
TRANSFORMASINEWA.COM, LAHAT. Sebelum gelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur M.Faqi Hidayat Lubis (15), Kamis,17/11/2016,jaksa penuntut umum (JPU) Arfi (45) menghampiri kami tim awak media untuk mengutarakan sangkalanya terhadap pemberitaan yang telah beredar.
JPU menuturkan dan sangat menyayangkan apa yang di katakan oleh penerima Kuasa pihak korban Ir Amriza Aroni MS.i (52) pada pemberitaan yang diterbitkan oleh Media Cetak Jurnal Sumatra Edisi senin,14/11/2016 NO 468, dan Terbitan Media Online Transformasinews tanggal 14/11/2016 yang berjudul, “Terdakwa penganiayaan hingga tewas, hanya di tuntut 13 tahun”
Baca juga berita terkait dengan Judul: Terdakwa Penganiayaan Hingga Tewas, Hanya Dituntut 13 Tahun
Dalam keteranganya JPU Mengatakan sekaligus menyangkal bahwa ” dugaan yang di katakan oleh bapak Amrizal pada pemberitaan itu tidaklah benar, saya selaku JPU di dalam menyelesaikan perkara ini telah bekerja subjektif dan semaksimal mungkin, seperti apa yang pernah saya sampaikan kepada pihak keluarga korban sebelumnya, saya ini ada anak istri dan ada keluarga juga, jadi saya akan bekerja sesuai dengan prosedur yang ada, saya tidak mau ada interfensi, biarkan kasus ini berjalan sesui dengan kebenaranya,ungkap JPU.
Jadi tidak mungkin saya mau bermain main dalam menjalankan tugas saya ini, apalagi ini perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan anak tersebut meninggal,ungkap JPU lagi,
Saya berfikir, tapi muda mudahan jangan sampai, Bagaimana coba kalau hal ini terjadi terhadap anak atau keluarga kita yang lain,pastilah perasaan kita akan sama, dengan apa yang di rasakan oleh pihak keluarga korban M.Faqi Hidayat Lubis saat ini.
Jadi saya tidak akan melakukan hal hal seperti apa yang telah diduga oleh bapak Amrizal kepada kami, karna menurut kami perbuatan yang telah di dugakan kepada kami itu nantinya akan mencoreng nama baik Instansi tempat saya bekerja, mangkanya kami tidak akan mungkin melakukan hal tersebut, ungkap JPU kembali,
Saya berharap kepada pihak korban, hendaknya selalu berfikan positif, tetap bersabar dan selalu berdoa, percayakanlah kesus ini kepada kami pihak kejaksaan dan pihak pengadilan, karna kami akan bekerja seadil adilnya, seobjektif mungkin, dan tanpa ada interfensi dari pihak manapun, yakinlah apa yang telah kami kerjakan dan putuskan sepanjang perkara ini,kami anggap suda sesuai dengan pasal yang telah di tetapkan dan suda semaksimal mungkin,tutup JPU.
Laporan: (denni)
Sumber: Transformasinews.com
Editor: Amrizal Ar
Posted by: Admin Transformasinews.com
