Dewan Pers Tolak SE Hate Speech Kapolri

TRANSFORMASNEWS, JAKARTA. Munculnya Surat Edaran (SE) Kepala Polri Nomor SE/06/X/2015 8 Oktober 2015 tentang penanganan ujaran kebencian (hate speech) dinilai kontra produk­tif dengan situasi Indonesia. Kebijakan Kapolri ini ditentang Dewan Pers.
Dewan Pers menganggap, sikap Polri tidak peka dengan situasi Indonesia saat ini. Ketika Indonesia sedang mengalami sejumlah krisis, seperti kri­sis ekonomi, bencana alam, Polri malah mengeluarkan surat edaran yang membuat masyarakat kian terpecah dan men­imbulkan prasangka.

“Kami tidak setuju dengan sikap Kapolri yang mengelu­arkan surat edaran hate speech itu. Dewan Pers bahkan secara resmi menyampaikan, surat edaran itu tidak perlu untuk situasi Indonesia saat ini. Kami berharap surat edaran itu di­hentikan. Sikap resmi Dewan Pers ini pun sudah disampaikan ke berbagai pihak termasuk ke Kepolisian,” ujar anggota Dewan Pers Jimmy Silalahi, dalam Sarasehan Kejaksaan Agung dengan wartawan di Anyer.

Lebih lanjut dia menyam­paikan, seharusnya pemerintah dan aparat kepolisian lebih fokus menyelesaikan segudang persoalan yang membutuhkan tenaga dan pikiran mereka. “Di saat krisis asap (bencana kabut asap), kesulitan ekonomi, dan berbagai krisis yang sedang melanda Indonesia saat ini, tentu kontraproduktif dengan adanya surat edaran itu. Kita semua fokus mengatasi persoalan krisis ini dululah,” ujarnya.

Di saat seperti inilah, lanjut­nya, sikap bijaksana seorang Kapolri dinantikan. Sebab, SE itu tidaklah bijak. Memang, kata Jimmy, tidak ada persoalan den­gan SE di internal Kepolisian, demikian juga dengan sejumlah surat edaran yang dikeluarkan oleh instansi-instansi lainnya. Namun, perlu bijak dan me­lihat situasi yang diperlukan. “Sekarang, SE seperti itu tidak perlu, mungkin lain kali saja,” ujar Jimmy.

Dia mengingatkan, SE ini juga sulit didefenisikan. Bahkan cenderung bisa disalahgunakan oleh aparat. Menurut Jimmy, dampak yang ditimbulkan malah negatif. Yang perlu juga diperhatikan, lanjutnya, SE ini sangat rentan terhadap upaya pemberangusan kemerdekaan pers. Makanya, regulasi tersebut sangat layak ditolak.

Selain jenis SE, masih menu­rut Jimmy, masyarakat juga harus memikirkan revisi ter­hadap Undang Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 11 Tahun 2008. Undang-Undang ini pun cend­erung bisa diperalat oleh aparat hukum untuk memberangus kemerdekaan berekspresi, mem­berangus kemerdekaan menge­luarkan pendapat, memberangus kemerdekaan pers.

Bahkan menurutnya, masyarakat awam yang tidak paham, yang hanya karena mengekspresikan pendapat dan pikirannya di media sosial pun cenderung bisa dipidanakan.

“Ingat, media sosial belum tentu produk pers. Media so­sial termasuk satu-satunya cara masyarakat bersuara, menyampaikan pendapat, be­rekspresi. Ini kemerdekaan terakhir masyarakat, apa ini juga dikekang? Keterlaluan jika itu pun terus dipidanakan,” papar dia.

Terkait SE hate speech yang dibuat Kapolri, Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim Mabes Polri) Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar menyampaikan, surat itu dikeluarkan agar semua pihak tidak seenaknya mengeluar­kan pernyataan yang membuat seseorang atau kelompok lain merasa dirugikan. “Jangan sam­pai kebablasan,” katanya.

Makanya, menurut Anang, pihaknya akan memberikan sanksi jika mendapati laporan dari orang yang merasa dirugi­kan mengenai ucapan di media sosial atau di depan umum. “Saya sebagai penegak hukum harus memberi hukuman ke­pada orang yang melanggar (hate speech). Jangan sampai orang merasa terhina, itu saja,” ujarnya. ***

Sumber:Harian Rakyat Merdeka/Rmol

Posted by: Amrizal Aroni