
TRANSFORMASINEWS,SUMSEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) tak gentar terhadap gugatan senilai Rp 1 Miliar yang dilayangkan mantan Komisioner KPU Musi Banyuasin (Muba) beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Sumsel Aspahani bahkan meminta mantan Komisioner KPU Muba membuktikan kebenaran gugatannya.
Menurut Aspahani, pihaknya sudah menjalankan perintah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai mekanisme yang ada dan ketika digugat, pihaknya tidak merasa takut.
“Saat ini masih dalam proses. Silahkan digugat karena kita sudah sesuaikan dengan mekanisme yang ada dan memang mengikuti perintah DKPP. Secara prosedural administrasi tidak tetap tinggal dibuktikan,” jelasnya kepada media, Jumat (3/10).
Empat mantan Komisioner KPU Muba yang dipecat, Rustam Efendy, Tarmizi, Sigit Purnomo dan Miftahul Jannah, sebelumnya melaporkan gugatan terhadap KPU Sumsel ke PTUN Palembang.
Mereka tidak terima dengan putusan KPU Sumsel Nomor 100/KPTS/KPU.Prov-006/IX/2014 yang diterbitkan tanggal 10 September 2014 dan Putusan nomor 199/DKPP-PKE-III/2014 dan Nomor 200/DKPP-PKE-III/2014 DKPP RI yang diputuskan 6 dan 8 September 2014.
“Dalam UU No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu, putusan DKPP itu memang final dan mengikat. Tapi ternyata bisa diuji lagi di PTUN. Final dan mengikat itu dimentahkan,” ungkap Kuasa Hukum penggugat, M. Nizar Thahir.
sumber:(rmol)