
Mabes Polri. Foto: Media Indonesia

Asep Komaruddin (kanan). Foto: Panca Syurkani/MI
Dia khawatir, penerbitan SE bernomor SE/06/X/2015 justru jadi blunder buat kepolisian. Polisi, kata Asep, seperti mengabaikan putusan MK yang sudah menghapus frasa ‘perbuatan tidak menyenangkan’. Artinya, polisi tak paham perkembangan aturan hukum.
“Ini bahaya, bisa menimbulkan kasus lain nantinya,” kata Asep.
Sekadar mengingatkan, Januari 2014, MK mengabulkan permohonan uji materi ayat 1 Pasal 335 KUHP terkait delik perbuatan tidak menyenangkan. Mahkamah menghapus frasa ‘perbuatan tidak menyenangkan’ dalam pasal tersebut, namun tak membatalkan Pasal 335.
Frasa itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah beranggapan frasa itu telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Selain itu, dampak dari frasa tersebut bisa membuka peluang kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum untuk pihak terlapor.

Asep yakin polisi berniat baik dengan menerbitkan SE tersebut. Namun, produk perangkat aturannya justru buruk. Harusnya, kata dia, polisi menerbitkan hal detail soal ujaran kebencian. “Dari sini kita lihat polisi mendefinisikan hate speech (ujaran kebencian) saja salah,” kata dia.
Selain ‘perbuatan tidak menyenangkan’, dalam SE dicantumkan pula ‘pencemaran nama baik’. “Nah itu kan delik aduan, sementara tindakan terhadap hate speech itu polisi tak perlu menunggu aduan. Ini juga sudah salah,” tuturnya.
Asep mengakui penanganan ujaran kebencian perlu diatur. Apalagi jika tujuannya melindungi kaum minoritas dan mengantisipasi konflik. Dia juga mengakui SE bukan lah undang-undang dan hanya diedarkan di internal Polri. Persoalannya, SE itulah yang dijadikan rujukan skema penanganannya. “Jika SE salah, ya bisa berdampak buruk,” jelasnya.
“Jadi kami minta revisi SE itu.”
Penjelasan Kapolri
Metrotvnews.com mengklarifikasi hal ini pada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Menurut bekas Kapolda Sumatera Utara ini, SE yang dia teken tak menyebut pasal, termasuk Pasal 335 KUHP. Yang dimaksud ‘perbuatan tidak menyenangkan’, menurutnya merupakan bagian dari permusuhan dan rasa benci.
“Yang diputus MK itu unsur substansi materi. Unsur itu karena faktor subjektif tidak ada lagi. Tapi ini bukan menyangkut pasal, makanya Pasal 335 itu enggak ada,” papar Badrodin saat berbincang Metrotvnews.com, Rabu (11/11/2015).
“Jadi putusan MK ya tak ada pengaruhnya, karena yang kita sebut bukan pasal,” jelas Badrodin.
Tapi pernyataan Kapolri kembali dipertayakan Asep. “Jika bukan pasal, lantas apa? Toh rujukannya juga KUHP,” tanya Asep.
Pemprov Berencana Bentuk Tim Khusus Terkait Hate Speech
RMOLSUMSEL
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mempertimbangkan untuk membentuk tim khusus dalam pengawasan adanya ujaran kebencian (Hate Speech) di media sosial. Hal ini menanggapi beredarnya meme Gubernur Sumsel, Alex Noerdin di media sosial.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melakukan rapat bersama Direskrimum Polda Sumsel Aritonang, dan juga perwakilan dari Universitas Sriwijaya (Unsri) terkait adanya Surat Edaran (SE) Kapolri tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Ruang Rapat Setda Sumsel, Rabu (11/11).
Asisten IV Bidang Administrasi dan Umum, Joko Imam Santosa mengatakan, pihaknya merasa terpanggil untuk melakukan pembicaraan mengenai SE Kapolri tersebut. Sehingga, pihaknya dapat mensiasati langkah-langkah yang akan dilakukan selanjutnya.
“Kami merasa terpanggil untuk membahas dan mensiasati hal itu,” paparnya saat membuka pertemuan tersebut.
Asisten IV Bidang Administrasi dan Umum Setda Sumsel, Joko Imam Santosa mengatakan, pembentukan tim khusus ini dilatarbelakangi banyaknya meme atau gambar yang terkesan mem-buly orang nomor satu di Sumsel.
“Ini terkait dengan bagaimana kami mensiasati buly-buly sejumlah pejabat, apalagi kepada Gubernur,” ungkapnya dalam rapat dalam rangka menanggapi pemberitaan-pemberitaan tentang berbagai kebijakan Pemprov Sumsel yang dimuat di Media Cetak, Elektronik dan Media Sosial yang mengarah pada Ujaran Kebencian (Hate Speech), Ruang Rapat Setda Sumsel, Rabu (11/11).
Dalam rapat yang diikuti oleh staf biro humas dan protokol setda Sumsel, inspektorat setda Sumsel, kepolisian, dan perwakilan dari Unsri. Muncul sebuah ide untuk pembentukan tim pengawas yang terdiri atas hukum, inspektorat dan kepolisian. Sebagai langkah-langkah mengantisipasi terulangnya kegiatan “buly” terhadap Gubernur Sumsel.
Dengan adanya Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 06 tentang ujaran kebencian atau “Hate Speech”. Pemprov Sumsel merasa terpanggil untuk melakukan pembicaraan mengenai SE Kapolri tersebut. Sehingga, pihaknya dapat mensiasati langkah-langkah yang akan dilakukan selanjutnya.
“Kami merasa terpanggil untuk membahas dan mensiasati hal itu,” katanya.
Wow! Kapolri Didesak Keluarkan Love Speech
Kapolri Jendral Badrodin Haiti
Kapolri Jendral Badrodin Haiti diminta untuk segera mencabut Surat Edaran Kapolri /06/X/2015 mengenai Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. Karena definisi ujaran kebencian yang tidak jelas dikhawatirkan memicu aparatur kepolisian di bawah untuk bertindak sewenang-wenang.
Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane, selama ini banyak jajaran kepolisian tanpa surat edaran yang dikeluarkan Kapolri pun kerap melakukan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.
“Dengan adanya surat edaran ini, mereka jadi seperti memiliki landasan hukum untuk bertindak menangkapi orang-orang yang dianggap mengeluarkan ujaran kebencian,” jelas Neta dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/11).
Neta mengaku heran jika ada orang yang menyatakan tidak menyukai Presiden dan mengeluarkan pendapatnya kemudian bisa dipidanakan karena dianggap mengeluarkan ujaran kebencian yang bisa menimbulkan kerusuhan.
“Kalau orang yang menyatakan pendapat negatif tentang Jokowi dikenakan ujaran kebencian, maka seharusnya orang yang mengeluarkan ujaran kecintaan pada Jokowi juga bisa dipidanakan. Karena bisa saja seseorang yang sangat mencintai Jokowi kemudian memuji-muji Jokowi ditengah masyarakat yang tidak menyukai Jokowi karena dianggap membuat kondisi Indonesia terpuruk, kemudian menimbulkan perkelahian dan keributan,” tegasnya.
Dalam hal ini menurut Neta, ujaran kecintaan atau love speech juga bisa menimbulkan kerusuhan. “Nah kalau ada SE Kapolri tentang hate speech atau ujuaran kecintaan, maka seharusnya juga ada SE Kapolri tentang love speech atau ujaran kecintaan. Jadi bukan Cuma kebencian yang bisa menimbulkan keributan, tapi juga kecintaan.Ini yang harusnya dipahami,” tandasnya.
Wartawan:Meilikhah, Krisiandi/KRI/Aan Wahyudi/Hendry Ginting[yip/sri/Zul]
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi