OPINI JALANAN MENCARI KEADILAN
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Jaksa Agung Prasetyo dalam kunjunganya ke Palembang Selasa (3/10/2017) menyatakan “Tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini, yang jelas saat ini masih proses pengembangan dan penyelidikan, dalam hal ini tentu kita mesti teliti terutama mengenai alat bukti dan penunjang pokok lainya, tunggu saja hasilnya.” ujar Prasetyo.
Bukan kali pertama pejabat tinggi Kejaksaan Agung berucap akan menjebloskan tersangka lain perkara dana hibah Sumsel 2013. Jampidsus, Dirdik Kejagung sudah pernah terucap hal yang sama “menjebloskan tersangka baru namun meneliti alat bukti dan proses penyidikan lebih lanjut.
Sedemikian mudahnya menjebloskan ke penjara tersangka Kaban Kesbangpol dan Kepala BPKAD dengan alat bukti yang sumir sehingga di dalam tuntutanya Penuntut Kejagung menyatakan “bahwa kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan tidak terbukti melanggar pasal 2 Undang – undang tipikor’ Sementara alat bukti untuk menjebloskan tersangka lain sangat jelas dan terang benderang yaitu “terbukti melanggar Permendagri No. 32 tahun 2011 dan melanggar PP 58 tahun 2005 dan melakukan pemotongan anggaran serta potensi kerugian lebih dari Rp. 600 milyar”.
Ketua LSM Indoman ketika di mintai pendapatnya menyatakan, “buruknya kinerja penyidik Kejaksaan Agung menyebabkan citra Kejaksaan Agung sangat terpuruk dan hal tersebut tidak dapat dipungkiri dengan contoh Sprindik 95 tahun 2015 terhadap Biro Kesra Sumsel belum ada tindak lanjut sampai saat ini”, ujar Amrizal ketua LSM Indoman.
Boyamin Saiman Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan 2 surat somasi ke Kejagung terkait mandegnya proses lebih lanjut penanganan perkara terhadap tersangka lain dugaan korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013. Somasi Boyamin MAKI terhadap Sprindik 95 tahun 2015 dan Sprindik 45 tahun 2017 merupakan teguran keras dari masyarakat kepada Kejaksaan Agung tentang betapa lambanya kerja penyidik Kejaksaan Agung. “Sprindik 95 udah lebih dari dua tahun dan Sprindik 45 hampir 6 bulan tanpa ada kejelasan”, ujar Boyamin.
“Kalau kinerja aparat hukum seperti ini maka dapat di katakan pemberantasan korupsi jalan di tempat, seperti itukan maknanya”, ujar Boyamin kembali.
“Sprint 45 Mei 2017 seharusnya sudah menetapkan tersangka baru “YE dan kawan – kawan” berdasarkan fakta persidangan tapi malah mandeg di tengah jalan,”, ujar Boyamin di akhir pembicaraan.
Sementara itu tim penyidik Kejagung di anggap berhasil mengungkap perkara dugaan korupsi dana hibah Sumsel dan mendapat promosi jabatan. Di sesalkan pernyataan Kejagung yang terkesan tidak begitu memahami fakta persidangan dan alat bukti sehingga membuat proses penyidikan terhadap tersangka lain seolah jalan di tempat karena masih mencari – cari alat bukti.
Sepeti halnya penetapan tersangka Direktur Produksi dan Direktur Niaga PT Bukit Asam (persero) Tbk yang di SP3 kan walaupun sudah ada 2 alat bukti yang menetapkan kedua Direksi PT Bukit Asam (persero) Tbk menjadi tersangka sudah terpenuhi.
Kerugian negara hampir Rp. 350 milyar hilang bersama SP3 yang di buat oleh Jampidsus Kejagung kala itu. Inilah dilematisnya penegakan hukum di Indonesia karena tekanan politis dari petinggi Parpol dan dugaan gratifikasi kepada oknum penegak hukum menjadikan perkara korupsi menjadi ladang subur meraup uang haram.
Opini: Tim Redaksi
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com