LSM UGD: KEJAGUNG TIDAK BERNIAT UNGKAP AKTOR UTAMA DANA HIBAH SUMSEL

OPINI MENCARI KEADILAN

DOK.FOTO:GRESNEWS.COM
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG.  Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung yang telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013 selama hampir 2 tahun , dengan lebih dari 2.400 orang saksi dan disinyalir habiskan anggaran hampir Rp. 50 milyar terkesan hanya terhenti pada dua tersangka tanpa ada pengembangan lebih jauh kepada tersangka lain.

 

Padahal kasus tersebut melibatkan pejabat yang lebih tinggi. Termasuk peran Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam kasus tersebut yang dijelaskan dalam LHP Perhitungan Kerugian Negara sebagai pelaku utama penyimpangan APBD Sumsel 2013 dengan tidak mentaati evaluasi APBD 2013 oleh Mendagri “Garmawan Pauzi”.

Hal ini terlihat dari pernyataan Jampidsus kala itu ketika di Tanya awak media. “Nanti kita kaji apakah ada yang telibat lagi atau tidak, kita akan lihat perkembangannya nanti (di fakta persidangan),” kata Arminsyah di Jakarta, Rabu (1/2).

“Kita selesaikan dulu untuk dua tersangka, tinggal penetapan tersangka lainnya kalau ada (bukti keterlibatan pihak lain),” jelasnya.

Hal ini juga terlihat pernyataan dari Ketua Tim penyidik Kejaksaan Agung perkara hibah Sumsel , “Kerugian negara yang  timbul senilai Rp21 miliar,” ungkap Haryono.

Dimana di dalam audit BPK RI di jelaskan hal yang lebih krusial “penyimpangan penyusunan APBD yang berpotensi merugikan negara Rp.626,1milyar lebih.

Dalam penyusunan anggaran dana hibah Bansos tahun 2013 Pemprov Sumsel melanggar peraturan perundangan karena tidak menaati Peraturan Pemerintah (PP) No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Juga Permendagri No.32 Tahun 2011 dan telah diubah Permendagri No. 39 Tahun 2012. SK Gubernur No 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Sumsel 2013 bertanggal 21 Januari 2013 menjelaskan secara rinci jumlah anggaran hibah sebesar nominal Rp.1,5 triliun dimana terdapat rincian anggaran untuk Ormas/LSM yang tidak diketahui siapa yang mengusulkanya.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No.32.C/LHP/VIII.PLG/06/2014 tanggal 14 Juni 2014 Provinsi Sumatera Selatan dimana Belanja Hibah sebesar Rp2,1 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp.2.03 triliun.

Ditemukan ada tambahan dana hibah sebesar Rp.120 milyar pada anggaran induk dan tambahan Rp.626,1 miliar pada 5 (lima) kali perubahan Pergub Sumsel tentang Penjabaran APBD Sumsel 2013.

Tim Penyidik Kejagung tidak melakukan penyidikan terhadap 6 (enam) kali Perubahan Peraturan Gubernur tentang  penjabaran APBD Sumsel yang tidak berdasarkan APBD induk tahun 2013 dan merupakan alat bukti utama dugaan kerugian negara sebesar Rp.626,1 milyar yaitu :

1. Peraturan Gubernur Sumsel No. 5 tahun 2013 tentang perubahan pertama Peraturan Gubernur No. 53 tahun 2013 tentang Penjabaran APBD Sumsel 2013

2. Peraturan Gubernur Sumsel No. 10 tahun 2013 tentang perubahan kedua Peraturan Gubernur No. 53 tahun 2013 tentang Penjabaran APBD Sumsel 2013 untuk mengakomodir perubahan penerima hibah yang bersumber dari dana reses dapil DPRD Sumsel.

3. Peraturan Gubernur Sumsel No. 15 tahun 2013 tentang perubahan ketiga Peraturan Gubernur No. 53 tahun 2013 tentang Penjabaran APBD Sumsel 2013

4. Peraturan Gubernur Sumsel No. 18 tahun 2013 tentang perubahan ke empat Peraturan Gubernur No. 53 tahun 2013 tentang Penjabaran APBD Sumsel 2013

5. Peraturan Gubernur Sumsel No. 23 tahun 2013 tentang perubahan ke lima Peraturan Gubernur No. 53 tahun tentang Penjabaran APBD Sumsel 2013

6. Peraturan Gubernur Sumsel No. 31 tahun 2013 tentang perubahan ke enam Peraturan Gubernur No. 53 tahun 2013 tentang Penjabaran APBD Sumsel 2013 untuk mengakomodir hibah kepada Panitya penyelenggara Islamic Solidarity Games 2013 di Palembang.

Namun Alex Noerdin membantah bahwa ada penyelewengan dana hibah itu.  Menurut politisi Partai Golkar ini tak ada yang salah dalam proses penyaluran dana hibah dan bansos saat itu.

Bahkan Pemprov Sumsel telah menindaklanjuti rekomendasi dan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memeriksa penggunaan dana bansos dan hibah pada tahun itu.

BPK menyebut ada sekitar Rp.821 miliar dana hibah dan bansos yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Salah satu rekomendasi BPK, menurut Alex, adalah pengembalian dana bansos yang sudah dicairkan sebesar Rp.15 miliar.

Alex menyebut, jajaran Pemprov Sumsel telah menjalankan rekomendasi dari BPK itu. “Itu kita sudah tindak lanjuti semua,” kata Alex usai diperiksa Kejaksaan, Jumat kala itu.

Dinyatakan oleh Boyamin Saiman Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) “Kejagung dan KPK terlihat menghentikan perkara kepada kedua tersangka saja sehingga kita mem Praperadilkan keduanya”, ujar Boyamin.

“Dan kalau sampai belum ada pengumuman tersangka baru sebelum pledoi PH kedua terdakwa, maka MAKI akan melakukan Praperadilan Kedua”,ujar Boyamin.

Dinyatakan juga oleh Ketua LSM UGD Sumsel Feri Kurniawan “Memang tidak ada niat baik dari Kejagung untuk mengungkap tuntas kasus ini dengan alasan Gubernur Sumsel di butuhkan untuk penyelenggaraan Asian Games 2018 dan juga adanya dugaan intervensi dari petinggi partai Golkar untuk mengamankan Gubernur Sumsel dari jeratan hukum”, ujar Feri ketua LSM UGD.

Koordinator Investigasi Centre for Budget Analysis Jajang Nurjaman justru meragukan Kejaksaan Agung akan menyeret semua pihak yang diduga terlibat kasus Bansos dan Dana Hibah Pemprov Sumsel tersebut.

Kasus yang menyerempet tokoh politik seperti Alex Noerdin, kata Jajang, biasanya akan terhenti di dua tersangka saat ini. “Butuh political will yang kuat dari Jaksa Agung.

Sebab kasus yang menyeret tokoh-tokoh politik sangat berpeluang dilokasir pada pihak tertentu saja. Apalagi jika membandingkan dengan kasus penyelewengan dana Bansos Sumut yang telah menyeret Gatot Pujo Nugroho.

Maka dalam kasus Sumsel Alex Noerdin sangat kuat diduga terlibat. Direktur LBH Masyarakat Pemerhati Korupsi Indonesia (Mapikor) Indonesia Iqbal Daud Hutapea juga berpendapat serupa.

Kejagung sejatinya tidak perlu ragu menyeret siapa pun yang terlibat.”Seharusnya, Kejagung sudah dapat mengelaborasi kasus itu dan tidak berhenti pada dua tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Iqbal.
Laporan: Feri Kurniawan/Tim Redaksi                                               

Posted by: Admin Transformasinews.com