TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. INDONESIA Corruption Watch (ICW) mencatat sejak bergulirnya dana desa melalui UU Dana Desa, tingkat korupsi di desa menunjukkan peningkatan. Penyelewengan dana desa di Pamekasan yang tertangkap tangan oleh KPK bukan satu satunya kasus yang terjadi.
“Kami mencatat sejak adanya UU dana desa, korupsi di tingkat desa yang ditangani penegak hukum ada kecenderungan meningkat. Kasus korupsi di desa itu makin banyak, misalnya aset desa diperjualbelikan, alokasi dana desa (ADB) dari pemerintah kabupaten dikorupsi, pemotongan dana, atau suap ke pemerintah kabupaten oleh kepala desa,” ungkap Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri kepada Media Indonesia, Jumat (4/8).
Menurutnya penyimpangan dana desa sebetulnya sudah terjadi di banyak daerah. Salah satu penyebabnya menurutnya karena tata kelolanya masih belum bagus termasuk kompetensi dari pengelola dana desa serta transparansi dari penggunaan dana.
Dana desa banyak dikuasai oleh kepala desa dan perangkat desa yang tidak mempunyai kemampuan mengelola anggaran dengan baik. Banyak masyarakat juga belum begitu paham dengan pengelolaan dana desa. Hal tersebut akan diperburuk bila ada motivasi untuk mengeruk keuntungan dari dana desa tersebut.
“Karena sistemnya masih belum bagus maka masih terbuka celah untuk korupsi,” ujar Febri.
Oleh sebab itu menurutnya pembenahan prioritas yang harus dilakukan adalah membangun komunikasi yang baik antara kepala desa, aparatur desa dan juga masyarakat. Selain itu juga perlu didorong transparansi penggunaan dari anggaran desa, sebab selama transparan maka akan memperkecil peluang korupsi.
Menurutnya dalam kasus suap aparat penegak hukum di Kabupaten Pamakasan harus menjadi perhatian pemerintah. Khususnya kemungkinan dijadikannya korupsi dana desa sebagai bancakan dari oknum aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan untuk meminta uang.
Dalam kasus Pamakasan proyek yang hanya senilai Rp100 juta saja dimintai biaya hingga Rp250 juta untuk menutup kasus. Febri khawatir bila pola yang sama terjadi maka dana desa hanya akan habis untuk penyuap oknum aparat hukum.
Sumber: Mediaindonesia.com (X-12)
Posted by: Admin Transformasinews.com