20 Januari 2017 sampai jam 20.00 karena pembahasannya hanya sampai ke surat persetujuan tanpa membahas jabatan yang akan dikukuhkan dan di lantik”, ujar Rusydan kepada transformasinews.com.

Namun anehnya SK Mendagri terhadap persetujuan usulan OPD yang di ajukan oleh PLT Bupati Musi Banyuasin “David” tertanggal 19 Januari 2017, ini menunjukkan dugaan adanya rekayasa untuk menyetujui usulan OPD David, konstitusi Penjabat Bupati Musi Banyuasin “Yusnin” harus berjihad membongkar dugaan pemalsuan”, ujar Rusydan kembali.

Peristiwa ini mengulang peristiwa masa lalu yaitu usulan Sekertaris Daerah Musi Banyuasin tahun 2011 dimana surat usulan tertanggal 10 Juli berdasarkan hasil rapat di tangal 13 Juli 2011 dan yang menandatangani persetujuan berada di Perancis sejak tanggal 9 Juli 2011 sehingga Sekda yang di usulkan Pemkab Musi Banyuasin tidak pernah di lantik.

Kemendagri melalui Sesditjen Otda “Ansel” menyatakan ketika di konfirmasi, “saya sudah sarankan kepada Pak Konar untuk lapor kepada KASN bila ada yang belum tepat dalam persetujuan MDN tsb dan KASN akan proaktif respon”, ujar Ansel.

Namun nyatanya sampai saat ini belum ada tindakan apapun dari KASN walaupun telah banyak surat yang di layangkan oleh ASN dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Sebagai pemegang amanah dokumen usulan OPD Musi Banyuasin dan berjihad melaksanakan amanah konstitusi berdasarkan UUD 1945 “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Laporan Tim: Redaksi

Editor: Amrizal Aroni

Sumber: Transformasinews.com

Posted by: Admin