Jaksa Sebut Boediono Terlibat Kasus Century

Headline

 

TRANSFORMASINEWSCOM, Jakarta – Sidang kasus Bank Century mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KMS A. Roni dalam dakwaannya menyebutkan, Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di antaranya dengan Boediono, yang ketika itu menjabat Gubernur Bank Indonesia.

Selain itu, jaksa menyebut keterlibatan sejumlah Deputi BI serta keterlibatan Komisaris PT Bank Century, Robert Tantular, dan dirutnya, Hermanus Hasan Muslim, dalam pemberian FPJP (fasilitas pendanaan jangka pendek) dan bailout sebesar Rp6,7 triliun tersebut.

Nama Miranda Swaray Goeltom (Deputi Senior BI), Siti Chalimah Fadjriah (Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muliaman Harmansyah Hadad, juga disebut dalam dakwaan pada persidangan ini.

Lainnya, nama pejabat BI yang disebutkan adalah Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitroatmodjo (Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI). Dan Sekertaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.

Atas perbuatannya, Budi Mulya, diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atasa UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP (INILAHCOM)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016