
TERSANGKA: Tersangka bersama barang bukti saat dibawa ke gudang untuk menjukan barang bukti.
TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Polda Bengkulu masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus dugaan penyelewengan pupuk yang dilakukan oleh RK (20) selaku karyawan gudang Duta Niaga, Fr (28) buruh gudang Duta Niaga dan Iw (50) Kepala Gudang Duta Niaga.
Penyidik terus berupaya mendalami dan mengejar berapa total yang diselewengkan dan kemana pupun hasil penyelewengan di jual.
Dijelaskan Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Coki Manurung melalui Kabid Humas AKBP Sudarno menjelaskan, kalau pupuk yang berada di dalam gudang tersebut merupakan pupuk bersubsidi. Sehingga pupuk bersubsidi tersebut sudah ada jatahnya, baik perkelompok tani, perkecamatan maupun perkabupaten/kota.
‘’Jadi penyalurannya (hasil penyelewengan, red) bukan disitu (jatah, red) tapi diduga dijual ditempat yang lain dan inilah yang kita masih telusuri kemana dijualnya, apakah ada penampung atau dijual bebas,’’ terang Sudarno.
Sejauh ini, sambung Sudarno, penyidik masih akan melakukan penghitungan jumlah pupuk hasil penyelewengan yang dilakukan ketiga tersangka yang sudah dilakukan selama 2 bulan belakangan. Karena memang dijual diluar jalur distribusi pupuk bersubsidi, sehingga akan ditelusuri kemana pupuk tersebut dijual.
‘’Nah kemana hasil itu dijual dan siapa yang menjadi penampungnya, ini yang masih terus kita kejar. Karena yang membeli pupuk tersebut belum bisa dipastikan apakah memang tahu atau tidak soal dari mana pupuk yang dibeli tersebut,’’ imbuh Sudarno.
Sebelumnya, diketahui bahwa Polda Bengkulu sudah mengamankan dan menyegel pupuk yang diduga sudah dikurang para tersangka sebanyak 68 ton dan masih berada di dalam gudang. Sedangkan jumlah pupuk yang isinya sudah dikurangi dan terdistribusi hingga 28 ton. Namun untuk hasil yang diselewengkan, masih dalam pengembangan.
Sumber: Harianrakyatbengkulu.com (dtk)
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi