Gunakan Dana Hibah 2013 Untuk Reses Anggota Dewan Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor

Saksi yang dihadirkan dalam kasus dana hibah dengan terdakwa Kepala BPKAD L Tobing dan Mantan Kadis Kesbangpol Ikhwanudin di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (15/5/2017). DOK.FOTO:TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan saksi untuk kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (15/5/2017).

Kedelapan saksi yang dihadirkan ini, untuk kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Kepala BPKAD L Tobing dan Mantan Kadis Kesbangpol Ikhwanudin.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, persidangan dipimpin majelis hakim Saiman.

Delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari anggota dewan DPRD Sumsel antara lain Nopran Marjani, Sakim, Junaidi Ramli, Arudji Kartawinata, Firasgo Jaya Santika, Solihin Daud, Nadia Basyir, Ali Imron.

Kedelapan saksi ini, dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait dana hibah yang diberikan kepada anggota dewan untuk dana reses.

Sumber:Tribunsumsel

Posted by: Admin Transformasinews.com