Modus 54 Ton Pupuk Bersubsidi Diselewengkan Warga Riau

PUPUK PETRO KIMIA
Foto: TEMPO/Prima Mulia

TRANSFORMASINEWS, PEKAN BARU– Kepolisian Daerah Riau mengungkap praktek penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 54 ton di dua wilayah hukum: Rokan Hulu dan Indragiri Hilir. Adapun modus yang dilakukan pelaku penggelapan adalah menimbun dan mendirikan koperasi bodong.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo menuturkan Kepolisian Resor Rokan Hulu melakukan penggeledahan pada Kamis malam, 12 Maret 2015, di sebuah gudang milik warga Rohul, Saleh. “Polisi temukan ratusan pupuk berbagai merek sebanyak 34,9 ton,” kata Guntur, Sabtu, 14 Maret 2015.

Adapun jenis pupuk yang ditemukan adalah NPK Phonska 205 karung, ZA 117 karung, Urea 2017 karung, SP36 75 karung, dan pupuk organik sebanyak 94 karung. “Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Saleh bukan petani, tetapi dapat pasokan pupuk dari Sumatera Utara,” ujarnya.

Hal serupa juga terjadi di Indragiri Hilir. Kepolisian Resor Indragiri Hilir juga berhasil mengamankan 20 ton pupuk bersubsidi yang diselewengkan pelaku Ahmad Sumardi dan Edi Gunawan.

Menurut Guntur, Sumardi diduga melakukan tindak pidana penyelewengan pupuk bersubsidi dengan cara menimbun dan mendirikan koperasi bodong pada 2014 lalu bersama rekannya, Edi.

Kemudian, dia melanjutkan, koperasi tersebut mengajukan permohonan pengadaan pupuk bersubsidi pada 2015. Namun, setelah memperoleh pupuk, ratusan karung pupuk tersebut digelapkan ke gudang milik Edi sebanyak 100 karung, dan gudang milik Asiong sebanyak 101 karung. Sisanya, 239 karung, dijual kepada masyarakat.

Belakangan diketahui pelaku memalsukan dokumen pendirian koperasi. “Saat ini barang bukti berupa 201 karung sudah diamankan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b juncto Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana korupsi.

Sumber: TEMPO.CO

Leave a Reply

Your email address will not be published.