Kasat Pol PP OKU Diperiksa

ILUSTRASI POL PP
ILUSTRASI POL PP

TRANSFORMASINEWS, BATURAJA. –setelah sebelumnya penyidik Polres OKU unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memanggil Kabid Penegakan hukum  Bayu Iskandarsyah untuk dimitai keterangan sebagai saksi. Kali ini polisi juga memanggil Kepala Satuan Polisi Pamong Peraja OKU dan satu anak buahnya untuk dimintai keterangan juga sebagai saksi.

Setelah sebelumnya kasat dan Anggota Satpol PP tersebut mangkir akhirnya keduanya memenuhi panggilan dari panggilan penyidik untuk meberikan keterangan sebagai saksi pada kasus penganiayaan anak dibawah umur ahir september lalu. Kasat Pol PP Agus Salim dan anak buahnya Sofyan diperiksa dari pagi hingga siang hari.
Agus Salim datang bersama beberapa orang anggota satpol PP OKU dan langsung menuju ruang Unit perlindungan perempuan dan anak, sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap kasat Pol PP, penyidik terlebih dahulu memeriksa Sofyan yang berlangsung selama  hampir dua jam.
Sementara itu, Kasat Pol PP diperiksa setelah istirahat siang dan pemeriksaan terhadap Agus salim berlangsung tidak lama. Agus salaim diperiksa sekitar satu jam lebih dan setelah itu Agus salim berpamitan terhadap sejumlah anggota polisi dan meninggalkan Mapolres OKU.
Kapolres OKU AKBP Mulyadi S.Ik MH Didampingi Kasat Reskrim AKP Zulfikar SH melalui Kanit PPA Brigpol Yulia mengatakan, pemeriksaan kedua saksi dalam kasusu dugaan pemnganiayaan anak di bawah umur tersebut masih sebatas pemeriksaan sebagai saksi dan belum mengarah kepada penetapan tersangka.
“Untuk saat ini kita masih mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah saksi dan belum mengarah pada penetapan siapa yang menjadi tersangka pada pengaduan ini,” ujar Yulia
Yulia juga menambahkan, hingga saat ini baru tiga orang yang diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dari pihak satpol PP. Tiga orang tersebut yakni Kasat Pol PP Agus Salim, Kabid Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Bayu Iskandarsyah dan Anggota Satpol PP Sofyan. Dan rencananya setelah itu pihaknya akan memanggil Firmansyah penyidik Pegawai negeri sipil (PPNS) satpol PP.
“Selanjutnya kita akan memanggil Firmansyah untuk dimintai keterangan, Firmansyah ini merupakan penyidik di satpol PP, dan statusnya juga sebagai saksi. Tadi sudah kita sampaikan dengan kasat Pol PP dan dia bersedia untuk membantu menghadirkan saksi-saksi selanjutnya,” pungkas yulia.
Sumber: (OKUOKE.COM)