
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Sumsel Irene Chamelyn Sinaga, paling sering di cecar Majelis Hakim terkait verifikasi pihak penerima dana hibah, pada sidang kasus dugaan korupsi dana hibah 2013 Pemprov Sumsel, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (27/04).
Saat Ketua Majelis Hakim Saiman SH,MH mempertanyakan apakah Biro Humas dan Protokol Sumsel melakukan verifikasi terhadap wartawan sebagai penerima hibah, Irene menyebut, pihaknya memang melakukan verifikasi internal.
“Kami melakukan verifikasi internal untuk memberikan dana hibah terhadap wartawan, dengan cara meneliti, kenal dengan wartawan dan mengetahui kegiatan dan pelaksanaan kegiatannya. Ada kita rekap semuanya dan sudah diberikan,” ujar Irene, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Dalam kesaksiannya, Irene yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Sumsel menerangkan, tugasnya sebagai Karo Humas dan Protokol saat itu, menyusun kegiatan acara gubernur dan merencanakan hal yang menyangkut acara pimpinan.
Ketua Majelis Hakim kembali bertanya, apakah ada yang ingat alamat wartawan. Sebab dalam BAP ada proposal alamatnya sama. Apakah hal itu sudah benar dilakukan verivikasi. “Apakah benar sudah didata sesuai yang ada. Saudara memiliki kewenangan sesuai dengan tupoksi, siapa yang saudara tugaskan atau saudara sendiri,” tegasnya.
Kemudian, Irene menjawab, bahwa mereka tidak melakukan verfikasi semuanya, karena ada juga propasal masuk BPKAD. Kepala daerah membentuk tim verifikasi di SKPD masing-masing, namun saat itu pihaknya tidak ada tim verifikasi.
“Kami mendapat proposal untuk kegiatan wartawan, ada juga kami naikkan nota dinas diajukan ke gubernur dan juga ke BPKAD. Proposal yang masuk, kami hanya fasilitasi kegiatan gubernur. Makanya, saat ada proposal kami ajukan ke gubernur dan BPKAD. Bukan hanya itu, semua surat yang masuk juga kami ajukan ke atasan,” jawabnya.
Giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kepada Irene, apakah semua proposal yang diajukan tersebut cair. Irene menjawab bahwa semua proposal yang diajukan tersebut cair. “Untuk tandatangannya dari penerima hibah dan BPKAD. Pertanggungjawabannya juga dari penerima hibah dan BPKAD, kami hanya melihat proposal dan jenis kegiatannya,” jelasnya.
Irene juga membenarkan pertanyaan JPU, kalau kegiatan jalan-jalan ke Shanghai dengan menggunakan dana sebesar Rp.475 juta, itu sudah benar. Kemudian, karena ada instruksi dari BPK bahwa semua dana tersebut harus dikembalikan, jadi pihaknya telah memanggil satu persatu media untuk mengembalikan dana tersebut. “Pengembalian tersebut tidak lebih dari 66 hari dan jumlahnya Rp.11 miliar. Ada juga yang tidak mengembalikan,” tukasnya.
Sementara, saksi lain Mantan Karo Umum dan Perlengkapan Setda Sumsel Robby Kurniawan menjelaskan, pihaknya diminta koordinasi usulan dari forum P3N. “Saat itu awal audiensi, kami unit kerja yang mendampingi, yakni program bantuan alat transportasi bantuan 3.222 uni sepeda motor jenis bebek.
Pihak yang mengusulkan itu P3N. Kami dimintai BPKAD terkait proposal bantuan motor apakah mungkin dilakukan di biro umum. Kami jawab tidak bisa dilakukan Biro umum, makanya proposal diserahkan di BPKAD,” tandasnya.
SEDANGKAN DAFTAR PENERIMA HIBAH TAHUN 2013 YANG BELUM MENYAMPAIKAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (SPJ)
Berdasarkan hasil Audit BKP tahun anggaran 2013 dengan nomor: 32.c/LPH/XVIII.PLG/06/2014. Tanggal 14 Juni 2014.
D Hibah Kepada Organisasi Wartawan
289. Bibir Rakyat Merdeka Sumsel 550.000.000,00 550.000.000,00
290. Jaringan Jurnalis Merdeka Sumsel 425.000.000,00 425.000.000,00
291.Persatuan Wartawan Indonesia 500.000.000,00 500.000.000,00
292. Palembang Press Club (PPC) 475.000.000,00 475.000.000,00
293. Forum Lintas Profesi Gerak Garis 450.000.000,00 450.000.000,00
294. Forum Penyiar Radio-Televisi (FPRTv) 450.000.000,00 450.000.000,00
295. Ikatan Koresponden Media Nasional (IKMN) 300.000.000,00 300.000.000,00
296.Perhimpunan Redaktur Olahraga Sumatera Selatan (PROSS) 450.000.000,00 450.000.000,00
297. Ikatan Pewarta Photo Sumsel (IPPSS) 425.000.000,00 425.000.000,00
298. Forum Komunikasi Radio Swasta Sumsel (FKRSS) 425.000.000,00 425.000.000,00
299. Ikatan Jurnalis Parlemen (IJP) 375.000.000,00 375.000.000,00
300. Paguyuban Jurnalis Sumsel 375.000.000,00 375.000.000,00
301. Institut Pers Sumse l375.000.000,00 375.000.000,00
302. Aliansi Jurnalis Bebas Merdeka 375.000.000,00 375.000.000,00
303. Ikahumas Sumsel 500.000.000,00 500.000.000,00
304. Sumatera Ekspress 375.000.000,00 375.000.000,00
305 .Pewarta Foto Indonesia Palembang 300.000.000,00 300.000.000,00
306 .Harian Bisnis Radar Palembang 350.000.000,00 350.000.000,00
307. Forum Jurnalis Dokumenter Sumsel 500.000.000,00 500.000.000,00
308. Radio ISMOYO 250.000.000,00 250.000.000,00
309. Institut Jurnalistik Palembang 80.000.000,00 80.000.000,00
310. Palembang Ekspess 170.000.000,00 170.000.000,00
311. Seputar Indonesia 700.000.000,00 700.000.000,00
312. Palembang Pos 550.000.000,00 550.000.000,00
313.Sky TV Palembang 850.000.000,00 850.000.000,00
314. Majalah Suara Sriwijaya 50.000.000,00 50.000.000,00
315. Forum Kajian Jurnalis Sumsel 35.000.000,00 35.000.000,00
316 .Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Selatan 150.000.000,00 150.000.000,00
Jumlah Rp. 10.810.000.000,00 Rp. 10.810.000.000,00
Sedangkan Pemprov Sumsel memberikan hibah kepada Organisasi Wartawan pada TA 2012 sebesar Rp13.975.000.000,00 dan TA 2013 sebesar Rp. 15.164.475.000,00.
Termasuk didalamnya pemberian dana hibah untuk 14 Perusahaan media Sebesar Rp 4.285.000.000,00
Menurut auditor BPK RI ketika melakukan pemeriksaan kepada Kepala Biro Humas dan Protokol (Sdri. ICS) pada tanggal 18 Oktober dan 5 Desember 2013.
Kepala Biro Humas dan Protokol menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hibah tersebut adalah kepada perusahaan swasta yang sebenarnya tidak diperbolehkan.
Pihaknya juga tidak melakukan evaluasi atas proposal yang masuk dan hanya meneruskan proposal tersebut kepada gubernur untuk segera disetujui termasuk didalamnya sebanyak 14 Perusahaan media Mendapatkan Dana Hibah Sebesar Rp. 4.285.000.000,00 guna membiayai Kegiatan Perusahaan media.
Ke 14 Perusahaan media yang mendapat kucuran dana hibah dari Pemprov Sumsel yaitu :
- PT CBS – HPSE sebesar Rp 425.000.000,00,- (Koran Sumeks)
- PT SMJ – SKSM sebesar Rp 50.000.000,00,-
- PT SPT–Swj TV sebesar Rp 75.000.000,00,- (Sriwijaya TV)
- PMN Group sebesar Rp 375.000.000,00,- (Berita Pagi Group)
- PT RJH–RI sebesar Rp250.000.000,00,- (Radio Ismoyo)
- PT STP– P TV sebesar Rp100.000.000,00,- (Palembang TV)
- PT WSP – PP sebesar Rp600.000.000,00,- (Palembang Post)
- PT MNI– HSI sebesar Rp800.000.000,00,- (Koran Sindo)
- PT CMPE – HU PE sebesar Rp220.000.000,00,- (Palembang Ekspres)
- PT SMG–TS sebesar Rp40.000.000,00,- (Koran Tribun)
- PT MP –RP sebesar Rp400.000.000,00,- (Radar Palembang)
- PT PGP–S TV Tahun 2013 sebesar Rp 850.000.000,00,-
- CV AH – SN sebesar Rp50.000.000,00,-
- PT PSS – PTsebesar Rp50.000.000,00,-
Selain 14 perusahaan media besar yang mendapat suplay dana segar dari Biro Humas dan Protokol Sumsel terdapat juga organisasi wartawan yang menerima hibah tanpa evaluasi dan tanpa pemotongan anggaran proposal yaitu :
- Bibir Rakyat Merdeka Sumsel Proposal Rp. 550.000.000,00 Realisasi Rp. 550.000.000,00
- Jaringan Jurnalis Merdeka Sumsel Proposal Rp. 425.000.000,00 Realisasi Rp. 425.000.000,00
- Persatuan Wartawan Indonesia Proposal Rp. 500.000.000,00 Realisasi Rp. 500.000.000,00
- Palembang Press Club (PPC) Proposal Rp. 475.000.000,00 Realisasi Rp. 475.000.000,00
- Forum Lintas Profesi Gerak Garis Proposal Rp. 450.000.000,00 Realisasi Rp. 450.000.000,00
- Forum Penyiar Radio-Televisi (FPRTv) Proposal Rp. 450.000.000,00 Realisasi Rp. 450.000.000,00
- Ikatan Koresponden Media Nasional (IKMN) Proposal Rp. 300.000.000,00 Realisasi Rp. 300.000.000,00
- Perhimpunan Redaktur Olahraga Sumatera Selatan (PROSS) 450.000.000,00 Realisasi Rp. 450.000.000,00
- Ikatan Pewarta Photo Sumsel (IPPSS) Proposal Rp. 425.000.000,00 Realisasi Rp. 425.000.000,00
- Forum Komunikasi Radio Swasta Sumsel (FKRSS) Proposal Rp. 425.000.000,00 Realisasi Rp. 425.000.000,00
- Ikatan Jurnalis Parlemen (IJP) Proposal Rp. 375.000.000,00 Realisasi Rp. 375.000.000,00
- Paguyuban Jurnalis Sumsel Proposal Rp. 375.000.000,00 Realisasi Rp. 375.000.000,00
- Institut Pers Sumsel Proposal Rp. 375.000.000,00 Realisasi Rp. 375.000.000,00
- Aliansi Jurnalis Bebas Merdeka Proposal Rp. 375.000.000,00 Realisasi Rp. 375.000.000,00
- Ikahumas Sumsel Proposal Rp. 500.000.000,00 Realisasi Rp. 500.000.000,00
- Sumatera Ekspress Proposal Rp. 375.000.000,00. Realisasi Rp. 375.000.000,00
- Pewarta Foto Indonesia Palembang Proposal Rp. 300.000.000,00 Realisasi Rp. 300.000.000,00
- Harian Bisnis Radar Proposal Rp. Palembang 350.000.000,00 Realisasi Rp. 350.000.000,00
- Forum Jurnalis Dokumenter Sumsel Proposal Rp. 500.000.000,00 Realisasi Rp. 500.000.000,00
- Radio ISMOYO Proposal Rp. 250.000.000,00 Realisasi Rp. 250.000.000,00
- Institut Jurnalistik Palembang Proposal Rp. 80.000.000,00 Realisasi Rp. 80.000.000,00
- Palembang Ekspess Proposal Rp. 170.000.000,00 Realisasi Rp. 170.000.000,00
- Seputar Indonesia Proposal Rp. 700.000.000,00 Realisasi Rp. 700.000.000,00
- Palembang Pos Proposal Rp. 550.000.000,00 Realisasi Rp. 550.000.000,00
- Sky TV Palembang Proposal Rp. 850.000.000,00 Realisasi Rp. 850.000.000,00
- Majalah Suara Sriwijaya 50.000.000,00 Realisasi Rp. 50.000.000,00
- Forum Kajian Jurnalis Sumsel Proposal Rp. 35.000.000,00 Realisasi Rp. 35.000.000,00
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Proposal Rp. 150.000.000,00 Realisasi Rp. 150.000.000,00
- FJPSS tahun 2012 hibah senilai Rp. 300.000.000 untuk Wisata dan kuliner di bandung
- FMNJ tahun 2012 hibah senilai Rp. 200.000.000 untuk Tour ke Beijing kemudian tahun 2013 hibah senilai Rp. 200.000.000 untuk Perjalanan ke Singapura
- FPRSS tahun 2012 senilai Rp. 250.000.000 untuk Gathering di Vibamkun selanjutnya tahun 2012 senilai Rp. 250.000.000 untuk Wisata dan kuliner ke Vietnam dan tahun 2013 senilai Rp. 475.000.000 untuk Tour ke Negara-negara Eropa
- IKMN tahun 2012 senilai Rp. 100.000.000 untuk Gathering dan Outbond di Vibamkun dan selanjutnya tahun 2012 senilai Rp. 200.000.000 untuk Kunjungan ke Vietnam
- IPOSS tahun 2012 senilai Rp. 300.000.000 untuk Kunjungan ke Malaysia
- IPPSS tahun 2012 senilai Rp. 300.000.000 untuk Kunjungan ke Jogyakarta-Solo dan tahun 2013 senilai Rp. 425.000.000 untuk Kunjungan ke Lombok
- JPNN tahun 2012 senilai Rp. 300.000.000 untuk Kunjungan ke Thailand dan pada tahun 2013 senilai Rp. 450.000.000 Kunjungan ke Turki
- JPNNas tahun 2012 senilai Rp. 300.000.000 untuk Studi banding ke Malaysia dan pada tahun 2012 senilai Rp. 300.000.000 untuk Kunjungan ke Jawa barat
- PPC tahun 2012 senilai Rp. 400.000.000 Kunjungan ke Beijing-China dan tahun 2012 senilai nominal Rp. 400.000.000 untuk Tour ke Hongkong-Shenzen-Macau dan tahun 2013 senilai nominal Rp. 475.000.000 untuk Tour ke Negara-negara Eropa
- PROSS tahun 2012 senilai Rp. 300.000.000 untuk Tour ke negara Korea Selatan dan tahun 2012 senilai Rp.300.000.000 Kunjungan ke semarang
- PRSSNI tahun 2012 senilai Rp. 200.000.000 untuk Gathering dan Outbond di Vibamkun
- FPRT tahun 2012 senilai Rp. 100.000.000 untuk Gathering dan Outbond di Vibamkun selanjutnya tahun 2012 senilai Rp. 100.000.000 untuk Gathering dan silaturahmi di Rumah Makan dan tahun 2013 senilai Rp. 450.000.000 untuk Gathering dan Outbond di Vibamkun
- FKRSS tahun 2012 senilai Rp.250.000.000 untuk Kunjungan ke Kampung Gajah Bandung
- FKWS tahun 2013 senilai Rp. 500.000.000 untuk Studi banding ke Bali dan Lombok
- FJDS tahun 2013 senilai Rp. 500.000.000 untuk Studi banding ke Bali
- IHS pada tahun 2013 senilai Rp. 500.000.000 untuk Kunjungan ke Bali
- FPK tahun 2013 senilai Rp. 500.000.000 untuk Kunjungan ke Bali
Auditor BPK RI mempertanyakan hal ini kepada Riduan Tumenggung (Wakil Pemimpin Umum HU BP) pada tanggal 4 dan 10 Desember 2013. Riduan menyatakan bahwa dirinya diminta bantuan oleh Pemprov Sumsel melalui Kepala Biro Humas dan Protokol (ICS) untuk menjadi fasilitator antara pemerintah daerah dengan para pelaku media yang bertujuan untuk mengendalikan pemberitaan agar tidak mengungkapkan hal-hal yang dapat menurunkan citra pemerintah daerah, terutama program-program gubernur seperti :
1.Menghentikan iklan keputusan Mahkamah Konstitusi atas pelanggaran pilkada yang menimbulkan opini tidak baik terhadap calon Incumbent.
2.Merekomendasikan Pemimpin Media untuk mengedit berita, salah satunya mengenai berita Upah Buruh untuk tidak ditampilkan di halaman depan.
Riduan Tumenggung juga juga menyatakan kepada Auditor BPK RI bahwa keberhasilan atas pemberitaan-pemberitaan yang positif dari para pelaku media, terutama pada peristiwa suksesnya penyelenggaraan Sea Games 2011 dan Even Internasional lain di Sumatra Selatan, menimbulkan keinginan pemerintah daerah memberikan apreasi kepada para pelaku media.
Sehubungan dengan peraturan perusahaan media yang melarang wartawan menerima pemberian uang atas imbalan pemberitaan, maka Riduan Tumenggung berinisiatif mengusulkan agar apresiasi kepada media massa tersebut diberikan dalam bentuk jalan-jalan atau wisata dan disetujui oleh Pemprov Sumsel, ujar Riduan kepada Auditor BPK RI.
Oleh karena itu, Riduan Tumenggung juga menyatakan kepada Auditor BPK RI bahwa dirinya dan para pelaku media selanjutnya membentuk forum-forum untuk menerima hibah sebagai apresiasi dari Pemprov Sumsel. Dana hibah ini dipergunakan untuk kegiatan perjalanan wisata dan outbond.
Namun pernyataan Riduan Tumenggung di bantah Pemprov Sumsel. Pemprov Sumsel menyatakan bahwa penggunaan dana hibah tersebut tidak semata-mata untuk kegiatan wisata dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi pemberitaan, akan tetapi lebih cenderung kepada bentuk penghargaan kepada kalangan jurnaslistik yang telah berkontribusi dalam pemberitaan kegiatan–kegiatan pembangunan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Entah darimana sumber pendanaan penerima hibah sehingga mengembalikan dana hibah ke kas daerah sebesar Rp.9.325.000.000,00,- dan sebesar Rp.2.079.528.619,00,- pada bulan Agustus sampai bulan Oktober 2014.
Seperti FMNJ mengembalikan hibah Tahun 2012 sebesar Rp 200.000.000,00 pada tanggal 15 September 2014; dan hibah Tahun 2013 sebesar Rp 200.000.000,00 pada tanggal yang sama kemudian FPRSS mengembalikan hibah Tahun 2012 sebesar Rp 250.000.000,00,- pada tanggal 18 Agustus 2014 hibah kedua Tahun 2012 sebesar Rp. 250.000.000,00 pada tanggal yang sama.
Kemudian FJDS mengembalikan tahun Tahun 2013 sebesar Rp 500.000.000,00,- pada tanggal 3 Oktober 2014, selanjutnya IHS Tahun 2013 sebesar Rp. 500.000.000,00 ,- pada tanggal 29 September 2014; dan FPK Tahun 2013 sebesar Rp. 500.000.000,00,- pada tanggal 3 Oktober 2014 termasuk pengembalian dari penerima hibah lainnya dengan total Rp.9.325.000.000,00,- dan sebesar Rp. 2.079.528.619,00,-.
Runmor yang beredar bahwasannya diduga Pemprov Sumsel melindungi Kabiro Humas dan Protokol (ICS) dari jeratan hukum. Seperti persetujuan atas proposal hibah yang di ajukan “Biro Humas dan Protokol Sumsel” tanpa evaluasi dan tanpa pertimbangan anggaran dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumatera selatan dan harus disetujui.
Sementara ketua LSM-INDOMAN mengatakan “kalua merujuk pada pernyataan ketua BPK-RI apa bila ada temuan terindikasi ada laporan keuangan belum bisa dipertanggung jawabkan sampai audit BPK-RI selesai melakukan Audit maka temuan tersebut harus dikembalikan dalam jangka 60 Hari kekas daerah”.
Bila ternyata pengembalian temuan hasil audit BPK-RI melebihi 60 Hari maka sudah masuk keranah hukum untuk diproses karna diduga ada kerugian uang negara, merurut hemat kami uang yang sudah dikembalikan merupakan bukti adanya niat korupsi dari awal untuk pemberian Hibah dan/atau memperkaya orang lain diduga sebagai bentuk apresiasi Pemprov terhadap Media dan Jurnalistik yang telah melakukan pemberitaan pencitraan terhadap perkembangan Sumsel menjelang Pilgub ini sangat jelas penuh dengan nuansa politik untuk meraih kemenangan dan terbukti ampuh strategi yang diterapkan Pemprov dalam mendukung pembiayaan Alex Noerdin – Ishak Mekki bersosialisasi untuk mendapatkan suara maksimal.
Ini telah dibuktikan adanya gugatan pasangan Herman Deru-Mapilinda Boer ke Mahkamah Konstitusii (MK) dan diputuskan bahwa pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki telah mengunakan uang APBD Sumsel sebesar Rp.1.4 Triliun lebih dan diputuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ternyata sampai akhir Tahun 2013 anggaran untuk hibah dan bansos mencapai Rp.2,1 Triliun lebih yang sekarang dalam proses persidangan di tipikor palembang dan baru ditetapkankan dua orang terdakwa (Ihwanuddin Mantan Kaban Kesbangpol dan Linmas sekarang masih menjabat sebagai Assisten I dan Kepala BPKAD Sumsel L.Tobing).
Akankah fakta persidangan berhasil menjaring tersangka lain termasuk Gubernur Alex Noerdin karna jelas menurut keputusan MK telah terbukti menggunakan dana APBD Sumsel bertepatan dengan kegiatan politik (Pemilihan Gubernur).
Mampukah dalam proses persidangan tipikor palembang menetapkan tersangka baru berdasarkan fakta persidangan, berdasarkan bukti-bukti yang ada termasuk sudah memanggil seribu lebih saksi penerima hibah dan bansos termasuk dana aspirasi DPRD Sumsel yang diterima oleh Wartawan, Prusahaan Pers, LSM, Ormas, Masjid/Musola, Kobe, karang taruna, kelompok pengajian, P3N Sesumsel dan Forum Pondok Pesantren dan lainnya.
Mudah mudahan dari fakta persidangan akan terungkap dan ada tersangka baru dalam kasus ini bukan basa basi semata tapi harus berdasarkan fakta-fakta yang ada siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum.
Jangan karana alasan kebijakan/diskresi maka tidak bisa dihukum menurut penpdapat kami yang awam tentang hukum semua ini eratkaitannya dengan politik sesuai keputusan MK telah memakai dana APBD untuk mendapatkan suara dalam Pemilihan Gubenur 2013 yang lalu tentunya kajagung harus mempertimbangkan keputusan tersebut sebagai salah satu indikator ketelibatan Alex Noerdin sebagai pemberi kebijakan/diskresi. Ujar Amrizal Aroni ketua LSM-INDOMAN.
Sumber: BPK-RI/Transformasi/fornews.co (tul)
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi