Kejari OKU Selamatkan Uang Negara Rp 901 Juta

Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKU, Didit Agung Nugroho. Foto: Ariyan/fajarsumatera.co.id

TRANSFORMASINEWS.COM, BATURAJA-OKU. Kejaksaan  Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 901.680.117.83 dalam perkara korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU melalui Kasi Intel Didit Agung Nugroho mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan data yang diperoleh mulai Januari hingga Desember 2017.

“Iya, selama 2017 kita berhasil selamatkan uang negara Rp. 901.680.117.83,” ujar Didit di kantor Kejaksaan Negeri OKU, Selasa  (6/2/2018).

Selain berhasil menyelamatkan uang negara, pihaknya telah menangani perkara tindak pidana korupsi terdiri dari penyelidikan 1 perkara, penyidikan 1 perkara, penuntutan 2 perkara dan pelaksanaan putusan pengadilan 8 perkara.

“Penanganan perkara akan diselesaikan berdasarkan hukum acara sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan,” ungkapnya.

 Didit menambahkan, terungkapnya kasus korupsi diharapkan menjadi pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan penyimpangan.

Sumber: Fajarsumatera.co.id (Ari)

Posted by: Admin Transformasinews.com